TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menunda sidang Peninjauan Kembali buron kasus cessie Bank Bali Joko Tjandra. Ini merupakan kali ketiga hakim menunda sidang PK ini.
"Persidangan kami tunda hingga 27 Juli 2020, jam sepuluh harus hadir tanpa dipanggil," kata Ketua Majelis Hakim Nazar Effriadi menutup sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 20 Juli 2020.
Sebelumnya, Nazar telah menunda sidang ini sebanyak dua kali, yaitu pada 29 Juni dan 6 Juli 2020. Sidang ditunda karena Joko tidak hadir ke persidangan dengan alasan sakit.
Pada sidang 6 Juli 2020, Nazar sempat memberi peringatan agar Joko Tjandra dihadirkan ke sidang. Dia mengatakan pemohon PK wajib hadir ke sidang setidaknya satu kali. Nazar sempat mengatakan tak akan menunda lagi sidang. "Ini kesempatan terakhir ya, kami tidak akan menunggu lagi," kata Nazar dalam sidang, 6 Juli 2020.
Namun, pada sidang hari ini, Joko Tjandra lagi-lagi tidak hadir dengan alasan sakit. Ia menitipkan surat ke pengacaranya. Dalam surat yang dibacakan di sidang, Joko meminta maaf tak bisa hadir karena kondisi kesehatannya menurun. Ia meminta izin untuk diperiksa di persidangan melalui telekonferensi.
Nazar meminta jaksa memberikan pendapat tertulis mengenai permohonan Joko itu. Ia memberikan waktu satu pekan. Salah satu anggota jaksa sempat mengingatkan hakim mengenai ultimatum yang pernah disampaikan pada sidang 6 Juli 2020.
"Mohon izin Yang Mulia, kami mengingatkan minggu kemarin majelis bilang ini kesempatan terakhir apabila tak hadir maka sidang akan ditolak," kata jaksa.
Hakim Nazar mengatakan Majelis akan memberikan pendapat setelah jaksa menyampaikan pendapatnya pekan depan. "Selesai saudara beri pendapat, majelis akan berpendapat," kata dia.