Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Machfud Arifin akan Ajukan Gugatan Sengketa Pilkada Kota Surabaya ke MK

Reporter

image-gnews
Calon Wali Kota Surabaya Machfud Arifin (tengah) bersama istri (kanan) menunjukkan surat suara saat menggunakan hak pilihnya di TPS 25 Jalan WR Supratman, Surabaya, Jawa Timur, Rabu 9 Desember 2020. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Calon Wali Kota Surabaya Machfud Arifin (tengah) bersama istri (kanan) menunjukkan surat suara saat menggunakan hak pilihnya di TPS 25 Jalan WR Supratman, Surabaya, Jawa Timur, Rabu 9 Desember 2020. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya, Machfud Arifin - Mujiaman, akan mengajukan gugatan sengketa Pilkada Surabaya 2020 ke Mahkamah Konstitusi. Pasangan nomor urut 2 ini menganggap banyak kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TMS).

"Bagi saya, langkah hukum di MK tidak sekadar menang atau kalah dalam pemilihan kepala daerah. Menang atau kalah adalah hal yang biasa dan terlalu kecil untuk diperdebatkan," kata Machfud didampingi Mujiaman dan tim kuasa hukumnya saat konferensi pers di Surabaya, Kamis, 17 Desember 2020.

Machfud mengatakan ingin menjadikan perjuangan di MK sebagai warisan (legacy) untuk menjadikan demokrasi yang lebih baik untuk ke depannya. "Karena ada persoalan kecurangan terstruktur, sistematis dan massif yang terjadi secara kasat mata dan tidak bisa saya biarkan begitu saja," ujarnya.

Selain itu, kata dia, upaya hukum ke MK juga didorong keinginan konstituennya yang sudah memberikan pilihan politiknya dalam pilkada pada 9 Desember 2020. Dia mengatakan, berdasarkan data Sirekap, setidaknya ada sebanyak 426.946 warga Surabaya yang telah memilih dirinya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pasangan ini telah menunjuk tim kuasa hukum yang terdiri dari enam pengacara. Mereka adalah Donal Fariz, Febri Diansyah, Veri Junaidi, Jamil Burhan, Slamet Santoso, dan Muhammad Sholeh. Mereka rencananya akan mendaftarkan gugatan ke MK Senin pekan depan.

Perwakilan tim kuasa hukum Machfud-Mujiaman, Donal Fariz, mengatakan gugatan ke MK diajukan karena proses pilkada di Kota Surabaya banyak terjadi kecurangan yang bersifat TMS. Khususnya struktur birokrasi, kebijakan, dan anggaran yang diarahkan untuk memenangkan paslon tertentu.

Sebelumnya, hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Surabaya menunjukkan pasangan Machfud Arifin-Mujiaman kalah dari Eri Cahyadi - Armudji. Machfud-Mujiaman memperoleh 451.794 suara, sedangkan Eri-Armudji mendapat 597.540.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Mahfud Md Bilang Pemerintah Kaget DPR Usulkan Revisi UU MK Padahal Tidak Masuk Prolegnas

21 jam lalu

(ki-ka) Menkopolhukam Mahfud MD, Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dan Menhan Prabowo Subianto hadir dalam pelantikan Jenderal Maruli Simanjuntak menjadi KSAD di Istana Negara, Jakarta, Rabu 29 November 2023. TEMPO/Subekti.
Mahfud Md Bilang Pemerintah Kaget DPR Usulkan Revisi UU MK Padahal Tidak Masuk Prolegnas

Mahfud Md mengatakan revisi UU MK bisa merugikan Hakim Konstitusi yang aktif sekarang.


Mahfud Md Sebut Revisi UU MK Akan Rugikan Hakim Konstitusi

21 jam lalu

Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD menyapa para Sahabat Muda Mahfud saat menghadiri pertemuan di Posko Teuku Umar no 9, Menteng, Jakarta, Kamis, 30 November 2023.  ANTARA/Muhammad Adimaja
Mahfud Md Sebut Revisi UU MK Akan Rugikan Hakim Konstitusi

Mahfud Md menyatakan pemerintah belum sepakat soal poin-poin yang diusulkan DPR RI dalam revisi UU MK.


Menkopolhukam Mahfud Md Sebut Pemerintah Belum Setujui Revisi UU MK

23 jam lalu

Suasana sidang putusan gugatan ulang batas usia capres cawapres di Ruang Sidang Lantai 2, Gedung I MK, Jakarta, Rabu, 29 November 2023. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan terhadap Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), yang mengatur soal batas usia capres-cawapres. TEMPO/Joseph
Menkopolhukam Mahfud Md Sebut Pemerintah Belum Setujui Revisi UU MK

Mahfud juga merasa kaget karena agenda revisi UU MK tidak masuk dalam Prolegnas.


Respons Timnas Anies dan TPN Ganjar Soal Debat Cawapres Ditiadakan, Sebut Menghina Gibran

1 hari lalu

Tiga pasangan capres cawapres mengikuti Deklarasi Pemilu Damai di depan Kantor KPU RI, Jakarta, Senin 27 November 2023. KPU RI telah menetapkan tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden menjadi peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024. TEMPO/Subekti.
Respons Timnas Anies dan TPN Ganjar Soal Debat Cawapres Ditiadakan, Sebut Menghina Gibran

Perubahan format ini ternyata menuai berbagai reaksi dari kalangan masyarakat, tak terkecuali dari tim pemenangan pasangan Anies maupun Ganjar.


Ganjar Pranowo Sebut Dukungan Jokowi Kepadanya Berubah Sejak Putusan MK

3 hari lalu

Calon Presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo mendatangi kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat dalam acara dialog pers, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis, 30 November 2023. Pada dialognya Ganjar ingin mengedukasi masyarakat untuk memilah berita dari media yang sumbernya dapat dipercaya serta tidak mudah percaya pada berita dari media sosial karena tidak memiliki aturan yang jelas. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Ganjar Pranowo Sebut Dukungan Jokowi Kepadanya Berubah Sejak Putusan MK

Ganjar Pranowo sempat merasa Presiden Jokowi mendukung dirinya menjadi calon presiden.


Ganjar Mulai Sadar Tak Didukung Jokowi Sejak Ramai Gugatan di MK

4 hari lalu

Presiden Joko Widodo (ketiga kiri) bersama Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo (kedua kiri) menjawab pertanyaan wartawan usai melaksanakan Shalat Idul Fitri 1444 H di Masjid Raya Sheikh Zayed, Solo, Jawa Tengah, Sabtu 22 April 2023. Shalat Idul Fitri pertama yang diselenggarakan di Masjid Raya Sheikh Zayed tersebut dihadiri Presiden Joko Widodo dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Ganjar Mulai Sadar Tak Didukung Jokowi Sejak Ramai Gugatan di MK

"Kalau prosesnya saya kira mulai kelihatan agak berbeda waktu ramai di MK saja," kata Ganjar.


Alasan Mimbar Mahasiswa Jogja Jijik dengan Klaim Gibran Wakili Anak Muda

4 hari lalu

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menjawab pertanyaan sejumlah wartawan di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Kamis, 30 November 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Alasan Mimbar Mahasiswa Jogja Jijik dengan Klaim Gibran Wakili Anak Muda

Ketua BEM UGM Gielbran Mohammad menolak narasi soal Gibran adalah perwakilan seluruh pemuda.


TKN Prabowo-Gibran Nilai Putusan MKMK Berhentikan Anwar Usman sebagai Kekonyolan Penegakan Etik

4 hari lalu

Ketua Koordinator Strategis Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran Sufmi Dasco Ahmad (kiri) dan Wakil Komandan Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran Habiburokhman (kanan) memberikan keterangan pers di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta, Kamis, 30 November 2023. TEMPO/M Taufan Rengganis
TKN Prabowo-Gibran Nilai Putusan MKMK Berhentikan Anwar Usman sebagai Kekonyolan Penegakan Etik

"Inilah yang kami katakan kekonyolan penegakan etik yang dilakukan oleh MKMK," ujarnya di Media Center TKN Prabowo-Gibran.


TKN Prabowo-Gibran Bilang Anwar Usman Kambing Hitam Putusan MKMK

4 hari lalu

(dari kiri) Komandan Tim Komunikasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran Budisatrio Djiwandono, Ketua Koordinator Strategis Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran Sufmi Dasco Ahmad, dan Wakil Komandan Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran Habiburokhman memberikan keterangan pers di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta, Kamis, 30 November 2023. TEMPO/M Taufan Rengganis
TKN Prabowo-Gibran Bilang Anwar Usman Kambing Hitam Putusan MKMK

Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran Habiburokhman mengatakan Anwar Usman sengaja dicari kesalahannya untuk melegitimasi diktum Putusan MKMK.


MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres 40 Tahun Harus Berpengalaman sebagai Gubernur atau Wakil Gubernur

5 hari lalu

Hakim Konstitusi Mahkamah Konstitusi Suhartoyo melakukan sumpah jabatan sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi yang baru menggantikan Anwar Usman pada Sidang Pleno Khusus di Ruang Sidang Pleno Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 13 November 2023. Suhartoyo yang terpilih sebagai Ketua dilakukan melalui pemilihan secara musyawarah mufakat dalam Rapat Pleno Hakim yang tertutup. TEMPO/Subekti.
MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres 40 Tahun Harus Berpengalaman sebagai Gubernur atau Wakil Gubernur

Dalam amar putusan yang dibacakan, Ketua MK Suhartoyo mengatakan terdapat empat poin yang dapat disimpulkan dari pemeriksaan perkara tersebut.