TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah mengirim surat permintaan barang bukti kasus penembakan enam anggota laskar FPI secara resmi kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
"Sudah, tadi pagi kami kirim," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Brigadir Jenderal Andi Rian saat dihubungi pada Senin, 15 Februari 2021.
Permintaan barang bukti itu, kata Andi, merupakan tindak lanjut atas penyidikan kasus penembakan anggota FPI (Front Pembela Islam). Bareskrim Polri sebelumnya telah menerima dan mempelajari hasil investigasi yang dilakukan Komnas HAM mengenai peristiwa penembakan yang terjadi di Tol Jakarta Cikampek KM 50.
Ada dua hal yang menjadi fokus Polri, yakni kejadian penyerangan terhadap anggota yang sedang bertugas dan permasalahan unlawfull killing.
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan barang bukti akan langsung diberikan setelah Polri memberikan surat permintaan secara resmi.
"Sesegera setelah secara resmi diminta untuk kepentingan itu. Semakin cepat semakin baik," kata Anam saat dihubungi pada Kamis, 11 Februari 2021 ihwal kasus penembakan laskar FPI.
Baca juga: Komnas HAM Kirim Surat Minta Penjelasan Polri Soal Kematian Maaher At-Thuwailibi
ANDITA RAHMA