Deputi Penindakan KPK Sambut Kedatangan Ketua BPK di Lobi, ICW: Memalukan

Reporter

M Rosseno Aji

Selasa, 8 Desember 2020 15:56 WIB

Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Agung Firman Sampurna memberi keterangan pers usai menggelar pertemuan di kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 30 Juni 2020. ANTARA/Galih Pradipta

TEMPO.CO, Jakarta -Indonesia Corruption Watch mengkritik Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi Karyoto yang menyambut kedatangan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Agung Firman sampurna. Menurut ICW, tindakan tersebut memalukan dan terkesan memberikan perlakuan khusus.

“Tindakan Deputi Penindakan, Karyoto, tatkala menyambut kedatangan Agung Firman Sampurna yang akan diperiksa sebagai saksi dalam sebuah perkara, memalukan dan terkesan memberikan perlakuan khusus,” kata peneliti ICW, Kurnia Ramdhana lewat keterangan tertulis, Selasa, 8 Desember 2020.

Menurut Kurnia, penyambutan oleh Karyoto wajar bila Agung Firman Sampurna datang sebagai tamu lembaga. Namun, saat itu Agung dipanggil sebagai saksi kasus korupsi Sistem Penyediaan Air Minum di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Kasus ini telah menyeret mantan anggota BPK Rizal Djalil menjadi tersangka. “Pada saksi-saksi lainnya, perlakuan tersebut tidak pernah ditunjukkan,” kata dia.

Kurnia mengungkit peristiwa serupa yang terjadi ketika Firli Bahuri menjadi Deputi Penindakan pada 8 Agustus 2018. Saat itu, Firli diduga menjemput langsung Wakil Ketua BPK Bahrulla Akbar yang menjadi saksi kasus korupsi. Firli diduga mengantarkan Bahrullah menggunakan lift khusus. “Akibat tindakan itu, Firli dijatuhi sanksi etik oleh Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat,” kata Kurnia.

ICW, kata Kurnia, merekomendasikan pimpinan dan Dewan Pengawas KPK untuk segera menegur, mengevaluasi dan menjatuhkan sanski kepada Karyoto atas tindakannya. “ICW merekomendasikan kepada Pimpinan dan Dewan Pengawas untuk segera menegur, mengevaluasi, dan menjatuhkan sanksi terhadap Deputi Penindakan atas tindakannya tersebut,” kata dia.

Sebelumnya, KPK memeriksa Agung Firman Sampurna pada Selasa, 8 Agustus 2020 dalam kasus korupsi proyek Sistem Pengadaan Air Minum di Kementerian PUPR. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka, Komisaris Utama PT Minarta Duta Hutama, Leonardus Jusnimarta Prasetyo.

Leonardus disangka memberikan suap Sin$ 100 ribu kepada eks Anggota BPK Rizal Djalil agar perusahaannya mendapatkan proyek. Saat kedatangannya, Karyoto menyambut Agung Firman di lobi gedung komisi antirasuah. Dia memberikan hormat dan salam kepada Agung.

Berita terkait

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

1 jam lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

4 jam lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

6 jam lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

12 jam lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

17 jam lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

1 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

1 hari lalu

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

1 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penyidikan dan penyelidikan kasus korupsi tetap berjalan di tengah konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho

Baca Selengkapnya

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

1 hari lalu

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

1 hari lalu

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

KPK memeriksa 15 ASN untuk mendalami keterlibatan Bupati Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor dalam dugaan korupsi di BPPD Kabupaten Sidoarjo

Baca Selengkapnya