Jaksa Dakwa Maria Lumowa Rugikan Negara Rp 1,2 Triliun

Reporter

Andita Rahma

Editor

Amirullah

Rabu, 13 Januari 2021 16:51 WIB

Tersangka pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa dihadirkan saat konferensi pers.di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, 10 Juli 2020. TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa mendakwa Maria Lumowa sebagai pemilik PT Sagared Team dan Gramarindo Group merugikan keuangan negara lebih dari Rp 1,2 triliun.

Maria didakwa membobol kas Bank Negara Indonesia (BNI) 46 cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif. Ia melakukannya bersama sembilan orang lainnya, termasuk Adrian Herling Waworuntu.

Jaksa Sumidi menjelaskan, kasus ini berawal pada 2002 ketika Maria melakukan hubungan bisnis dengan Adrian, selaku Komisaris PT Sumber Sarana Bintan Jaya. Saat itu, ia meminta Adrian menjadi konsultan investasi di perusahaannya.

Pada Agustus 2002, Ollah Abdullah Agam, Managing Direktur PT Sagared Team dan Edy Santoso, Manajer Pelayanan Nasabah Luar Negeri BNI 46 mengajukan permohonan kredit atas nama PT Oenam Marble ke bank tersebut.

"Dan dipresentasikan di kantor Oenam Marble yang merupakan kelompok usaha PT Sagared Team. Namun, permohonan kredit itu ditolak, " ujar Jaksa Sumidi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Rabu, 13 Januari 2021.

Advertising
Advertising

Setelah itu, Edy Santoso meminta bantuan kepada Maria untuk membantu menutup kerugian BNI 46 sebesar US$ 9,8 juta akibat terdapat beberapa pencairan L/C yang dilampiri dokumen ekspor fiktif yang tak terbayar dari PT Mahesa Karya Putra Mandiri dan PT Petindo.

Menindaklanjuti permintaan Edy, Maria kemudian membeli beberapa perusahaan, yaitu PT Gramarindo Mega Indonesia, PT Magnetiq Usaha Esa Indonesia, PT Pan Kifros, PT Bhinekatama Pasific, PT Metrantara, PT Basomasindo dan PT Trinaru Caraka Pasific. Maria pun menempatkan orang-orang kepercayaannya di perusahaan tersebut.

"Terdakwa selanjutnya meminta kepada para direktur perusahaan-perusahaan tersebut untuk mengajukan pencairan L/C dengan melampirkan dokumen ekspor fiktif ke BNI 46, sehingga seolah-olah perusahaan tersebut mengadakan kegiatan ekspor," ucap Jaksa Sumidi.

Menanggapi arahan Maria, tujuh orang direktur utama itu langsung membuka rekening giro, mengajukan pencairan dana dengan menyerahkan L/C beserta dokumen. Pihak BNI 46 pun rupanya tak melakukan pengecekan atau klarifikasi.

Total L/C yang diajukan Maria cs adalah 80 buah. Selain itu, Maria juga menggunakan perusahaan lain untuk mengajukan hal serupa. Jaksa menyatakan pencairan L/C dengan dokumen fiktif atas nama perusahaan-perusahaan yang dikendalikan oleh Maria, belum dilakukan pembayaran dengan jumlah US$ 82,8 juta dan € 54 juta.

"Atau senilai Rp 1,214,648,422,331,43 triliun," kata Jaksa Sumidi.

Atas perbuatan itu, Maria dikenakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Berita terkait

Besok Sidang Pembuktian Korban Kasus Dugaan Pemalsuan Deposito BNI

15 September 2021

Besok Sidang Pembuktian Korban Kasus Dugaan Pemalsuan Deposito BNI

Kasus dugaan pemalsuan deposito nasabah BNI Cabang Makassar yang masuk di Pengadilan Negeri Makassar bakal digelar, Kamis 16 September 2021.

Baca Selengkapnya

Kasus Pembobolan Bank BNI, Maria Lumowa Divonis 18 Tahun Penjara

24 Mei 2021

Kasus Pembobolan Bank BNI, Maria Lumowa Divonis 18 Tahun Penjara

Maria Lumowa divonis 18 tahun penjara ditambah denda Rp800 juta subsider 4 bulan kurungan serta wajib membayar uang pengganti sebesar Rp185,822 miliar

Baca Selengkapnya

Kasus Bank BNI: Jaksa Tuntut Maria Lumowa 20 Tahun Penjara

10 Mei 2021

Kasus Bank BNI: Jaksa Tuntut Maria Lumowa 20 Tahun Penjara

Terdakwa kasus pembobolan Bank BNI 46 Kebayoran Baru, Maria Lumowa dituntut pidana penjara 20 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurangan.

Baca Selengkapnya

Kasus Pembobolan BNI, Majelis Hakim Tipikor Tolak Keberatan Maria Pauline Lumowa

1 Februari 2021

Kasus Pembobolan BNI, Majelis Hakim Tipikor Tolak Keberatan Maria Pauline Lumowa

Majelis hakim Tipikor menolak keberatan yang diajukan Maria Pauline Lumowa dalam perkara pembobolan Bank BNI dengan dokumen fiktif

Baca Selengkapnya

Jaksa Rinci Aliran Uang Rp 1,2 Triliun yang Digunakan Maria Lumowa

13 Januari 2021

Jaksa Rinci Aliran Uang Rp 1,2 Triliun yang Digunakan Maria Lumowa

Uang triliun itu Maria Lumowa peroleh setelah membobol kas BNI 46 cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif.

Baca Selengkapnya

Tersangka Pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa Akan Segera Disidangkan

5 Januari 2021

Tersangka Pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa Akan Segera Disidangkan

Maria Pauline Lumowa, tersangka kasus pembobolan Bank BNI, akan segera menjalani sidang.

Baca Selengkapnya

Polri Limpahkan Berkas Perkara Maria Pauline Lumowa

6 November 2020

Polri Limpahkan Berkas Perkara Maria Pauline Lumowa

Maria Pauline Lumowa disangka sebagai dalang di balik skandal Letter of Credit (L/C) fiktif Bank BNI.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Maria Pauline Lumowa Mencairkan Dana L/C Fiktif

29 Juli 2020

Begini Cara Maria Pauline Lumowa Mencairkan Dana L/C Fiktif

Kepolisian mengungkap cara Maria Pauline Lumowa mencairkan dana L/C fiktif dalam kasus pembobolan Bank BNI

Baca Selengkapnya

Bareskrim Ajukan Perpanjangan Penahanan Maria Lumowa

24 Juli 2020

Bareskrim Ajukan Perpanjangan Penahanan Maria Lumowa

Permohonan perpanjangan penahanan Maria Lumowa dilakukan untuk 40 hari ke depan.

Baca Selengkapnya

Periksa Maria Lumowa, Bareskrim Dalami Perusahaan Debitur

22 Juli 2020

Periksa Maria Lumowa, Bareskrim Dalami Perusahaan Debitur

Bareskrim tengah mendalami perusahaan yang menjadi debitur Bank BNI melalui permohonan letter of credit (LC) fiktif dalam kasus Maria Lumowa.

Baca Selengkapnya