TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung mengenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang kepada Benny Tjokrosaputro (Benny Tjokro) dan Heru Hidayat dalam kasus dugaan korupsi PT Asabri.
"Hari ini kami putus Benny Tjokro dan Heru Hidayat TPPU," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah di kantornya, Jakarta Selatan kepada Tempo pada Kamis, 4 Maret 2021.
Kejaksaan Agung sebelumnya telah mengenakan pasal TPPU kepada Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo. Alhasil, dengan masuknya nama Benny Tjokro dan Heru Hidayat, kini ada tiga dari sembilan tersangka kasus Asabri yang terkena pasal pencucian uang.
Febrie menjelaskan penetapan TPPU berdasarkan dua alat bukti. Namun ia tak menjelaskan lebih lanjut. "Ada alat bukti. Kan uangnya dipakai untuk muter ke nominee, masuk ke satu rekening ke rekening yang lain," kata dia.
Dalam perkara ini Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan orang tersangka. Mereka adalah mantan Direktur Utama PT Asabri Mayor Jenderal (Purnawirawan) Adam R. Damiri, Letnan Jenderal (Purnawirawan) Sonny Widjaja, Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro.
Selain itu juga Kepala Divisi Investasi Asabri periode Juli 2012 hingga Januari 2017 Ilham W. Siregar, Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, Kepala Divisi Keuangan dan Investasi periode 2012 hingga Mei 2015 Bachtiar Effendi; Direktur Investasi dan Keuangan periode 2013-2019, Hari Setiono; dan dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo.
Penyidik Kejaksaan Agung menaksir nilai kerugian negara akibat kasus korupsi Asabri mencapai lebih dari Rp 23 triliun.
Baca juga: KPK Sebut Ada Kasus Korupsi yang Kemungkinan Dihentikan Penyidikannya
ANDITA RAHMA