TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Muhammad Rakyan Ikram yang merupakan adik dari anggota Fraksi PDIP DPR RI Ihsan Yunus. Pemanggilan Rakyan sebagai saksi dalam penyidikan kasus bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek pada tahun anggaran 2020.
Diketahui bahwa Ihsan baru saja dirotasi dari Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI menjadi anggota Komisi II DPR RI. "Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka AIM (Ardian Iskandar Maddanatja, pihak swasta)," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat, 29 Januari 2021.
Dalam jadwal pemeriksaan yang dikeluarkan KPK, Rakyan dipanggil dalam kapasitas sebagai wiraswasta. Selain Rakyan, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya untuk tersangka Ardian. Mereka adalah Direktur PT Mandala Hamonangan Sude Rajif Bachtiar Amin, Direktur Utama PT Mandala Hamonangan Sude Rangga Derana Niode, dan Direktur Utama PT Agri Tekh Sejahtera Lucky Falian Setiabudi.
Sebelumnya, Rakyan pernah diperiksa pada Kamis, 14 Januari 2021 sebagai saksi untuk tersangka mantan Menteri Sosial Juliari Batubara (JPB) dan kawan-kawan. Saat itu, Rakyan dikonfirmasi terkait perusahaannya yang diduga mendapatkan paket-paket pekerjaan bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek pada tahun 2020 di Kemensos.
Selain Ardian dan Juliari Batubara, KPK telah menetapkan tiga tersangka lainnya. Mereka adalah dua pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) serta Harry Van Sidabukke (HS) dari unsur swasta.
Juliari diduga menerima suap senilai Rp17 miliar dari biaya (fee) pengadaan bansos Covid-19 dalam bentuk sembako untuk masyarakat di Jabodetabek.
Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga biayanya mencapai Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus Joko Santoso kepada Juliari melalui Adi Wahyono dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar. Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N selaku orang kepercayaan Juliari untuk membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.
Pada periode kedua pelaksanaan paket bansos Covid-19, terkumpul uang fee dari Oktober sampai dengan Desember 2020 sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga untuk keperluan Juliari Batubara. Untuk fee tiap paket bansos Covid-19, disepakati oleh Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu per paket bansos sembako.
Baca juga: Periksa Staf Ahli Menteri, KPK Dalami Rencana Anggaran Bansos Covid-19