TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan akan menelaah dampak yuridis putusan Mahkamah Agung yang menolak Peninjauan Kembali dalam perkara Syafruddin Temenggung. Telaah itu dilakukan berkaitan dengan kelanjutan penyidikan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.
"Kami masih menunggu putusan penolakan tersebut, selanjutnya akan menelaah, termasuk mempertimbangkan konsekuensi yuridisnya dengan perkara terkait," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, saat dihubungi, Senin, 3 Agustus 2020.
MA menolak PK yang diajukan KPK karena dianggap tidak memenuhi syarat formal yakni tak sesuai dengan Pasal 263 ayat (1) KUHAP. Pasal itu menyebutkan bahwa PK dapat diajukan oleh terpidana atau ahli warisnya. Selanjutnya putusan MK No.33/PUU-XIV/2016 yang menegaskan ketentuan PK merupakan hak terpidana dan ahli warisnya, bukan jaksa. Dan Surat Edaran MA Nomor 04/2014.
KPK mengajukan PK atas putusan kasasi yang melepaskan Syafruddin dalam perkara BLBI. Majelis hakim kasasi menyatakan Syafruddin terbukti menerbitkan Surat Keterangan Lunas BLBI untuk pemilik saham Bank Dagang Negara Informasi Sjamsul Nursalim yang membuat negara rugi Rp 4,58 triliun. Namun, tiga hakim memberikan pendapat berbeda, sehingga putusan menjadi onstlag atau tak dapat dijatuhi pidana.
Ketua Majelis Hakim, Salman Luthan berpendapat perbuatan Syafruddin adalah pidana. Hakim Anggota I, Syamsul Rakan Chaniago menyebut perbuatan Syafruddin merupakan perbuatan perdata. Sementara Hakim Anggota II Mohamad Asikin berpandangan perbuatan Syafruddin perbuatan administrasi.
Karena perbedaan pendapat itu, Syafruddin lantas dilepaskan dari segala tuntutan hukum. Hakim juga membatalkan putusan pengadilan tingkat banding yang memvonis Syafruddin 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
Vonis ini diwarnai pelanggaran etik yang dilakukan anggota majelis hakim, Syamsul Rakan Chaniago karena bertemu dengan pengacara Syafruddin sebelum vonis. Saat merumuskan putusan, Hakim Agung Salman mengaku dirayu dua anggota hakim lainnya untuk mengubah putusannya.