TEMPO.CO, Jakarta - DPC PDIP Kota Surabaya akan menggunakan hasil sidang Bawaslu Jawa Timur terkait tidak terbuktinya politik uang oleh pasangan calon Eri Cahyadi - Armuji menjadi alat bukti saat sidang gugatan pilkada Surabaya di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Laporan tim hukum kami, bukti-bukti di persidangan lemah dan tidak sinkron. Bagaimana mungkin tuduhan politik uang dikaitkan dengan surat Bu Risma kepada warga Surabaya,” kata Ketua DPC PDIP Surabaya Adi Sutarwijono di Surabaya, Selasa 5 Januari 2021.
Sebelumnya Koordinator Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jawa Timur Novly B Theysen melaporkan politik uang yang dilakukan pasangan calon Eri-Armuji ke Bawaslu Surabaya terkait pengiriman surat Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini kepada warga Surabaya untuk memilih Eri Cahyadi-Armuji pada awal Desember 2020.
Bawaslu Jatim membacakan putusannya pada Senin 4 Januari bahwa Eri Cahyadi-Armuji tidak terbukti melakukan politik uang secara terstruktur, sistematis dan massif (TSM).
Pascaputusan Bawaslu Jatim, PDIP Surabaya berkonsentrasi pada sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi. Sebelumnya, Eri Cahyadi - Armuji memenangkan Pilkada Surabaya dengan selisih 13,8 persen atau sekitar 145 ribu suara. Mengungguli Machfud Arifin-Mujiaman.
"Putusan Bawaslu Jawa Timur akan menjadi salah satu alat bukti kami untuk mematahkan dalil tim hukum Machfud Arifin-Mujiaman di Mahkamah Konstitusi," kata Ketua Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDIP Surabaya Arif Budi Santoso.