5 Lembaga Dorong Pemerintah Ratifikasi Protokol Pilihan Konvensi Anti Penyiksaan

Reporter

Friski Riana

Senin, 15 Februari 2021 14:47 WIB

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat, 13 Desember 2019. Tempo/Egi Adyatama

TEMPO.CO, Jakarta - Lima lembaga yang tergabung dalam Koalisi untuk Pencegahan Penyiksaan (KUPP) mendorong pemerintah melakukan ratifikasi terhadap Protokol Opsional Konvensi Internasional Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia (OPCAT).

“Kita ingin mendorong Indonesia meratifikasi Protokol Pilihan Konvensi Anti Penyiksaan (Optional Protocol CAT),” kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dalam konferensi pers, Senin, 15 Februari 2021.

Lima lembaga yang tergabung dalam KUPP selain Komnas HAM adalah Komnas Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ombudsman, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

Menurut Taufan, dengan adanya ratifikasi, Indonesia akan menjadi bagian terdepan dari masyarakat internasional dalam komitmen mengeradikasi penyiksaan dan perbuatan kejam lainnya, dan memperkokoh kehadiran sebagai salah satu negara demokrasi terbesar di dunia.

Selain mendorong adanya ratifikasi, Ahmad Taufan mengatakan KUPP juga akan mengurangi praktik-praktik penyiksaan dan merendahkan martabat manusia di seluruh institusi yang ada. Misalnya di lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan, dan lembaga lain yang menyerupai rutan.

Advertising
Advertising

“Itu langkah pertama kita bagaimana secara bertahap sampai zero toleran terhadap praktik penyiksaan dan merendahkan martabat,” katanya.

Salah satu upaya yang telah dilakukan KUPP adalah menandatangani naskah perjanjian kerja sama dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Ditjen Imigrasi pada 2019. Selama dua tahun terakhir, KUPP melakukan kunjungan ke tempat-tempat tahanan, terutama lapas dan rutan. Kemudian melakukan dialog konstruktif tentang temuan dan upaya penyelesaian atas masalah terutama untuk mengurangi praktik penyiksaan. “Lima lembaga melakukan asesmen ke lapas untuk mencari tahu detail yang kita sebut sebagai peta masalah. Peta masalah yang kita asesmen dan diskusikan melalui dialog FGD maka lahirlah beberapa temuan rekomendasi yng kita jadikan pijakan memperbaiki atau meningkatkan kemampuan situasi kondisi yang ada,” ucap Ahmad Taufan.

FRISKI RIANA

Baca: Bareskrim Bersurat ke Komnas HAM Minta Barang Bukti Kasus Laskar FPI

Berita terkait

Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas Lengkap 2024

4 hari lalu

Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas Lengkap 2024

Polsuspas Kemenkumham menjadi salah satu formasi yang banyak diminati pelamar CPNS. Apa saja syarat pendaftaran CPNS Polsuspas 2024?

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Papua Rekomendasikan Pasukan Tambahan ke Intan Jaya Bukan Orang Baru

4 hari lalu

Komnas HAM Papua Rekomendasikan Pasukan Tambahan ke Intan Jaya Bukan Orang Baru

Komnas HAM Papua berharap petugas keamanan tambahan benar-benar memahami kultur dan struktur sosial di masyarakat Papua.

Baca Selengkapnya

Tambahan Pasukan ke Intan Jaya, Komnas HAM Papua Ingatkan Soal Ini

4 hari lalu

Tambahan Pasukan ke Intan Jaya, Komnas HAM Papua Ingatkan Soal Ini

Komnas HAM mengingatkan agar pasukan tambahan yang dikirimkan ke Intan Jaya sudah berpengalaman bertugas di Papua.

Baca Selengkapnya

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

5 hari lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

5 hari lalu

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.

Baca Selengkapnya

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

11 hari lalu

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

Niat itu kini berujung penahanan Galih Loss di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

KPK Pecat 66 Pegawai Pelaku Pungli di Rutan

13 hari lalu

KPK Pecat 66 Pegawai Pelaku Pungli di Rutan

KPK telah menyerahkan Surat Keputusan Pemberhentian kepada 66 pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran pemerasan atau pungli di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya

Usai jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama, Galih Loss Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

14 hari lalu

Usai jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama, Galih Loss Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menetapkan Galih Noval Aji Prakoso alias Galih Loss sebagai tersangka dugaan penyebaran kebencian di TikTok.

Baca Selengkapnya

Cerita Pembuat Konten Tega Siksa Anak Monyet Ekor Panjang, Dapat Cuan dari WNA

15 hari lalu

Cerita Pembuat Konten Tega Siksa Anak Monyet Ekor Panjang, Dapat Cuan dari WNA

Polisi telah mengungkap tiga pelaku yang memproduksi video penyiksaan anak monyet ekor panjang. Mereka mendapat pesanan dari luar negeri.

Baca Selengkapnya

Bertemu Panglima TNI, Ketua Komnas HAM Sebut Tak Khusus Bahas Soal Papua

18 hari lalu

Bertemu Panglima TNI, Ketua Komnas HAM Sebut Tak Khusus Bahas Soal Papua

Pertemuan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Komnas HAM tidak secara khusus membahas konflik di Papua dan upaya penyelesaiannya.

Baca Selengkapnya