Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Dituntut 2,5 Tahun

Reporter

image-gnews
Saksi yang sekaligus terdakwa kasus surat jalan palsu, Brigjen Prasetijo Utomo  mendengarkan pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum pada sidang pemeriksaan saksi silang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat, 27 November 2020. Dalam kasus ini, Djoko bersama-sama dengan Anita Kolopaking dan Prasetijo didakwa telah memalsukan surat jalan. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Saksi yang sekaligus terdakwa kasus surat jalan palsu, Brigjen Prasetijo Utomo mendengarkan pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum pada sidang pemeriksaan saksi silang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat, 27 November 2020. Dalam kasus ini, Djoko bersama-sama dengan Anita Kolopaking dan Prasetijo didakwa telah memalsukan surat jalan. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo dituntut 2,5 tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan pemalsuan surat, membiarkan terpidana melarikan diri dan menghalang-halangi penyidikan.

"Kami jaksa penuntut umum menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman pidana terhadap Prasetijo Utomo dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan, dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," kata jaksa penuntut umum di pengadilan negeri Jakarta Timur, Jumat 4 Desember 2020.

Prasetijo dinilai terbukti melakukan beberapa perbuatan.

"Terdakwa Prasetijo Utomo telah terbukti melakukan tindak pidana menyuruh melakukan pemalsuan surat secara berlanjut, membiarkan orang yang dirampas kemerdekaannya melarikan diri dan bersama-bersama melakukan tindak pidana menghalangi-halangi penyidikan dan menghancurkan barang bukti yang digunakan dalam penyidikan," tambah jaksa.

Tuntutan itu berdasarkan dakwaan 263 ayat (1) KUHP dan pasal 426 KUHP dan pasal pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Hal memberatkan, terdakwa berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan sehingga mempersulit jalannya persidangan, terdakwa sebagai pejabat negara atau penegak hukum telah melanggar kewajiban jabatannya atau melakukan tindak pidana menggunakan kesempatan yang diberikan kepadanya karena jabatannya. Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum," ungkap jaksa.

Dalam perkara ini, Prasetijo didakwa bersama-sama dengan terpidana perkara pengalihan "cessie" Bank Bali yang jadi buron sejak 2009, Djoko Tjandra, dan penasihat hukumnya Anita Kolopaking.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam dakwaan disebutkan Prasetijo memerintahkan Kompol Dody Jaya selaku Kaur TU Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri membuat surat jalan palsu Djoko Tjandra dengan mencantumkan keperluan diganti menjadi monitoring pandemi di Pontianak dan wilayah sekitarnya.

Padahal Djoko Tjandra adalah terpidana kasus "cessie" Bank Bali berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung 11 Juni 2009 yang dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun dan denda Rp15 juta subsider 3 bulan.

Namun ia melarikan diri sehingga sejak 17 Juni 2009 ditetapkan status buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Direktorat Jenderal Imigrasi dan daftar Interpol Red Notice.

Penjemputan dilakukan dari Pontianak ke Jakarta pada 6 dan 8 Juni 2020. Prasetijo lalu mengatakan kepada anak buahnya Jhoni Andijanto ikut menjemput Djoko Tjandra.

Prasetijo lalu mengatakan kepada Jhoni "Jhon..surat-surat kemarin disimpan di mana? Dan dijawab 'ada sama saya jenderal..' lalu Prasetijo mengatakan 'bakar semua!"

Jhony lalu mengambil surat jalan, surat keterangan pemeriksaan COVID-19 dan surat rekomendasi kesehatan atas nama Prasetijo Utomo, Anita Dewi Kolopaking dan Djoko Tjandra yang disimpannya kemudian membakar surat-surat tersebut.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Profil Otto Hasibuan, Pengacara Jessica Wongso dalam Kasus Kopi Sianida dan Kematian Mirna Salihin

10 Oktober 2023

Terdakwa Jessica Kumala Wongso (kiri) berbincang dengan kuasa hukum Otto Hasibuan, dalam sidang pembunuhan Wayan Mirna Solihin di PN Jakarta Pusat, 7 Agustus 2016. Dalam sidang ini dihadirkan sejumlah saksi yang meringankan terdakwa. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Profil Otto Hasibuan, Pengacara Jessica Wongso dalam Kasus Kopi Sianida dan Kematian Mirna Salihin

Pengacara Otto Hasibuan akan berusaha mengajukan PK kembali untuk Jessica Wongso. Berikut profilnya.


Hakim Penyunat Vonis Jaksa Pinangki Ikut Uji Kelayakan Calon Hakim MK, Komisi III Singgung Rekam Jejaknya

25 September 2023

Suasana di Ruang Rapat Komisi III DPR saat uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap 8 calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 25 September 2023. Tempo/ Adil Al Hasan
Hakim Penyunat Vonis Jaksa Pinangki Ikut Uji Kelayakan Calon Hakim MK, Komisi III Singgung Rekam Jejaknya

Komisi III mempertanyakan rekam jejak hakim Reny Halida Ilham Malik saat memotong vonis terhadap jaksa Pinangki.


Irjen Napoleon Bonaparte Dikenai Sanksi Etik Demosi 3 Tahun 4 Bulan

29 Agustus 2023

Terdakwa mantan Kadiv Hubungan Internasional (Hubinter) Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte bersiap menjalani sidang putusan kasus dugaan penganiayaan terhadap narapidana kasus penistaan agama Muhammad Kosman alias M. Kace di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 15 September 2022. Napoleon tengah menjalani hukuman empat tahun penjara dalam kasus menerima suap dalam penghapusan red notice Djoko Tjandra. ANTARA/Galih Pradipta
Irjen Napoleon Bonaparte Dikenai Sanksi Etik Demosi 3 Tahun 4 Bulan

Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte dikenakan sanksi demosi selama 3 tahun 4 bulan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP)


Kompolnas Berharap Sidang Etik Napoleon dan Prasetijo Segera Dilaksanakan: Agar Tak Dianggap Diskriminatif

2 Juni 2023

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat di Istana Negara pada Jumat 14 Agustus 2022. Tempo/Hamdan C Ismail
Kompolnas Berharap Sidang Etik Napoleon dan Prasetijo Segera Dilaksanakan: Agar Tak Dianggap Diskriminatif

Kompolnas mengingatkan Polri untuk segera melaksanakan sidang kode etik Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utoma


Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Ini Daftar Kasus yang Pernah Ditanganinya

15 Februari 2023

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo (kanan) dan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono memberikan keterangan saat rilis penetapan tersangka kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 13 November 2020. ANTARA/Hafidz Mubarak
Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Ini Daftar Kasus yang Pernah Ditanganinya

Ferdy Sambo divonis hukuman mati. Ia tercatat pernah menangani beberapa kasus antara lain KM 50, kebakaran gedung Kejaksaan Agung, Djoko Tjandra.


Hendra Kurniawan Tunjuk Ari Cahya Amankan CCTV Duren Tiga karena Pernah Tangani CCTV Kasus Djoko Tjandra

5 Januari 2023

Terdakwa obstruction of justice, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria (kanan) menjalani sidang lanjutan perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kamis, 8 Desember 2022. Pada sidang beragendakan mendengarkan keterangan saksi mantan Asisten pribadi Ferdy Sambo, Novianto Rifa'i. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Hendra Kurniawan Tunjuk Ari Cahya Amankan CCTV Duren Tiga karena Pernah Tangani CCTV Kasus Djoko Tjandra

Hendra Kurniawan mengungkap alasan kenapa awalnya meminta Ari Cahya untuk memeriksa dan mengamankan CCTV dalam kasus kematian Brigadir Yosua


Mantan Jaksa Pinangki Bebas Bersyarat, Apa Ketentuannya?

7 September 2022

Jaksa Pinangki Sirna Malasari SH MH ini merupakan Jaksa Madya dengan golongan IV/a yang menjabat sebagai Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan. Sosoknya disorot setelah fotonya bersama Djoko Tjandra alias Joker tersebar viral di media sosial. Instagram
Mantan Jaksa Pinangki Bebas Bersyarat, Apa Ketentuannya?

Eks jaksa Pinangki terbukti terima suap Djoko Tjandra divonis 10 tahun, lalu Pengadilan Tinggi Jakarta memangkas menjadi 4 tahun, kini bebas bersyarat


Bebas Bersyarat, Begini Kilas Balik Kasus yang Menjerat Jaksa Pinangki

7 September 2022

Tersangka kasus pencucian uang Jaksa Pinangki Sirna Malasari bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, 2 September 2020. Pinangki merupakan tersangka dalam kasus penyuapan uang 500.000 dolar AS, sekitar Rp7,3 miliar dari buronan Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. TEMPO/Muhammad Hidayat
Bebas Bersyarat, Begini Kilas Balik Kasus yang Menjerat Jaksa Pinangki

Jaksa Pinangki, yang baru saja bebas bersyarat, merupakan mantan jaksa yang terseret dalam kasus korupsi dan pencucian uang.


Mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari Bebas Bersyarat

6 September 2022

Tersangka kasus pencucian uang Jaksa Pinangki Sirna Malasari bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, 2 September 2020. Pinangki merupakan tersangka dalam kasus penyuapan uang 500.000 dolar AS, sekitar Rp7,3 miliar dari buronan Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. TEMPO/Muhammad Hidayat
Mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari Bebas Bersyarat

Pinangki Sirna Malasari dipenjara karena terbukti menerima suap US$ 500 ribu dari konglomerat Djoko Tjandra.


HUT ke-71 Djoko Tjandra dalam Bui, Dijerat Kasus Korupsi Bank Bali hingga Surat Jalan Palsu

27 Agustus 2022

Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra berjalan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Bundar Kompleks Gedung Kejakasaan Agung, Jakarta, Senin, 31 Agustus 2020. Djoko Tjandra diperiksa sebagai tersangka dalam kasus suap kepada oknum Jaksa Pinangki terkait kepengurusan permohonan peninjauan kembali (PK) dan pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA). ANTARA/Adam Bariq
HUT ke-71 Djoko Tjandra dalam Bui, Dijerat Kasus Korupsi Bank Bali hingga Surat Jalan Palsu

Hari ini 27 Agustus Djoko Tjandra berusia 71 tahun. Ia terlilit kasus korupsi Bank Bali hingga surat jalan palsu yang menyeret 2 perwira tinggi polisi