Pusako: Jangan Sampai Tersangka Bansos Covid-19 Menghilang Seperti Harun Masiku

Rabu, 3 Februari 2021 14:31 WIB

Tersangka pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso, tersangka pihak swasta pemberi suap Harry Sidabuke, bersama pihak swasta dari PT Agri Tech Lucky Falian Setiabudi dan Direktur Utama PT Mandala Hamonangan Sude Rangga Derana Niode memperagakan adegan rekonstrusi kasus korupsi bantuan sosial, di gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin, 1 Februari 2021. Rekonstruksi ini digelar guna mengumpulkan bukti-bukti pendukung kasus dugaan korupsi bansos yang melibatkan mantan Menteri Sosial Juliari Batubara. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Pusat Kajian Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Feri Amsari menilai KPK memiliki cukup petunjuk dan bukti untuk menetapkan tersangka baru di kasus korupsi bantuan sosial atau bansos Covid-19.

“Tentu saja jika alat bukti cukup, maka seseorang sudah dapat menjadi tersangka, apalagi alat bukti tersebut sangat terang menunjukkan keterlibatan dalam sebuah perkara,” kata Feri lewat keterangan tertulis, Rabu, 2 Februari 2021.

Feri mengatakan pengembangan, hingga penetapan tersangka oleh KPK perlu dilakukan secara lebih cepat. Sebab, dari hasil rekonstruksi ada dugaan keterlibatan penyelenggara negara di kasus ini.

Dia khawatir bila terlalu lama, si penyelenggara negara berpotensi menghilangkan alat bukti. “Apalagi penyelenggara negara harus segera ditahan karena berpotensi menggunakan kekuasaannya untuk menghilangkan alat bukti atau melarikan diri. Jangan jadi Harun Masiku dulu baru aparat bertindak,” ujar dia.

Baca juga: KPK Panggil Adik Politikus PDIP di Kasus Bansos Covid-19

Advertising
Advertising

Menurut Feri, penetapan tersangka akan membuat ruang pengembangan perkara pada orang lain yang terlibat akan lebih mudah dilakukan KPK.

Dalam rekonstruksi yang dilakukan KPK pada Senin, 1 Februari 2021, muncul nama anggota DPR PDIP Ihsan Yunus. Dalam salah satu adegan, terlihat Ihsan bertemu dengan salah satu tersangka, Matheus Joko Santoso dan Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kementerian Sosial, M. Syafi'i Nasution, di ruang kerjanya.

Dalam rekonstruksi korupsi bansos Covid-19, terlihat ada penyerahan dua sepeda Brompton dan uang Rp 1,5 miliar dari tersangka Harry Sidabuke kepada orang yang diduga operator Ihsan, Agustri Yogasmara alias Yogas.

Berita terkait

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

22 menit lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

2 jam lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

6 jam lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

8 jam lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

14 jam lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

19 jam lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

1 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

1 hari lalu

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

1 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penyidikan dan penyelidikan kasus korupsi tetap berjalan di tengah konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho

Baca Selengkapnya

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

1 hari lalu

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya