UU Cipta Kerja Jamin Program Perhutanan Sosial

Sabtu, 12 Desember 2020 17:11 WIB

Diskusi online Ngobrol@Tempo dengan tema UU Cipta Kerja dan Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Berbasis Perhutanan Sosial, pada Kamis, 10 Desember 2020.

INFO NASIONAL - Program Perhutanan Sosial yang digulirkan Pemerintah sejak 2007 telah memberi banyak manfaat kepada masyarakat yang tinggal di sekitar hutan negara dan hutan adat (hak). Kehadiran Undang undang Cipta Kerja yang disahkan Pemerintah menjadi UU Nomor 11/2020 pada 2 November 2020 akan semakin menjamin keberlangsungan program ini.

“Inilah untuk pertama kalinya Program Perhutanan Sosial masuk di dalam UU, dan UU tersebut adalah UU Cipta Kerja. Jadi sangat terjamin,” kata Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bambang Supriyanto dalam diskusi online Ngobrol@Tempo dengan tema UU Cipta Kerja dan Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Berbasis Perhutanan Sosial, Kamis, 10 Desember 2020.

Bambang menjelaskan, di UU Nomor 41/1999 tentang Kehutanan, Program Perhutanan Sosial masuk bagian pemberdayaan masyarakat. “Sementara UU Cipta Kerja, tidak hanya mengatur tentang distribusi akses hutan, tetapi juga terkait pendampingan, untuk peningkatan kapasitas, dan sekaligus juga resolusi konflik. Hal-hal itu yang diatur di dalam Rancangan Peraturan Pelaksanaan (RPP) tentang Kehutanan pada bab Perhutanan Sosial UU Cipta Kerja,” ujarnya

Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian mengungkapkan beberapa dampak positif Program Perhutanan Sosial. Di bidang ekonomi, menurutnya, program ini telah memberi ruang pekerjaan baru bagi sekitar 800 hingga 900 ribu kepala keluarga.

“Bila dikelola secara klaster, dan kita dukung dengan KUR (kredit usaha rakyat) dan diikuti dengan pendampingan, produk yang dihasilkan akan memiliki daya saing yang tinggi, bisa diekspor, seperti produk kopi di Program Perhutanan Sosial di Jawa Barat” kata Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Usaha BUMN, Riset, dan Inovasi Montty Girianna, dalam diskusi yang dipandu Redaktur Ekonomi dan Bisnis Koran Tempo, Ali Nur Yasin.

Advertising
Advertising

Menurut Montty, Perhutanan Sosial mempunyai dampak sosial karena para petani tidak lagi merasa cemas karena melakukan pengusahaan kawasan hutan secara ilegal.“Sekarang mereka bertindak berdasarkan UU, bahwa masyarakat mendapatkan akses pengusahaan hutan. Ini juga mengatasi ketimpangan pengusahaan hutan antara masyarakat luas dengan korporasi,” ujarnya.

Masyarakat luas diharapkan memberikan masukan terhadap RPP UU Cita Kerja yang sedang disusun Pemerintah, termasuk yang berkaitan dengan Perhutanan Sosial. “Dengan demikian RPP yang dibuat menjadi lebih baik dan lebih lengkap lagi. Kepentingan Pemerintah melalui UU Cipta Kerja di sektor ini adalah dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa hutan dengan tetap mempertimbangkan keseimbangan dengan lingkungan dan dinamika sosial budaya yang ada,” ujar Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono.

Prorgam Perhutanan Sosial menjadi salah satu program andalan Pemerintah dalam menghadirkan manfaat kepada masyarakat di sekitar hutan. Selain pemberian izin, Pemerintah juga mendampingi masyarakat untuk masuk ke bisnis perhutanan sosial.(*)

Berita terkait

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

7 November 2022

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

Agar ban tubeless Anda mampu bertahan lama, pasti harus diperlakukan dengan baik sehingga tidak cepat rusak.

Baca Selengkapnya

Guru TIK Batam Makin Melek Digital

29 Agustus 2022

Guru TIK Batam Makin Melek Digital

Kemenkominfo Menyelenggarakan Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis untuk MeningkatkanKompetensi Guru TIK di Kota Batam

Baca Selengkapnya

Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

27 Februari 2022

Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

Integrasi memudahkan aksesibilitas dan meningkatkan kenyamanan masyarakat menggunakan angkutan umum perkotaan di Palembang dan sekitarnya.

Baca Selengkapnya

Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

27 Februari 2022

Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

Gus Muhaimin mengaku spirit perjuangan Kiai Abbas akan terus dikenang sepanjang masa.

Baca Selengkapnya

Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

27 Februari 2022

Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

Kuota tersebut dimanfaatkan untuk nelayan lokal, bukan tujuan komersial (penelitian, diklat, serta kesenangan dan rekreasi), dan industri

Baca Selengkapnya

BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

19 Februari 2022

BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

Kolaborasi diaspora dengan perbankan nasional merupakan upaya untuk terus menciptakan banyak peluang investasi di luar negeri.

Baca Selengkapnya

Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

19 Februari 2022

Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

Heboh Raffi Ahmad dan Nagita Slavina yang mendapatkan kado ulang tahun mesin ATM dari PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI).

Baca Selengkapnya

Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

19 Februari 2022

Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

Tes pramusim MotoGP yang telah digelar pada 11 Maret 2022 menjadi pelajaran penting menghadapi race MotoGP pada 18-20 Maret 2022 nanti.

Baca Selengkapnya

Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

19 Februari 2022

Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

Kesuksesan penyelenggaraan G20 Indonesia akan menjadi bukti keandalan listrik PLN dalam mendukung kegiatan berstandar dunia.

Baca Selengkapnya

HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

19 Februari 2022

HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

Sikap yang memaksakan tetap berlakunya Permenaker 2/2022 itu bisa menciderai nilai kemanusiaan dan keadilan dalam Pancasila.

Baca Selengkapnya