Empat Fakta di Balik Vonis 10 Tahun Jaksa Pinangki Sirna Malasari

Reporter

Caesar Akbar

Selasa, 9 Februari 2021 03:30 WIB

Terdakwa kasus penerimaan suap dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Pinangki Sirna Malasari berjalan usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 8 Februari 2021. Mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung itu divonis oleh Majelis Hakim 10 tahun penjara. ANTARA/Reno Esnir

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Pinangki Sirna Malasari 10 tahun penjara. Selain itu, Pinangki dihukum membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 600 juta," kata Ketua Majelis Hakim Ignasius Eko Purwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 8 Februari 2021.

Hakim menyatakan jaksa Pinangki terbukti menerima suap, melakukan pencucian uang dan melakukan pemufakatan jahat ihwal pengurusan fatwa Mahkamah Agung untuk Djoko Tjandra. Pinangki terbukti menerima duit US$ 500 ribu, lalu menggunakannya untuk membeli mobil, pembayaran apartemen dan operasi kecantikan di luar negeri.

Berikut ini adalah sejumlah hal mengenai vonis terhadap Pinangki.

1. Hukuman lebih berat dari tuntutan.
Hukuman yang dijatuhkan kepada Pinangki, yaitu 10 tahun penjara, serta denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan, lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Jaksa sebelumnya menuntut 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Hakim menilai tuntutan jaksa itu terlalu rendah dibandingkan dengan perbuatan yang dilakukan Pinangki.

2. Alasan hakim hukum berat Pinangki.
Ketua Majelis Hakim Ignasius Eko Purwanto menilai tuntutan jaksa terlalu rendah. Majelis hakim menilai hukuman 10 tahun penjara kepada Jaksa Pinangki di kasus Djoko Tjandra dianggap layak dan adil. Di lain sisi, hukuman itu dinilai sesuai dengan kadar kesalahan yang dilakukan oleh Pinangki dan tidak bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat.

Dalam menjatuhkan hukuman itu, hakim menyatakan keadaan yang memberatkan adalah Pinangki berstatus sebagai aparat penegak hukum. Pinangki dinilai juga berbelit-belit dalam memberikan keterangan serta tidak mengakui perbuatannya. Adapun pertimbangan hakim meringankan Pinangki ialah bersikap sopan selama persidangan. Selain itu, Pinangki Sirna Malasari juga berstatus tulang punggung keluarga, mempunyai tanggung jawab dan belum pernah dihukum.

3. Pinangki disebut biasa urus perkara.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Pinangki Sirna Malasari sering mengurus perkara. Hakim menyebut pengurusan perkara itu dilakukan bersama rekannya yang berprofesi advokat, Anita Kolopaking. Hal tersebut terungkap dalam pertimbangan amar putusan untuk Pinangki yang dibacakan hari ini.

"Dalam komunikasi chat dengan menggunakan aplikasi WhatsApp antara terdakwa dengan Anita Dewi Anggraeni Kolopaking dalam nomor urut 1 sampai dengan 14 tanggal 26 November 2019 pukul 6.13 pm-7.50 pm ditemukan percakapan Terdakwa dengan saksi Anita Dewi Anggraeni Kolopaking terkait grasi Annas Maamun," ujar Hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 8 Februari 2021.

Annas merupakan eks Gubernur Riau yang pernah terjerat kasus korupsi terkait alih fungsi lahan. Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan grasi kepada Annas pada September 2019. Pemberian grasi membuat hukuman Annas dikurangi dari 7 tahun menjadi 6 tahun penjara.

Hakim menilai percakapan tentang grasi Annas Maamun membuktikan bahwa jaksa Pinangki biasa mengurus perkara dengan Anita Kolopaking. Sehingga, pengurusan fatwa bebas Mahkamah Agung untuk Djoko Tjandra (Joko Tjandra) bukan satu-satunya perkara yang pernah diutus oleh kedua orang itu.

4. King maker kasus Pinangki ada, tapi tidak terungkap.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyinggung sosok King Maker dalam amar putusan untuk Pinangki Sirna Malasari. Hakim menyatakan King Maker ada, tapi tak terungkap.

"Berdasarkan bukti elektronik berupa komunikasi chat menggunakan aplikasi WA yang isinya dibenarkan oleh terdakwa, saksi Anita Kolopaking, serta keterangan saksi Rahmat telah terbukti benar adanya sosok King Maker," kata Anggota Majelis Hakim, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 8 Februari 2021.

Hakim menyatakan telah berupaya menggali sosok King Maker ini dengan menanyakannya kepada Anita dan Pinangki. Selain muncul di WA, hakim bilang istilah ini juga diperbincangkan oleh Pinangki, Anita, Rahmat dan Djoko Tjandra. "Namun tetap tidak terungkap di persidangan," kata hakim.

CAESAR AKBAR | ROSSENO AJI

Baca Juga: Komisi Kejaksaan Duga Pinangki Dilindungi Kekuatan Besar

Berita terkait

Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

25 hari lalu

Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

Dua pengacara Tim hukum Prabowo-Gibran, OC Kaligis dan Otto Hasibuan jadi pembela Sandra Dewi, istri Harvey Moeis dalam kasus korupsi tambang timah

Baca Selengkapnya

Profil Otto Hasibuan, Pengacara Jessica Wongso dalam Kasus Kopi Sianida dan Kematian Mirna Salihin

10 Oktober 2023

Profil Otto Hasibuan, Pengacara Jessica Wongso dalam Kasus Kopi Sianida dan Kematian Mirna Salihin

Pengacara Otto Hasibuan akan berusaha mengajukan PK kembali untuk Jessica Wongso. Berikut profilnya.

Baca Selengkapnya

Seleksi Hakim MK, Reny Halida Ilham Malik Ungkap Alasan Sunat Vonis Jaksa Pinangki

26 September 2023

Seleksi Hakim MK, Reny Halida Ilham Malik Ungkap Alasan Sunat Vonis Jaksa Pinangki

Reny Halida Ilham Malik berikan asalan soal pemberian diskon hukuman bagi jaksa Pinangki

Baca Selengkapnya

Anggota Komisi III Tanyakan Calon Hakim MK soal Sunat Vonis Jaksa Pinangki

25 September 2023

Anggota Komisi III Tanyakan Calon Hakim MK soal Sunat Vonis Jaksa Pinangki

Uji kepatutan dan kelayakan calon hakim MK dilakukan terhadap 8 orang. Hari ini telah dilakukan terhadap 5 calon.

Baca Selengkapnya

Seleksi Calon Hakim MK, Reny Halida Ilham Malik Dicecar Soal Diskon Hukuman Jaksa Pinangki

25 September 2023

Seleksi Calon Hakim MK, Reny Halida Ilham Malik Dicecar Soal Diskon Hukuman Jaksa Pinangki

Calon hakim MK Reny Halida Ilham Malik mendapatkan cecaran soal putusannya memotong hukuman jaksa pinangki.

Baca Selengkapnya

Hakim Penyunat Vonis Jaksa Pinangki Ikut Uji Kelayakan Calon Hakim MK, Komisi III Singgung Rekam Jejaknya

25 September 2023

Hakim Penyunat Vonis Jaksa Pinangki Ikut Uji Kelayakan Calon Hakim MK, Komisi III Singgung Rekam Jejaknya

Komisi III mempertanyakan rekam jejak hakim Reny Halida Ilham Malik saat memotong vonis terhadap jaksa Pinangki.

Baca Selengkapnya

Irjen Napoleon Bonaparte Dikenai Sanksi Etik Demosi 3 Tahun 4 Bulan

29 Agustus 2023

Irjen Napoleon Bonaparte Dikenai Sanksi Etik Demosi 3 Tahun 4 Bulan

Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte dikenakan sanksi demosi selama 3 tahun 4 bulan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP)

Baca Selengkapnya

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Ini Daftar Kasus yang Pernah Ditanganinya

15 Februari 2023

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Ini Daftar Kasus yang Pernah Ditanganinya

Ferdy Sambo divonis hukuman mati. Ia tercatat pernah menangani beberapa kasus antara lain KM 50, kebakaran gedung Kejaksaan Agung, Djoko Tjandra.

Baca Selengkapnya

Hendra Kurniawan Tunjuk Ari Cahya Amankan CCTV Duren Tiga karena Pernah Tangani CCTV Kasus Djoko Tjandra

5 Januari 2023

Hendra Kurniawan Tunjuk Ari Cahya Amankan CCTV Duren Tiga karena Pernah Tangani CCTV Kasus Djoko Tjandra

Hendra Kurniawan mengungkap alasan kenapa awalnya meminta Ari Cahya untuk memeriksa dan mengamankan CCTV dalam kasus kematian Brigadir Yosua

Baca Selengkapnya

5 Napi Korupsi Ini dapat Pembebasan Bersyarat, Ini Profil dan Kasusnya

10 September 2022

5 Napi Korupsi Ini dapat Pembebasan Bersyarat, Ini Profil dan Kasusnya

Eks Jaksa Pinangki, Patrialis Akbar, Zumi Zola, Suryadharma Ali, Ratu Atut napi korupsi yang mendapat pembebasan bersyarat. Ini profilnya.

Baca Selengkapnya