TEMPO Interaktif, Samarinda: Dalam kurun waktu September-Oktober, Komando Daerah Militer VI Tanjung Pura menangkap 13 warga Filipina dan Malaysia pelaku pembalakan liar di daerah perbatasan.
Selain para pelaku, juga diamankan ribuan meter kubik kayu gelondongan dan sejumlah alat berat yang disita dalam pengamanan perbatasan ini.
Panglima Kodam VI Tanjung Pura, Mayor Jenderal Tono Suratman mengatakan penangkapan ini dilakukan saat pasukannya melakukan patroli di sepanjang perbatasan. "Sudah kami serahkan semua pelakunya kepada penegak hukum," katanya.
Garis perbatasan Indonesia dan Malaysia membentang sepanjang 2.004 kilometer melintasi Kalimantan Barat dan Kalimantan Timur. Sepanjang perbatasan ini hanya terdapat 54 pos dengan 2 dua batalion yang menjaga secara rutin.
Tono mengaku heran hingga saat ini ternyata masih ada pelaku pembalakan liar yang memanfaatkan pencurian kayu di titik yang sangat sulit terjangkau. Ironisnya, pelaku pencurian dilakukan oleh warga negara asing terhadap aset negara Indonesia. Ia berjanjia akan menambah pos penjagaan menjadi 100 pos.
Hasil sitaan barang bukti, kata Tono, telah diberikan kepada pemerintah tingkat kecamatan terdekat. Kayu gelondongan yang ditangkap diharapkan bisa membantu pembangunan pemukiman seperti kantor camat.
Begitu pula dengan alat berat berupa excavator diharapkan dapat dimanfaatkan untuk pembangunan daerah. "Kan bisa untuk membangun jalan dengan alat berat itu," ujarnya.
Kepada pemerintah daerah, dia mengharapkan kerja samanya untuk memberikan informasi terkait pelanggaran di daerah masing-masing. Ini, menurutnya, sedikit banyak akan membantu pengamanan di daerah perbatasan.
Firman Hidayat
Berita terkait
Tinjau Banjir Demak, Jokowi: Problemnya Pembalakan Liar dan Alih Fungsi Lahan
57 hari lalu
Jokowi menyebut banjir Demak turut dipicu pembalakan liar dan alih fungsi lahan, yang membuat sedimentasi di sungai.
Baca SelengkapnyaLaporan Dugaan Pidana APP Group atau Grup Sinar Mas Dilayangkan ke KLHK
7 Maret 2024
Dua afiliasi APP Group (Grup Sinar Mas) dilaporkan dalam dugaan tindak pidana ke KLHK. Ditengarai menebang hutam alam dan menampung kayu ilegal.
Baca SelengkapnyaKLHK Bongkar 57 Kontainer Kayu Ilegal di Tanjung Perak, Diduga Hasil Pembalakan Liar Hutan Papua
16 Desember 2022
Kementerian Lingkungan Hidup akan menjerat korporasi yang terlibat perdagangan kayu ilegal asal Papua ini. Terancam denda Rp 1 triliun.
Baca SelengkapnyaIlmuwan Sebut Maraknya Deforestasi Berpotensi Tingkatkan Penularan Malaria
8 November 2022
Nyamuk malaria ini merebak ke perkampungan manusia karena deforestasi dan perubahan fungsi lahan.
Baca Selengkapnya227 Orang Meninggal Saat Melindungi Lingkungan Hidup Sepanjang 2020
13 September 2021
Di luar 4 juta lebih orang yang meninggal karena COVID-19, ada 227 orang yang meninggal karena berusaha melindungi lingkungan hidup.
Baca SelengkapnyaApa Keistimewaan Taman Nasional Lorentz Papua Disebut UNESCO Warisan Alam Dunia?
6 Agustus 2021
UNESCO soroti Taman Nasional Komodo NTT, selain itu, juga persoalkan pembangunan jalan Trans Papua yang berdampak pada Taman Nasional Lorentz.
Baca SelengkapnyaJaksa Telusuri Aset Milik Terpidana Kasus Pembalakan Liar Adelin Lis
28 Juni 2021
Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Medan kini tengah menelusuri aset milik Adelin Lis, terpidana kasus pembalakan liar.
Baca SelengkapnyaAdelin Lis Ditahan di Sel Lapas Gunung Sindur dengan Pengamanan Maksimal
28 Juni 2021
Kejaksaan Agung mengeksekusi Adelin Lis ke Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas II A Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada hari ini,
Baca SelengkapnyaPolri Duga Adelin Lis Pakai Data Palsu untuk Buat Paspor
23 Juni 2021
Bareskrim menduga terpidana pembalakan liar, Adelin Lis, memalsukan paspor dengan dua cara.
Baca SelengkapnyaBareskrim Temukan Dugaan Pidana Adelin Lis saat Buron di Singapura
23 Juni 2021
Terdakwa pembalakan liar, Adelin Lis, patut diduga menggunakan paspor palsu atau dipalsukan.
Baca Selengkapnya