TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menilai fenomena sejumlah narapidana korupsi yang mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung menjadi perhatian khusus. Apalagi, tak sedikit yang mengajukan PK akhirnya dikabulkan oleh MA.
"Dengan banyaknya para koruptor mengajukan upaya hukum PK akhir-akhir ini seharusnya MA dapat membacanya sebagai fenomena yang harus menjadi perhatian khusus, " ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis pada Rabu, 6 Januari 2021.
KPK khawatir jika fenomena pengajuan PK ini semakin marak, maka tingkat kepercayaan masyarakat atas lembaga peradilan akan terus menurun, sehingga upaya pemberantasan korupsi yang sedang dilakukan tidak membuahkan hasil.
Ali menyarankan, apabila memang banyak koreksi terhadap putusan perkara korupsi, MA seharusnya menjadikan pembinaan teknis peradilan bagi hakim perkara korupsi menjadi fokus.
Meski begitu, Ali menyadari bahwa pengajuan PK merupakan hak terpidana yang diatur dalam hukum acara pidana. "Sebagai penegak hukum, KPK menghormati setiap putusan majelis hakim, baik di tingkat pertama sampai upaya hukum luar biasa, PK," ucap dia.
KPK mencatat ada 50 terpidana korupsi yang mengajukan PK hingga Oktober 2020. Terbaru adalah Zumi Zola. Ia mengajukan PK atas vonis 6 tahun terkait kasus suap dan gratifikasi.
ANDITA RAHMA