FPI Dibubarkan, Pakar: Idealnya Melalui Pengadilan, Bukan oleh Pemerintah

Reporter

Dewi Nurita

Editor

Amirullah

Rabu, 30 Desember 2020 17:50 WIB

Polisi merobohkan plang Kantor DPP FPI di Petamburan III, Jakarta Pusat, Rabu, 30 Desember 2020. Tempo/M Yusuf Manurung

TEMPO.CO, Jakarta -Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti menilai keputusan pemerintah yang melarang segala bentuk aktivitas Front Pembela Islam (FPI) lewat surat keputusan bersama enam menteri/kepala lembaga yang diteken pada 30 Desember 2020, secara hukum positif memang bisa dibenarkan.

Dasar hukum SKB ini adalah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

"Namun dalam konteks ini, kita perlu tetap menyalahkan konstruksi hukum UU Ormas yang memungkinkan adanya pembatasan berorganisasi,"
ujar Bivitri saat dihubungi Tempo pada Rabu, 30 Desember 2020.

UU Ormas ini, kata Bivitri, membuka peluang pelarangan dan pembubaran dengan adanya SKT dan mekanisme pembubaran tanpa pengadilan. "Peluang ini yang sedang digunakan oleh SKB ini. Idealnya, kembali ke prinsip, pembubaran bisa dilakukan melalui pengadilan, bukan oleh pemerintah," ujarnya.

Menurut Pasal 59 UU Ormas, ada sejumlah ketentuan yang mengatur syarat sebuah ormas dilarang. Dua di antaranya; melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial dan melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Memang FPI sering melanggar ketertiban umum dan keamanan. Itu juga fakta. Dan terhadap tindakan itu, ada atau tidak ada SKB tadi, aparat penegak hukum tetap bisa menindak mereka kalau mau," ujarnya.

Dan pemerintah, lanjut Bivitri, memiliki banyak perangkat hukum yang bisa digunakan, seperti KUHP. "Masalahnya selama ini memang hukum tidak ditegakkan secara konsisten saja, jadi bahan bermain politik. Sehingga akhirnya SKB seperti dirasa perlu dikeluarkan. Padahal tanpa SKB-pun, kalau memang tindakan melanggar hukum mau dihukum, ya tentu bisa," ujarnya.

Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kepala Badan Iintelijen Negara, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, nomor 220-4780 tahun 2020 nomor M.HH-14.HH05.05 tahun 2020, nomor 690 tahun 2020, nomor 264 tahun 2020, nomor KB/3/XII 2020, nomor 320 tahun 2020, tentang larangan kegiatan penggunaan simbol dan atribut serta pemberhentian kegiatan Front Pembela Islam, terbit hari ini.

Dalam pertimbangannya, setidaknya ada 7 alasan pemerintah melarang FPI beraktivitas. Pertama adalah tudingan bahwa isi anggaran dasar Front Pembela Islam bertentangan dengan perturan perundang-undangan yang mengatur soal Organisasi Masyarakat.

Selain itu, Surat keterangan terdaftar (SKT) FPI sebagai Ormas di Kemendagri, disebut masa berlakunya telah habis pada 20 Juni 2019 lalu. "

Alasan lain yang digunakan, adalah tudingan bahwa pengurus dan anggota FPI ataupun yang pernah bergabung dengan anggota FPI, kerap terlibat pidana bahkan aksi terorisme.

Selanjutnya, FPI juga disebut kerap melakukan sweeping atau razia, jika menurut penilaian atau dugaannya sendiri terjadi pelanggaran ketentuan hukum. Padahal, hal tersebut merupakan tugas dan wewenang aparat penegak hukum.

Berita terkait

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

18 hari lalu

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu

Baca Selengkapnya

Rizieq Shihab Sudah Menonton Film Dirty Vote, Sesalkan Tiga Pakar Hukum dan Sutradaranya Dipolisikan

14 Februari 2024

Rizieq Shihab Sudah Menonton Film Dirty Vote, Sesalkan Tiga Pakar Hukum dan Sutradaranya Dipolisikan

Mantan pemimpin FPI Rizieq Shihab menyesalkan pakar hukum tata negara yang menjelaskan kecuarangan pemilu di Dirty Vote dilaporkan ke polisi.

Baca Selengkapnya

Rizieq Shihab Didatangi 4 Polisi dari Mabes Polri dan Polda Metro untuk Cooling System Jelang Pemilu

9 Februari 2024

Rizieq Shihab Didatangi 4 Polisi dari Mabes Polri dan Polda Metro untuk Cooling System Jelang Pemilu

Rizieq Shihab mengatakan inilah untuk pertama kalinya ada polisi yang berani mendatangi dirinya usai insiden penembakan KM50.

Baca Selengkapnya

Cerita Warga Depok Diduga Korban Rentenir, Pinjam Rp 20 Juta Jadi Setengah Miliar

15 Januari 2024

Cerita Warga Depok Diduga Korban Rentenir, Pinjam Rp 20 Juta Jadi Setengah Miliar

Maksud hati hendak merahasiakan utangnya ke terduga rentenir dari keluarga karena malu, sekarang malah seluruh masyarakat sekitar tahu semua.

Baca Selengkapnya

Istri Rizieq Shihab Meninggal, Pelayat Padati Rumah di Petamburan

16 Desember 2023

Istri Rizieq Shihab Meninggal, Pelayat Padati Rumah di Petamburan

Rumah pribadi Rizieq Shihab di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, terpantau dipadati oleh para pelayat pada Sabtu malam ini, 16 Desember 2023.

Baca Selengkapnya

Istri Rizieq Shihab Meninggal, Ini Rencana Salat dan Pemakamannya

16 Desember 2023

Istri Rizieq Shihab Meninggal, Ini Rencana Salat dan Pemakamannya

Istri dari Muhammad Rizieq Shihab, Syarifah Fadhlun binti Fadhil bin Yahya, meninggal pada hari ini, Sabtu 16 Desember 2023.

Baca Selengkapnya

Ini Peristiwa KM 50 yang Ditanyakan Anies Baswedan kepada Ganjar Saat Debat Capres

14 Desember 2023

Ini Peristiwa KM 50 yang Ditanyakan Anies Baswedan kepada Ganjar Saat Debat Capres

Salah satunya pertanyaan Anies Baswedan kepada Ganjar saat debat capres soal peristiwa KM 50. Tempo bikin film dokumenter Kilometer 50.

Baca Selengkapnya

Sejumlah Kontroversi Ade Armando, Terbaru Singgung Politik Dinasti Yogyakarta

6 Desember 2023

Sejumlah Kontroversi Ade Armando, Terbaru Singgung Politik Dinasti Yogyakarta

Ade Armando kembali memantik kontroversi, terakhir menyinggung politik dinasti di Yogyakarta yang langsung mendapat respons warga.

Baca Selengkapnya

Istana Heran Isu terhadap Jokowi Mencuat Menjelang Pemilu 2024

4 Desember 2023

Istana Heran Isu terhadap Jokowi Mencuat Menjelang Pemilu 2024

"Terus untuk apa diramaikan itu? Kepentingan apa diramaikan itu? Untuk kepentingan apa?" kata Jokowi.

Baca Selengkapnya

Reuni 212 Hari Ini: Kehadiran Rizieq Shihab dan Riwayat Demo dari 2016

2 Desember 2023

Reuni 212 Hari Ini: Kehadiran Rizieq Shihab dan Riwayat Demo dari 2016

Kondisi istrinya akan menentukan kehadiran Rizieq Shihab di lokasi Reuni 212 hari ini di Monas. Berikut peran dan pernyataannya dari tahun ke tahun.

Baca Selengkapnya