Tak Langsung Usul Batalkan Penetapan Bupati Sabu Raijua, Ini Alasan Bawaslu
Reporter
Friski Riana
Editor
Amirullah
Kamis, 4 Februari 2021 19:05 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Bawaslu Abhan mengungkapkan alasannya tidak langsung mengusulkan pembatalan penetapan Orient P Riwu Kore sebagai Bupati Sabu Raijua 2020-2025.
"Tahap awal penundaan dulu sambil koordinasi terkait dengan KPU dan Kemendagri," kata Abhan dalam konferensi pers, Kamis, 4 Februari 2021.
Abhan mengatakan, pihaknya akan menelusuri dan mengkaji lebih jauh ruang hukum apa saja yang bisa digunakan. Misalnya terkait diskualifikasi atau membatalkan penetapan calon bupati pada Pilkada 2020 itu.
Anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar, menambahkan bahwa masih terdapat persoalan hukum terkait alasan lembaganya tidak langsung mengajukan pembatalan calon terhadap Orient. Salah satu pertimbangannya adalah karena proses penetapan sudah selesai dan dokumen tersebut telah diserahkan pada Kementerian Dalam Negeri untuk proses pelantikan.
Baca: Harta Kekayaan Bupati Sabu Raijua Rp 33 M, Punya Tanah di Amerika Serikat
Dari segi hukum, kata Fritz, masih jadi pertanyaan apakah calon yang sudah ditetapkan dapat dibatalkan. "Itu dulu pertanyaannya. Kedua, pertanyaan hukumnya apabila calon yang sudah ditetapkan dapat dibatalkan, lembaga mana yang berwenang membatalkannya? Apakah Bawaslu, KPU atau Mendagri? Itu juga persoalan hukum yang harus kita lihat," katanya.
Menurut anggota Bawaslu Fritz, jika ada kemungkinan untuk membatalkan penetapan, pertanyaan selanjutnya adalah siapa yang dibatalkan. Apakah hanya Orient atau Orient dan wakilnya. "Kita bertemu persoalan hukum yang belum pernah terjadi selama proses pilkada," kata dia.