Mantan Rival Orient Riwu Kore Gugat ke PTUN Minta Hasil Pilkada Dibatalkan

Senin, 8 Februari 2021 13:24 WIB

Status dalam database Sistem Kependudukan (Simduk) terdata tahun 1997, Orient P. Riwu Kore masih sebagai WNI dengan alamat Kelurahan Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Dok.KPU

TEMPO.CO, Kupang - Mantan pasangan calon Bupati Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT), Takem Radja Pono dan Herman Hegi Radja Haba resmi mengajukan gugatan hasil Pemilu kepala daerah Sabu Raijua terkait status kewarganegaraan bupati terpilih Orient Riwu Kore.

"Kami sudah daftarkan gugatan ke PTUN Kupang," kata kuasa hukum TRP-Hegi, Rudi Kabunang, kepada wartawan usai memasukan gugatan ke PTUN Kupang, Senin, 8 Februari 2021.

Gugatan TRP-Hegi diterima dengan nomor gugatan 212/PTUN Kupang/2021. Materi gugatan yang dipersoalkan terkait permasalahan Pilkada Sabu Raijua. "Ada dugaan dimana seorang calon kepala daerah yang telah ditetapkan jadi bupati terpilih diindikasikan adalah warga negara AS," katanya.

Baca: Menteri Yasonna Terbitkan SK Kehilangan Kewarganegaraan Orient Riwu Kore

Padahal sesuai dengan aturan hukum yang ada seperti UU No12/2006 disebutkan status kewarganegaraan Indonesia berakhir, jika seseorang menerima keewarganegaraan lain atau miliki paspor negara lain. "Secara otomatis kewarganegaraan dengan sendirinya gugur."

Terkait gugatan ini, Rudi meminta agar majelis hakim membatalkan penetapan Bupati Sabu Raijua (Sarai) terpilih dan memerintahkan termohon (KPU) Sarai untuk mencabut penetapan tersebut, serta menuntut agar dilakukan pilkada ulang.

Dia mengakui kewenangan PTUN sangat terbatas. Namun, kata dia, ini salah satu cara untuk mencari keadilan, karena proses Pilkadanya telah selesai. Sedangkan gugatan ke Mahkamah Konsititusi (MK) sudah melewati waktu.

"Jila dilaporkan ke Bawaslu ada keterbatasan, guna mencari keadilan, maka kami gugat ke PTUN," jelasnya.

Objek yang digugat dalam hal ini, kata dia, yakni KPU Sarai, sehingga dia meminta kepada pemerintah untuk menunda pelantikan Bupati Sarai hingga adanya putusan hukum. "Hal ini dilakukan agar tidak ada putusan hukum yang bertentangan," ujarnya.

Gugatan yang diajukan TRP-Hegi ke PTUN disertai bukti berita acara penetapan calon terpilih, dan surat keterangan kedutaan besar AS terkait status kewarganegaraan Amerika Serikat atas nama Orient Riwu Kore.

Berita terkait

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

9 jam lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran Sebut Gugatan PDIP di PTUN Salah Alamat

11 jam lalu

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran Sebut Gugatan PDIP di PTUN Salah Alamat

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Maulana Bungaran, mengatakan, gugatan PDIP salah alamat jika ingin membatalkan pelantikan kliennya

Baca Selengkapnya

PDIP Ubah Isi Petitum Gugatan di PTUN, Ini Alasannya

11 jam lalu

PDIP Ubah Isi Petitum Gugatan di PTUN, Ini Alasannya

PDIP sudah mengajukan gugatan ke PTUN sebelum MK menyampaikan putusan sengketa pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: PDIP Tak Punya Legal Standing Gugat KPU

12 jam lalu

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: PDIP Tak Punya Legal Standing Gugat KPU

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Maulana Bungaran, mengatakan PDIP tidak memiliki legal standing mengajukan gugatan ke PTUN di perkara ini

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

12 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

Prabowo-Gibran Ajukan Permohonan Intervensi Gugatan PDIP di PTUN

14 jam lalu

Prabowo-Gibran Ajukan Permohonan Intervensi Gugatan PDIP di PTUN

Tim Hukum PDIP diketahui menggugat KPU karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum atas penerimaan pendaftaran Gibran sebagai cawapres.

Baca Selengkapnya

PTUN Minta PDIP Perbaiki Gugatan terhadap KPU

15 jam lalu

PTUN Minta PDIP Perbaiki Gugatan terhadap KPU

PDIP mengajukan gugatan ke PTUN karena menganggap KPU melakukan perbuatan melawan hukum.

Baca Selengkapnya

PDIP Minta PTUN Buktikan KPU Lakukan Maladministrasi Penetapan Gibran Sebagai Cawapres

16 jam lalu

PDIP Minta PTUN Buktikan KPU Lakukan Maladministrasi Penetapan Gibran Sebagai Cawapres

Menurut Gayus Lumbuan, putusan PTUN bisa memvalidasi bahwa KPU telah melakukan maladministrasi dalam tahapan pilpres

Baca Selengkapnya

KPU Mengaku Bingung Soal Gugatan PDIP di PTUN: Belum Paham Mau Jawab Apa

17 jam lalu

KPU Mengaku Bingung Soal Gugatan PDIP di PTUN: Belum Paham Mau Jawab Apa

Kata KPU soal gugatan PDIP di PTUN

Baca Selengkapnya

Perjalanan Gugatan PDIP ke KPU di PTUN dan Prediksi Pakar

17 jam lalu

Perjalanan Gugatan PDIP ke KPU di PTUN dan Prediksi Pakar

Berikut perjalanan gugatan PDIP ke KPU di PTUN terkait pencalonan Gibran. Lantas, apa prediksi pakar terkait gugatan PDIP tersebut?

Baca Selengkapnya