Sengketa Pilkada Surabaya: Permintaan Coblosan Ulang Dinilai Tak Berdasar
Reporter
Antara
Editor
Kukuh S. Wibowo
Rabu, 27 Januari 2021 22:10 WIB
TEMPO.CO, Jakarta -Tim hukum pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi dan Armuji, menilai permintaan pasangan calon Machfud Arifin dan Mujiaman agar dilakukan pemungutan suara ulang Pilkada Surabaya tidak berdasar.
"Petitum (tuntutan) pemohon (Machfud Arifin-Mujiaman) pada sidang sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa, 26 Januari, kami nilai sangat tidak berdasar, tidak memenuhi kaidah hukum, dan tidak masuk akal," ujar kuasa hukum Eri-Armuji, Arif Budi Santoso, di Surabaya, Rabu, 27 Januari 2021.
Arif mengatakan, dalam petitumnya, Machfud-Mujiaman tidak menerangkan tentang perselisihan hasil perolehan sebagai objek perkara yang semestinya menjadi syarat formil permohonan sengketa pilkada di MK.
Dengan demikian, kata Arif, patut dipertanyakan gugatan ke MK dilayangkan oleh Machfud-Mujiaman hanya karena kalah dalam pilkada, bukan karena terkait pelanggaran maupun kesalahan mulai pemungutan hingga penghitungan suara.
"Mereka sama sekali tidak membantah hasil penghitungan suara. Yang dilakukan hanya menyampaikan contoh-contoh peristiwa yang dipenuhi prasangka, tanpa ada kaitan dan signifikansinya dengan perolehan suara," ujarnya.
Kuasa hukum Machfud-Mujiaman, Veri Junaidi, sebelumnya mengatakan selisih suara dalam hasil Pilkada Surabaya 2020 terjadi karena adanya kecurangan yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dilakukan oleh paslon Eri-Armuji.
Menurut dia, ada dua garis besar pelanggaran TSM di Pilkada Surabaya, yakni keterlibatan Pemkot Surabaya dan Wali Kota Surabaya periode 2015-2020 Tri Rismaharini, serta kecurangan TSM itu tidak diproses secara benar oleh penyelenggara dan pengawas pemilu. "Sehingga proses penegakan hukum, dan proses yang semestinya dijalankan tidak dapat menyelesaikan proses penegakan hukum di kasus-kasus tersebut," ujarnya.
Baca Juga: Sengketa Pilkada Surabaya, PDIP Akan Pakai Putusan Bawaslu Jadi Alat Bukti