Dituduh Curang Oleh Eri Cahyadi, Kubu Machfud: Yang Berkuasa yang Atur Anggaran

Jumat, 18 Desember 2020 14:39 WIB

Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Machfud Arifin (kedua kiri) dan Mujiaman (ketiga kanan) memperlihatkan poster dengan nomor urut usai rapat pleno terbuka pengundian nomor urut pasangan calon wali kota dan wakil wali kota di Surabaya, Jawa Timur, Kamis 24 September 2020. ANTARA FOTO/Moch Asim

TEMPO.CO, Jakarta - Tim kuasa hukum pasangan Calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Surabaya nomor urut 2 Machfud Arifin - Mujiaman, Donal Fariz, menilai tudingan kubu Eri Cahyadi - Armudji salah alamat.

Donal mengatakan Machfud tak memiliki akses ke birokrasi dan anggaran untuk bisa curang dalam Pilkada Surabaya 2020.

"Tudingan tersebut salah alamat. Semua orang tahu siapa yang berkuasa di Surabaya, tentu saja yang berkuasa yang bisa mengatur anggaran dan birokrasi," kata Donal ketika dihubungi, Jumat, 18 Desember 2020.

Ketua Tim Pemenangan Eri-Armudji, Adi Sutarwijono sebelumnya menyebut kubu Machfud-Mujiamanlah yang curang secara terstruktur, sistematis, dan masif. Tudingan itu dilontarkan Adi setelah Machfud Arifin-Mujiaman menyatakan akan mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada 2020 ke Mahkamah Konstitusi.

Donal Fariz mengatakan tim hukum Machfud-Mujiaman saat ini terus mempersiapkan bukti dan argumen hukum yang solid terkait rencana menggugat ke MK. Ia menyebut bukti-bukti itu berasal dari temuan tim Machfud-Mujiaman.

Advertising
Advertising

Namun, Donal berujar tak bisa membeberkan bukti-bukti itu secara rinci, termasuk periode waktu temuan dugaan kecurangan tersebut. "Semuanya akan dibuka di MK kelak, apa saja perbuatan dan kecurangan yang dilakukan (pihak Eri-Armudji)," kata Donal.

Mantan Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch ini mengaku optimistis Mahkamah Konstitusi akan membuka luas ruang pembuktian. "Sehingga harapannya akan berdampak positif bagi pemohon," ujar Donal.

Kubu Machfud Arifin-Mujiaman dan Eri Cahyadi - Armudji saling tuding ihwal siapa yang melakukan kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif. Machfud Arifin sebelumnya mengaku ingin menjadikan perjuangan di MK sebagai warisan (legacy) untuk menjadikan demokrasi lebih baik ke depannya.

"Karena ada persoalan kecurangan terstruktur, sistematis dan massif yang terjadi secara kasat mata dan tidak bisa saya biarkan begitu saja," kata Machfud saat konferensi pers di Surabaya, Kamis, 17 Desember 2020.

Adapun Adi Sutarwijono mengatakan justru pihaknya yang menemukan bukti-bukti kecurangan dari kubu Machfud Arifin. Ia pun menyebut rakyat mengetahui siapa yang membagi-bagikan sembako, sarung, hingga uang dari seluruh proses pilkada hingga hari pencoblosan.

"Kami menemukan bukti-bukti kecurangan itu, yang terstruktur, masif, dan sistematis yang dilakukan di banyak tempat di Surabaya," kata Adi dalam keterangan tertulis, Kamis, 17 Desember 2020.

Berita terkait

Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah

5 jam lalu

Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah

Dalam kuliah umum, Suhartoyo memberikan pembekalan mengenai berbagai aspek MK, termasuk proses beracara, persidangan pengujian undang-undang, kewenangan MK dalam menyelesaikan sengketa, dan manfaat putusan MK.

Baca Selengkapnya

Kata KPU Soal Gugatan Alihkan Suara PPP di 35 Dapil

1 hari lalu

Kata KPU Soal Gugatan Alihkan Suara PPP di 35 Dapil

KPU menanggapi permohonan sengketa pileg yang dilayangkan oleh PPP. Partai ini menuding KPU mengalihkan suara mereka di 35 dapil.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Akui Sistem Noken di Pemilu 2024 Agak Aneh, Perolehan Suara Berubah di Semua Partai

1 hari lalu

Ketua KPU Akui Sistem Noken di Pemilu 2024 Agak Aneh, Perolehan Suara Berubah di Semua Partai

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengakui sistem noken pada pemilu 2024 agak aneh. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

2 hari lalu

Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

Caleg Partai NasDem, Alfian Bara, mengikuti sidang MK secara daring tidak bisa ke Jakarta karena Bandara ditutup akibat erupsi Gunung Ruang

Baca Selengkapnya

PAN Cabut Gugatan Sengketa Pileg dengan PPP di MK

2 hari lalu

PAN Cabut Gugatan Sengketa Pileg dengan PPP di MK

Keputusan PAN mencabut gugatan PHPU pileg dengan PPP di MK. Diketahui, permohonan tersebut telah ditandatangani Ketum PAN Zulkifli Hasan.

Baca Selengkapnya

Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

2 hari lalu

Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

Hakim MK menegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena meminta izin meninggalkan sidang, padahal sidang baru dimulai kurang dari 30 menit.

Baca Selengkapnya

KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

3 hari lalu

KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

Komisioner KPU Idham Holik angkat bicara usai Hakim MK Arief hidayat marah lantaran tak ada satu pun komisoner yang hadir di sidang sengketa pileg

Baca Selengkapnya

PSI Tuding Suaranya di Dapil Nias Selatan 5 untuk Kursi DPRD Berpindah ke Gerindra

3 hari lalu

PSI Tuding Suaranya di Dapil Nias Selatan 5 untuk Kursi DPRD Berpindah ke Gerindra

PSI menduga suara partainya dalam pemilihan legislatif DPRD Nias Selatan, Sumatera Utara berpindah ke Partai Gerindra.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

3 hari lalu

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

PDIP dan PPP mengklaim ribuan suara pindah ke partai lain dalam sidang sengketa Pileg di MK hari ini.

Baca Selengkapnya

PDIP Gugat KPU di Pileg Kalsel, Klaim 15.690 Suara Beralih ke PAN

3 hari lalu

PDIP Gugat KPU di Pileg Kalsel, Klaim 15.690 Suara Beralih ke PAN

PDIP menggugat KPU karena dinilai keliru dalam menghitung suara PAN di gelaran Pileg Kalsel.

Baca Selengkapnya