Bawaslu Bantah Penetapan Tersangka Cagub Sumbar Mulyadi Bersifat Politis

Minggu, 6 Desember 2020 17:01 WIB

Anggota Bawaslu RI, Ratna Dewi Pettalolo. bawaslu.go.id

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu membantah penetapan tersangka calon gubernur Sumatera Barat, Mulyadi, bersifat politis. Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo mengatakan lembaganya mengacu pada mekanisme yang diatur undang-undang dalam memproses penanganan perkara dugaan pelanggaran.

"Tidak ada kepentingan politik dalam proses penanganan pelanggaran terkait calon gubernur Sumatera Barat," kata Dewi dalam acara rilis Indeks Kerawanan Pilkada 2020 yang disiarkan virtual, Ahad, 6 Desember 2020.

Dewi mengatakan penanganan pelanggaran terhadap Mulyadi bermula dari adanya laporan warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih. Laporan itu terkait dugaan kampanye di luar jadwal di televisi swasta TV One.
Dewi menjelaskan, merujuk Pasal 134 dan 135 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, Bawaslu berkewajiban menerima dan menindaklanjuti penanganan pelanggaran. Setelah melakukan pemeriksaan, kata Dewi, Bawaslu menemukan dugaan kuat pelanggaran kampanye di luar jadwal seperti yang dilaporkan.

"Unsur-unsur yang kami periksa berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan pelapor itu terpenuhi, sehingga kemudian polisi, jaksa, dan Bawaslu sepakat untuk diteruskan ke proses penyidikan," kata dia.

Ihwal penetapan tersangka yang berdekatan dengan waktu pemungutan suara pada 9 Desember mendatang, Dewi mengatakan hal ini bukanlah desain dari Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Dewi berujar, kerja-kerja penanganan perkara di Sentra Gakkumdu mengikuti tata cara dan mekanisme yang diatur di Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada.

Advertising
Advertising

Ia mengatakan mekanisme penanganan pelanggaran memang memiliki tenggat waktu, yakni lima hari di Bawaslu dan 14 hari di Kepolisian. "Dalam hitungan waktu ini maka tidak bisa dihindari proses penanganannya akan bertemu dengan waktu yang sangat dekat dengan tahapan pemungutan dan penghitungan suara," ujar dia.

Dalam Pasal 146 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2015 disebutkan bahwa penyidik Polri menyampaikan hasil penyidikan kepada penuntut umum paling lama 14 hari sejak laporan diterima. Kemudian dalam ayat (2) disebutkan, jika hasil penyidikan belum lengkap penuntut umum dapat mengembalikan berkas kepada penyidik dalam waktu tiga hari. Penyidik harus melengkapi dan menyerahkan kembali berkas perkara maksimal dalam waktu tiga hari (ayat 3).

Sebelumnya, Partai Demokrat mempertanyakan penetapan tersangka calon gubernur Sumatera Barat Mulyadi yang juga merupakan kadernya oleh Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri. Sekretaris Badan Pemilihan Umum Partai Demokrat Kamhar Lakumani menilai penetapan tersangka ini tendensius dan politis.

"Kami menghargai dan menghormati proses hukum yang berjalan, namun hendaknya penegak hukum dapat berlaku adil untuk menilai persoalan ini secara jernih, proporsional, dan adil," kata Kamhar dalam keterangannya kepada Tempo, Sabtu, 5 Desember 2020.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri, Brigadir Jenderal Andi Rian, mengatakan dugaan pelanggaran yang dilakukan cagub Sumbar Mulyadi murni kasus tindak pidana pemilihan. "Kasus yang terjadi sekarang ini adalah murni kasus tindak pidana pemilihan. Di luar jadwal (kampanye)," ujar Andi saat dikonfirmasi, Sabtu, 5 Desember 2020.

BUDIARTI UTAMI PUTRI | EGI ADYATAMA

Berita terkait

Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

30 menit lalu

Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Arief Hidayat menegur anggota Bawaslu Papua Tengah yang datang terlambat dalam sidang sengketa Pileg 2024 di panel 3, hari ini

Baca Selengkapnya

Minta Peserta Pilkada 2024 di Bali Terapkan Kampanye Hijau, Ini Penjelasan KPU

2 jam lalu

Minta Peserta Pilkada 2024 di Bali Terapkan Kampanye Hijau, Ini Penjelasan KPU

KPU RI meminta para peserta Pilkada serentak 2024 di Provinsi Bali agar menerapkan kampanye hijau. Apa itu kampanye hijau?

Baca Selengkapnya

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

1 hari lalu

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

Komisi II DPR juga akan mengonfirmasi isu yang menerpa Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

1 hari lalu

Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti, menyoroti peran KPU dan Bawaslu dalam sengketa pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

3 hari lalu

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

Mendagri mengingatkan agar KPU melindungi keamanan data pemilih untuk Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

5 hari lalu

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

Dalam sidang sengketa Pileg, PKB meminta KPU mengembalikan suara partainya yang telah dihilangkan.

Baca Selengkapnya

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

7 hari lalu

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

KPU akan mendapatkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) untuk Pilkada 2024 dari Kemendagri pada 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

7 hari lalu

Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

MK mengagendakan sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pileg yang akan dibagi dalam tiga panel persidangan.

Baca Selengkapnya

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

7 hari lalu

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

PDIP menggugat KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Cakung, Jakarta Timur.

Baca Selengkapnya

KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

8 hari lalu

KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

PDIP tercantum sebagai pihak penggugat diwakili oleh Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum DPP PDIP.

Baca Selengkapnya