5 Lembaga Dorong Pemerintah Ratifikasi Protokol Pilihan Konvensi Anti Penyiksaan
Reporter
Friski Riana
Editor
Eko Ari Wibowo
Senin, 15 Februari 2021 14:47 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Lima lembaga yang tergabung dalam Koalisi untuk Pencegahan Penyiksaan (KUPP) mendorong pemerintah melakukan ratifikasi terhadap Protokol Opsional Konvensi Internasional Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia (OPCAT).
“Kita ingin mendorong Indonesia meratifikasi Protokol Pilihan Konvensi Anti Penyiksaan (Optional Protocol CAT),” kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dalam konferensi pers, Senin, 15 Februari 2021.
Lima lembaga yang tergabung dalam KUPP selain Komnas HAM adalah Komnas Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ombudsman, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
Menurut Taufan, dengan adanya ratifikasi, Indonesia akan menjadi bagian terdepan dari masyarakat internasional dalam komitmen mengeradikasi penyiksaan dan perbuatan kejam lainnya, dan memperkokoh kehadiran sebagai salah satu negara demokrasi terbesar di dunia.
Selain mendorong adanya ratifikasi, Ahmad Taufan mengatakan KUPP juga akan mengurangi praktik-praktik penyiksaan dan merendahkan martabat manusia di seluruh institusi yang ada. Misalnya di lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan, dan lembaga lain yang menyerupai rutan.
“Itu langkah pertama kita bagaimana secara bertahap sampai zero toleran terhadap praktik penyiksaan dan merendahkan martabat,” katanya.
Salah satu upaya yang telah dilakukan KUPP adalah menandatangani naskah perjanjian kerja sama dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Ditjen Imigrasi pada 2019. Selama dua tahun terakhir, KUPP melakukan kunjungan ke tempat-tempat tahanan, terutama lapas dan rutan. Kemudian melakukan dialog konstruktif tentang temuan dan upaya penyelesaian atas masalah terutama untuk mengurangi praktik penyiksaan. “Lima lembaga melakukan asesmen ke lapas untuk mencari tahu detail yang kita sebut sebagai peta masalah. Peta masalah yang kita asesmen dan diskusikan melalui dialog FGD maka lahirlah beberapa temuan rekomendasi yng kita jadikan pijakan memperbaiki atau meningkatkan kemampuan situasi kondisi yang ada,” ucap Ahmad Taufan.
FRISKI RIANA
Baca: Bareskrim Bersurat ke Komnas HAM Minta Barang Bukti Kasus Laskar FPI