Rizieq Shihab Kini Sandang 3 Status Tersangka Sekaligus, Ini Kasusnya
Reporter
Francisca Christy Rosana
Editor
Aditya Budiman
Selasa, 12 Januari 2021 06:27 WIB
TEMPO.CO, Jakarta – Pimpinan Front Pembela Islam, Rizieq Shihab, kini menyandang gelar sebagai tersangka dalam tiga kasus sekaligus. Penetapan tersangka terjadi kurang dari dua bulan selepas kepulangannya dari Arab Saudi.
Kasus pertama menyangkut kerumunan yang terjadi di Petamburan. Sedangkan kasus kedua tak berbeda jauh, yaitu masih menyoal kerumunan di kala pandemi Covid-19. Dalam kasus kedua, Rizieq ditetapkan sebagai tersangka dalam kerumunan di Megamendung, Bogor.
Kasus ketiga ditetapkan pada Senin, 11 Januari 2021. Dalam kasus ketiga ini, Rizieq menjadi tersangka untuk perkara tes swab atau tes usap di Rumah Sakit Ummi Bogor. Berikut tiga kasus yang menjerat Rizieq.
Kerumunan di Petamburan
Penetapan tersangka kasus kerumunan diterima Rizieq Shihab pada 14 November 2020. Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan polisi telah menetapkan Rizieq sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan bersama 5 orang lainnya.
"Pertama penyelenggara saudara MRS di pasal 160 dan Pasal 216, kedua ketua panitia HU, sekretaris panitia A, keempat MS penanggung jawab keamanan, kelima SL penanggung jawab acara, dan HI kepala seksi acara," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di kantornya, Jakarta Selatan, 10 Desember 2020.
Rizieq diduga melanggar Pasal 160 KUHP. Pasal itu berbunyi tentang penghasutan kepada masyarakat supaya melakukan perbuatan pidana sehingga terjadi kedaruratan kesehatan di masyarakat. Rizieq juga diduga melanggar Pasal 216 KUHP yang berbunyi tentang ketidakpatuhan terhadap undang-undang.
Kerumunan di Megamendung
Penetapan tersangka lainnya terhadap Rizieq terjadi pada kasus kerumunan massa di Gadog, Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Penetapan tersangka Rizieq diumumkan Bareskrim Mabes Polri pada Desember 2020.
Dalam kasus ini, polisi hanya menetapkan satu tersangka karena acara di Megamendung digelar tanpa kepanitiaan. Dalam kasus itu, polisi menjerat Rizieq Shihab dengan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.
Menurut polisi, kehadiran Rizieq Shihab untuk melakukan peletakan batu pertama pembangunan Ponpes Alam Agrokultural Markaz Syariah di Gadog, Megamendung, Kabupaten Bogor disambut ribuan pendukung. Gelaran itu terjadi pada Jumat 13 November 2020.
<!--more-->
Polda Jawa Barat memperkirakan acara itu dihadiri oleh lebih dari 3.000 orang. Sebagian besar orang yang hadir di acara itu diduga tak mengindahkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.
Tersangka untuk perkara RS Ummi Bogor
Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam perkara RS Ummi Bogor. "Penyidik sudah melaksanakan gelar dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu Rizieq Shihab, Andi Tatat (Direktur Utama Rumah Sakit Ummi Bogor), dan Hanif Alatas (pihak keluarga Rizieq Shihab)," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Brigadir Jenderal Andi Rian, Senin, 11 Januari 2021.
Andi mengatakan, ketiganya sudah dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada pekan ini. "Minggu ini rencananya," kata dia.
Direksi RS Ummi Bogor, Jawa Barat dilaporkan ke Kepolisian Resor Bogor Kota atas dugaan menghalang-halangi kerja Satuan Tugas Covid-19 untuk memeriksa Rizieq Shihab. Pada laporan yang dimasukkan, Dirut RS Ummi Bogor dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984.
Kasus ini bermula saat Rizieq dirawat di RS Ummi dan melakukan tes usap pada 27 November 2020. RIzieq melakukan tes usap bukan dengan pihak rumah sakit, melainkan lembaga Mer-C. Satgas Covid-19 Kota Bogor mempersoalkan lantaran hal tersebut tidak sesuai prosedur. Akhirnya, pemerintah melaporkan rumah sakit ke kepolisian. Satgas menganggap RS Ummi Bogor menghalang-halangi tugas Satgas Covid-19.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA | ANDITA RAHMA | IMAM HAMDI