TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyinggung sosok King Maker dalam amar putusan untuk Pinangki Sirna Malasari. Hakim menyatakan King Maker ada, tapi tak terungkap.
"Berdasarkan bukti elektronik berupa komunikasi chat menggunakan aplikasi WA yang isinya dibenarkan oleh terdakwa, saksi Anita Kolopaking, serta keterangan saksi Rahmat telah terbukti benar adanya sosok King Maker," kata Anggota Majelis Hakim, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 8 Februari 2021.
Hakim menyatakan telah berupaya menggali sosok King Maker ini dengan menanyakannya kepada Anita dan Pinangki. Selain muncul di WA, hakim bilang istilah ini juga diperbincangkan oleh Pinangki, Anita, Rahmat dan Djoko Tjandra. "Namun tetap tidak terungkap di persidangan," kata hakim.
Istilah King Maker pertama kali diungkap oleh Masyarakat Antikorupsi Indonesia. Koordinator MAKI Boyamin Saiman menduga King Maker adalah orang yang pertama kali mempertemukan Pinangki, Rahmat dan Djoko Tjandra. Akan tetapi, belakangan sosok ini diduga justru menjadi pihak yang membongkar kasus masuknya Djoko Tjandra ke wilayah Indonesia.
Dia menduga King Maker dalam kasus Pinangki tak senang ketika Anita mengurus sendirian PK untuk Djoko Tjandra. "Istilahnya kalau gue ga makan, lu juga ga makan,” kata Boyamin di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Jakarta, Jumat, 18 September 2020.
Baca juga: Ini Alasan Hakim Vonis Berat Pinangki Hingga 10 Tahun Penjara