TEMPO.CO, Jakarta - Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara Rumah Sakit Ummi Bogor. Mereka adalah Rizieq Shihab; Direktur Utama RS Ummi Bogor, Andi Tatat; dan pihak keluarga Rizieq, Hanif Alatas.
Direktur Tindak Pidana Umum Brigadir Jenderal Andi Rian mengatakan, ketiganya disangkakan dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
"Selain itu, hasil dalam penyelidikan dan penyidikan konstruksi pasal ditambahkan dengan Pasal 216 KUHP dan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946," kata Andi saat dihubungi pada Senin, 11 Januari 2021.
Andi mengatakan, ketiganya sudah dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada pekan ini. "Minggu ini rencananya," kata dia.
Dalam kasus ini, Direksi RS Ummi, Bogor, Jawa Barat dilaporkan ke Kepolisian Resor Bogor Kota atas dugaan menghalang-halangi kerja Satuan Tugas atau Satgas Covid-19 untuk memeriksa Rizieq Shihab. Pada laporan yang dimasukan, Dirut RS Ummi dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984.