Tommy Sumardi Ungkap Aliran Dana Djoko Tjandra ke 2 Jenderal Polisi
Reporter
Antara
Editor
Aditya Budiman
Selasa, 8 Desember 2020 01:36 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pengusaha Tommy Sumardi yang merupakan rekan Djoko Tjandra menyatakan mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo, menerima Rp1,5 miliar dalam bentuk mata uang asing.
"Total yang diterima terdakwa 100 ribu dolar AS. Jadi Rp1,5 miliar-lah," kata Tommy di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin malam, 7 Desember 2020. Tommy menjadi saksi untuk terdakwa Brigjen Prasetijo Utomo yang didakwa menerima suap senilai 150 ribu dolar AS (sekitar Rp2,2 miliar).
Dana tersebut berasal dari terpidana korupsi cessie Bank Bali Djoko Tjandra atau Joko Tjandra. Tujuannya untuk memuluskan penghapusan nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi.
Pemberian pertama, menurut Tommy, diberikan di mobilnya pada 27 April 2020. "Saat itu Pras mengatakan 'banyak banget dolar lo ji. Bagi gue separuh," ungkap Tommy menirukan pernyataan Brigjen Prasetijo.
Uang 50 ribu dolar AS selanjutnya diberikan pada 7 Mei 2020. "Itu uang 50 ribu dolar AS pakai uang saya sendiri karena dia (Prasetijo) minta mana bagian buat saya? Karena saya didesak terus sama beliau mana bagian saya, ya saya berikan," ungkap Tommy Sumardi.
Terkait pemberian uang ke Prasetijo, Tommy juga pernah diperiksa di hadapan Propam Polri. Ia menurutkan dari pemeriksaan di Propam, Prasetijo mengaku hanya menerima 20 ribu dolar AS dan uang itu masih dipegang oleh istrinya.
Prasetijo lalu menelepon istrinya dan mengantarkan uang tersebut. "Di Propam saya katakan kalau saya kasih ke Prasetijo 100 ribu dolar AS. Pertama 50 ribu dolar AS lalu 50 ribu dolar AS," ungkap Tommy. Uang tersebut menurut Tommy berasal dari Djoko Tjandra.
Tommy menyebutkan menerima 6 kali uang dari Djoko Tjandra dengan tanda terima, yaitu 27 April 2020 sebesar 100 ribu dolar AS, 28 April sebesar 200 ribu dolar Singapura. Lalu 29 April sebesar 100 ribu dolar AS, 4 Mei sebesar 150 ribu dolar AS, 12 Mei sebesar 100 ribu dolar AS dan 22 Mei sebesar 50 ribu dolar AS.
Uang itu lalu diserahkan ke Prasetijo dan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte sebesar 300 ribu dolar AS dan 200 ribu dolar Singapura.