Dalih Mahkamah Agung Kabulkan PK Terpidana Kasus Korupsi: Ada Tiga Alasan

Reporter

Antara

Jumat, 22 Januari 2021 22:41 WIB

Juru Bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung menyampaikan tiga alasan mengapa mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan terpidana kasus korupsi. "Pertama, karena disparitas pemidanaan," kata Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Andi Samsan Nganro dalam sebuah diskusi bertema PK Jangan Jadi Jalan Suaka di Jakarta, Jumat, 22 Januari 2021.

Dalam dikusi yang diadakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi itu disebutkan bahwa setidaknya 65 terpidana korupsi mengajukan upaya PK pada 2020. Menurut Andi Samsan, fakta menunjukkan ada tindak pidana yang dilakukan oleh beberapa orang, tapi dalam persidangan berkasnya ada yang diajukan terpisah.

"Meski pada hakikatnya tindak pidana dilakukan oleh beberapa orang sehingga pemeriksaannya juga terpisah dan hasil pemeriksaan perkara juga tidak diajukan serempak," ungkap Andi Samsan.

Hasilnya, ada terpidana yang sudah diputus lebih dulu, ada yang belum. Majelis hakim yang mengadili juga dapat berbeda-beda, baik di tingkat pertama, banding maupun kasasi sehingga memutuskan putusan yang berbeda-beda. "Jadi ada terpidana yang merasa dirinya lebih berat hukumannya, padahal perbuatan sama. Lalu ada juga yang sudah mengembalikan uang hasil pidana tapi merasa hukumannya juga berat, nah itu dijadikan alasan PK," papar Andi Samsan.

Kedua, MA menemukan ada terpidana merupakan pelaku utama, tapi malah dihukum lebih ringan. "Sementara terpidana yang bukan pelaku utama malah dihukum lebih berat. Jadi merasa tidak adil, dan dia mengajukan PK," ungkap Andi Samsan.

Adapun ketiga adalah perkembangan kondisi hukum. Menurut Andi Samsan, rasa keadilan itu suatu seni pertimbangan ditambah fungsi rasio dan hati nurani. "Sehingga menghasilkan angka yang adil, termasuk juga 10 tahun terakhir ada pergeseran penerapan hukum yang berkembang menuntut melakukan inovasi untuk kemanfaatan," tutur Andi Samsan.

Meski demikian Andi Samsan tidak menjelaskan pergeseran penerapan hukum seperti apa yang spesifik ingin dilakukan MA. "Dan dari seluruh permohonan PK kasus korupsi, hanya 8 persen yang dikabulkan, 92 persen ditolak," ungkap Andi.

Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri berujar, terdapat sejumlah fenomena menarik dalam pengajuan PK para terpidana korupsi. Menurutnya, dari 65 terpidana korupsi yang mengajukan upaya PK pada 2020, ada yang tidak melewati upaya hukum biasa. "Jadi setelah menerima putusan di pengadilan tingkat pertama, lalu dieksekusi dan dalam beberapa bulan kemudian mengajukan PK," ujar Ali.

Baca Pula: Banyak Koruptor Ajukan PK, KPK: Harusnya MA Beri Perhatian Khusus

Advertising
Advertising

Berita terkait

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

4 jam lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

16 jam lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

17 jam lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

18 jam lalu

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

Kemenpan RB menyiapkan jumlah formasi yang cukup besar bagi kejaksaan agung dan MA untuk formasi rekrutmen CPNS pada tahun ini.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

23 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

1 hari lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya