TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah resmi membubarkan Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi masyarakat. Selain itu, FPI Dilarang berkegiatan atau menggunakan simbol dan atribut organisasi.
Salah satu dasar keputusan ini disebutkan bahwa pengurus dan anggota FPI, ataupun yang pernah bergabung dengan anggota FPI, kerap terlibat tindak pidana, bahkan aksi terorisme. Berdasarkan data yang dimiliki pemerintah, setidaknya ada 35 orang yang terlibat tindak pidana terorisme, dan 29 orang diantaranya telah dijatuhi pidana.
"Di samping itu sejumlah 206 orang terlibat tindak pidana umum lainnya dan 100 di antaranya telah dijatuhi pidana," kata Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Omar Sharif Hiariej, saat membacakan surat keputusan di Kantor Kemenko Polhukam, Rabu, 30 Desember 2020.
Usai pembacaan keputusan itu, disiarkan video yang menunjukan sejumlah footage orasi yang dilakukan oleh Imam Besar FPI Rizieq Shihab. Di video pertama, nampak Rizieq berorasi tentang dukungan kepada organisasi teror ISIS. Tak jelas diketahui di mana dan kapan video itu diambil.
Dalam orasi itu, terdengar Rizieq mengatakan cita-cita ISIS untuk menegakkan syariat Islam, menegakkan khilayah islamiyah, dan melawan kezaliman Amerika Serikat dan sekutunya, adalah hal yang baik.
"Saya tanya hal-hal yang baik dukung tidak? Dukung tidak? Jangan mau kita diadu domba dengan ISIS. Sekarang ini banyak pihak-pihak menginginkan supaya kita bermusuhan dengan ISIS. Supaya kita menggebuki ISIS. Itu tidak akan dilakukan oleh FPI, Saudara-saudara," kata Rizieq dalam video itu.
Nampak pula di footage lain, Rizieq Shihab disebut pemerintah memprovokasi konflik Ambon-Poso. Selain video orasi Rizieq, juga diperlihatkan dua footage lain. Yakni video anggota FPI yang mendukung baiat massal ISIS di Makassar pada 25 Januari 2015, dan video anggota FPI-LPI pada acara Milad DPC FPI-LPI Macam Proppo Pamekasan yang ke-3, yang melakukan latihan gorok leher.
Keputusan pelarangan FPI ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kepala Badan Intelijen Negara, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, nomor 220-4780 tahun 2020 nomor M.HH-14.HH 05.05 tahun 2020, nomor 690 tahun 2020, nomor 264 tahun 2020, nomor KB/3/XII 2020, nomor 320 tahun 2020, tentang larangan kegiatan penggunaan simbol dan atribut serta pemberhentian kegiatan Front Pembela Islam.
Disebutkan bahwa pemerintah menganggap FPI telah bubar secara de jure sejak 21 Juni 2019, atau sejak Surat Keterangan terdaftar (SKT) sebagai organisasi masyarakat mereka di Kemendagri telah habis dan tak diperpanjang.
Pemerintah pun menetapkan untuk melarang kegiatan, penggunaan simbol dan atribut FPI di dalam wilayah hukum NKRI. Apabila terjadi pelanggaran aparat penegak hukum akan menghentikan seluruh kegiatan yang diadakan oleh FPI.