Denny Indrayana Didampingi Febri Diansyah Akan Daftarkan Gugatan Pilgub Kalsel

Reporter

Dewi Nurita

Selasa, 22 Desember 2020 10:04 WIB

Pakar hukum tata negara Denny Indrayana saat menghadiri penyerahan rekomendasi calon gubernur dan calon wakil gubernur Kalimantan Selatan dari Partai Gerindra di Kantor DPP Partai Gerindra, Jakarta, Senin, 3 Agustus 2020. Tempo/Nurdiansah

TEMPO.CO, Jakarta - Denny Indrayana dan tim kuasa hukum akan mendaftarkan permohonan perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur Kalimantan Selatan ke Mahkamah Konstitusi, hari ini Selasa 22 Desember 2020. Tim telah mengidentifikasi sejumlah dugaan pelanggaran dan kecurangan sistematis dalam Pilkada Kalsel, termasuk salah satunya terkait penyaluran Bansos Covid-19.

Dalam pengajuan gugatan ini, Denny Indrayana akan didampingi mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah dan aktivis ICW Donal Fariz menjadi tim kuasa hukum.

"Menjawab sejumlah pertanyaan media, Saya mengkonfirmasi, benar mas Denny telah meminta Saya dan Donal Fariz serta beberapa teman advokat untuk masuk dalam Tim sebagai Kuasa Hukum," kata Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Selasa 22 Desember 2020.

Febri mengungkapkan telah berdiskusi secara intens sekaligus finalisasi draf Permohonan yang akan diajukan ke MK hari ini. "Pada dasarnya selama penyelenggaraan Pilkada di Kalsel kemarin kami temukan sejumlah penyimpangan dan/atau kecurangan yang seharusnya jika tidak terjadi dapat berakibat pada hasil perolehan suara di Pilkada," ucapnya.

Hanya saja, ia enggan mengungkap detail gugatan tersebut dengan alasan masih akan diajukan ke MK. "Namun siang nanti, sebagai bentuk keterbukaan dan pertanggungjawaban Kami ke masyarakat Kalsel, akan dilakukan konferensi pers untuk menjelaskan sejumlah poin dan pertimbangan pengajuan PHP ini. Para jurnalis dan masyarakat dapat menyimak secara LIVE melalui Facebook Denny Indrayana dan @HajiDennyIndrayana sekitar Pukul 14.30," ujarnya.

Ia berharap Pilkada tidak hanya dilihat sebagai formalitas demokrasi, tetapi lebih dalam dari itu, ini adalah proses penyaluran keinginan dan pilihan masyarakat Kalsel agar yang terpilih adalah Pimpinan yang amanah, berintegritas, punya komitmen melayani dan tidak korupsi saat menjabat. "Karena itu perlu proses pilkada yang benar tanpa kecurangan, tanpa penyalahgunaan wewenang atau fasilitas daerah, dan tanpa intimidasi," ia menambahkan.

Advertising
Advertising

Proses di Mahkamah Konstitusi, lanjut Febri merupakan tahapan penting perjuangan hak konstitusional sekaligus menjalankan pesan masyarakat Kalimantan Selatan agar seluruh proses koreksi bisa dilakukan. "Jadi kami berharap juga masyarakat Kalsel dapat mengawal proses ini," ujarnya.

Berita terkait

Saldi Isra Minta KPU Tandai Kantor Hukum yang Sering Ajukan Renvoi Alat Bukti

2 jam lalu

Saldi Isra Minta KPU Tandai Kantor Hukum yang Sering Ajukan Renvoi Alat Bukti

Saldi meminta kepada komisioner KPU, Mochammad Afifuddin, untuk menandai kantor masing-masing kuasa hukum karena seringnya mengajukan renvoi.

Baca Selengkapnya

Sengketa Pileg, KPU Tegaskan Tak Ada Pengalihan Suara Demokrat ke PKB di Dapil Jateng 5

10 jam lalu

Sengketa Pileg, KPU Tegaskan Tak Ada Pengalihan Suara Demokrat ke PKB di Dapil Jateng 5

Kuasa hukum KPU mengatakan, berdasarkan analisis hasil pemilihan, tidak ada penambahan suara sebagaimana yang dituduhkan Pemohon.

Baca Selengkapnya

Konfirmasi Pemecatan 13 PPD di Papua Tengah, KPU: Kinerja Mereka Parah

10 jam lalu

Konfirmasi Pemecatan 13 PPD di Papua Tengah, KPU: Kinerja Mereka Parah

Idham menjelaskan bahwa KPU Papua Tengah sudah pernah diminta klarifikasi mengenai keterlambatan rekapitulasi suara di Kabupaten Puncak.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg 2024 di MK Dilanjut, Hari Ini Periksa 63 Perkara

18 jam lalu

Sidang Sengketa Pileg 2024 di MK Dilanjut, Hari Ini Periksa 63 Perkara

MK kembali menggelar sidang sengketa PHPU hasil Pileg 2024. Agenda hari ini akan memeriksa 63 perkara dengan sistem tiga panel dengan masing-masing tiga hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya

Kewarganegaraan Ganda Arcandra Tahar Pernah Jadi Persoalan, Jokowi Tunjuk sebagai Wakil Menteri ESDM

18 jam lalu

Kewarganegaraan Ganda Arcandra Tahar Pernah Jadi Persoalan, Jokowi Tunjuk sebagai Wakil Menteri ESDM

Eks Menteri ESDM, Arcandra Tahar tersangkut soal kewarganegaraan ganda hingga dicopot dari jabatan. Kkemudian diangkat Jokowi lagi jadi wakil menteri.

Baca Selengkapnya

Jadwal dan Tahapan Sidang Sengketa Pileg 2024 Hingga Juni Nanti

1 hari lalu

Jadwal dan Tahapan Sidang Sengketa Pileg 2024 Hingga Juni Nanti

MK akan memutus Perkara PHPU atau sengketa Pileg: anggota DPR, DPD, dan DPRD dalam tenggang waktu paling lama 30 hari kerja sejak permohonan dicatat.

Baca Selengkapnya

Anggota Bawaslu Intan Jaya Cerita Penyanderaan KKB Berdampak Pemilu Ditunda

1 hari lalu

Anggota Bawaslu Intan Jaya Cerita Penyanderaan KKB Berdampak Pemilu Ditunda

Cerita pengalaman Bawaslu Intan Jaya disandera Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dan harus bayar tebusan agar bebas

Baca Selengkapnya

KPU Bantah Suara PPP di 35 Dapil Banten Pindah ke Partai Garuda

1 hari lalu

KPU Bantah Suara PPP di 35 Dapil Banten Pindah ke Partai Garuda

KPU membantah tudingan PPP mengenai perpindahan suara dari PPP kepada Partai Garuda di 35 daerah pemilihan (dapil) di Provinsi Banten.

Baca Selengkapnya

Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

1 hari lalu

Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Saldi Isra, melemparkan guyonan alias candaan mengenai Tim Bulu Tangkis Indonesia di Piala Thomas dan Uber 2024 dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

KPU Bantah Gugatan Demokrat di Sengketa Pileg Banten: Perolehan Suara Versi Pemohon Tidak Benar

1 hari lalu

KPU Bantah Gugatan Demokrat di Sengketa Pileg Banten: Perolehan Suara Versi Pemohon Tidak Benar

KPU membantah gugatan Partai Demokrat pada perkara Nomor 183-01-14-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dalam sidang sengketa Pileg

Baca Selengkapnya