Jampidsus Serahkan Pengusutan Bapakku Bapakmu di Kasus Jaksa Pinangki ke KPK

Reporter

Andita Rahma

Rabu, 10 Februari 2021 08:58 WIB

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) Ali Mukartono (tengahi) bersama Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kiri) dan Deputi Penindakan KPK Karyoto (kanan), menyampaikan keterangan kepada wartawan, usai melaksanakan gelar perkara atau ekspos kasus suap Djoko Tjandra, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat 11 September 2020. KPK dan Kejagung berkoordinasi terkait perkembangan penanganan perkara suap yang menjerat Jaksa Pinangki, untuk membantu pengurusan fatwa bebas bagi terpidana korupsi hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra di Mahkamah Agung (MA). ANTARA FOTO/Reno Esnir

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menyatakan telah melakukan penyidikan terhadap istilah ‘Bapakku-Bapakmu’, dan ‘King Maker' dalam kasus dugaan suap kepengurusan fatwa bebas Mahkamah Agung yang menyeret Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Namun, menurut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Ali Mukartono, Pinangki Sirna Malasari tak pernah membuka identitas dari julukan tersebut.

"Yang tahu kan dia. Sampai pengadilan tutup mulut kan," ucap Ali di kantornya, Jakarta Selatan, kepada Tempo pada Rabu, 10 Februari 2021.

Ali pun merasa tak perlu membuka penyidikan baru pascaputusan terhadap Pinangki. Ia menyerahkan kelanjutan pengungkapan istilah 'Bapakku-Bapakmu’, dan ‘King Maker' kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Seingat saya, untuk itu (pengungkapan istilah dan inisial) sudah ada yang melaporkan ke KPK. Jadi biarlah, (KPK) yang menindaklanjuti itu sesuai laporan itu," kata Ali.

Baca: King Maker Kasus Jaksa Pinangki Ada, tapi Tak Terungkap di Pengadilan

Ali berjanji akan memberikan dukungan data, dan informasi, ataupun hasil resmi penyidikan selama ini kepada KPK jika mereka memutuskan untuk membuka penyidikan baru.

Advertising
Advertising

Dalam kasus ini, Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Pinangki dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Pinangki terbukti menerima suap, melakukan pencucian uang dan melakukan pemufakatan jahat terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung untuk Djoko Tjandra. Pinangki terbukti menerima duit US$ 500 ribu, lalu menggunakannya untuk membeli mobil, pembayaran apartemen dan operasi kecantikan di luar negeri.

Adapun pertimbangan hakim menjatuhkan vonis tersebut lantaran merasa Pinangki menutupi sejumlah fakta peristiwa terkait perkara fatwa bebas MA. Hakim berpendapat, Pinangki menutup-nutupi istilah ‘Bapakku-Bapakmu’, dan ‘King Maker’, serta inisial-inisial lain dalam proposal fatwa MA.

Padahal Pinangki, selama persidangan, mengakui adanya sebutan-sebutan, dan inisial-inisial selama membuat dan mengurus fatwa bebas MA Djoko Tjandra. Hakim meyakini, sebutan dan insial tersebut, sengaja ditutupi oleh Jaksa Pinangki.


ANDITA RAHMA | M. ROSSENO AJI

Berita terkait

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

26 menit lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

3 jam lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

15 jam lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

15 jam lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

17 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

17 jam lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

18 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

21 jam lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

23 jam lalu

Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

PT Sriwijaya Air didirikan oleh Chandra Lie, Hendry Lie, Johannes Bunjamin, dan Andy Halim pada 28 April 2003.

Baca Selengkapnya

Pengacara Sebut Soal Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi, Ini Artinya

23 jam lalu

Pengacara Sebut Soal Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi, Ini Artinya

Pengacara Harvey Moeis dan Sandra Dewi mengatakan bahwa keduanya telah membuat perjanjian pisah harta sejak menikah pada 2016. Apa artinya?

Baca Selengkapnya