Tim Kajian UU ITE Akan Libatkan Pelapor, Korban, Hingga Aktivis

Kamis, 25 Februari 2021 09:17 WIB

Ilustrasi pembungkaman kebebasan berpendapat. Shutterstock.com

TEMPO.CO, Jakarta - Tim kajian Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) akan melibatkan berbagai narasumber, termasuk pelapor dan terlapor dari tindak pidana ITE.

"Narasumber yang kami sepakati, kami akan utamakan dari klaster kelompok terlapor atau pelapor. Kami ingin mendengar apa sih yang mereka rasakan dan alami dari proses yang pernah dijalani," ujar Ketua Tim kajian, Sugeng Purnomo, lewat keterangan tertulis yang diterima Tempo, Kamis, 25 Februari 2021.

Selanjutnya, tim juga akan melibatkan kelompok asosiasi pers, dan kelompok aktivis/masyarakat/sipil/praktisi. "Hal ini untuk melihat pada saat implementasi UU ITE ini, apa yang terjadi dari pengamatan mereka," ujar Sugeng.

Tim juga akan mendengarkan masukan perwakilan DPR/Parpol hingga kelompok akademisi/pengamat dan kelompok Kementerian/Lembaga.

Sesuai timeline yang disepakati dalam rapat kedua tim kajian pada Rabu kemarin, pekan pertama ini tim akan melakukan kegiatan FGD. Lalu, pekan berikutnya akan ada rapat pembahasan yang diselenggarakan oleh Sub Tim I dan Sub Tim II, selanjutnya penyusunan laporan.

Advertising
Advertising

Dalam kesempatan ini, Sugeng menegaskan tim yang dibentuk Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md ini terdiri dari dua Sub Tim yang memiliki tugas kajian berbeda. Sub Tim Pertama mengkaji bagaimana implementasi aturan ITE.

Kemudian sub tim yang kedua adalah untuk mengkaji apakah benar ada pasal-pasal yang dianggap karet serta multitafsir. Sub tim dua ini nantinya yang memberikan rekomendasi perlu tidaknya dilakukan revisi.

"Sekali lagi, sub tim dua ini akan mengkaji perlu atau tidaknya dilakukan revisi. Jadi kami tidak bicara tidak ada revisi atau akan revisi (UU ITE), tapi kami akan berangkat dari pengkajian dan baru setelah itu kami akan merekomendasikan perlu tidaknya dilakukan revisi," ujar Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenkopolhukam itu.

Baca juga: Gerak Setengah Hati dari Pemerintahan Jokowi Soal Revisi UU ITE

Berita terkait

Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

1 hari lalu

Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

Anandira Puspita, akan menjalani sidang praperadilan perdana di Pengadilan Negeri atau PN Denpasar, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Prabowo-Gibran Diminta Penuhi Janji Selamatkan Garuda Indonesia

2 hari lalu

Prabowo-Gibran Diminta Penuhi Janji Selamatkan Garuda Indonesia

Serikat Karyawan Garuda Indonesia meminta Prabowo-Gibran bisa penuhi janjinya untuk menyelamatkan maskapai Garuda Indonesia.

Baca Selengkapnya

Seberapa Siap PDIP Jadi Oposisi? Berikut Pernyataan Beberapa Tokoh PDI Perjuangan

2 hari lalu

Seberapa Siap PDIP Jadi Oposisi? Berikut Pernyataan Beberapa Tokoh PDI Perjuangan

Hasto Kristiyanto dan Ahmad Basarah menyatakan bahwa PDIP siap menjadi oposisi sesuai arahan ketua partai. Bagaimana sikap PDIP ke depannya?

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Tangkap 4 Tersangka Judi Online, Pengelola Akun YouTube BOS ZAKI

2 hari lalu

Polda Metro Jaya Tangkap 4 Tersangka Judi Online, Pengelola Akun YouTube BOS ZAKI

Tim Penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap paksa empat tersangka dugaan tindak pidana judi online

Baca Selengkapnya

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

2 hari lalu

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

3 hari lalu

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

Data PPATK menunjukkan sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online. Berikut modus, kategori, dan jerat pasal hukum di KUHP dan UU ITE.

Baca Selengkapnya

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

3 hari lalu

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Sepedaan di Yogyakarta, Ganjar Pranowo Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran

4 hari lalu

Sepedaan di Yogyakarta, Ganjar Pranowo Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran

Ganjar Pranowo mengaku tak diundang untuk menghadiri penetapan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Tegaskan Pertama dalam Sejarah Sidang Sengketa Pilpres Ada Dissenting Opinion, Apa Artinya?

4 hari lalu

Mahfud Md Tegaskan Pertama dalam Sejarah Sidang Sengketa Pilpres Ada Dissenting Opinion, Apa Artinya?

Mantan Ketua MK yang jga cawapres 03 Mahfud Md menyatakan untuk pertama kalinya dalam putusan PHPU atau sengketa pilpres ada dissenting opinion.

Baca Selengkapnya

Kemenkominfo Ingin Tingkatkan Pengelolaan Spektrum Frekuensi Lewat Forum APSMC

4 hari lalu

Kemenkominfo Ingin Tingkatkan Pengelolaan Spektrum Frekuensi Lewat Forum APSMC

Agenda prioritas Indonesia dalam APSMC adalah saling berdiskusi soal tantangan dan pengalaman dalam manajemen spektrum frekuensi.

Baca Selengkapnya