Djoko Tjandra Beri Tommy Sumardi Rp 10 M untuk Urus Red Notice

Reporter

Antara

Jumat, 27 November 2020 05:32 WIB

Terdakwa Djoko Tjandra (kiri) bersama kuasa hukumnya Susilo Ariwibowo mendengarkan keterangan saksi ahli dalam sidang lanjutan terkait kasus surat jalan palsu di PN Jakarta Timur, Selasa, 24 November 2020. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa perkara suap pengurusan red notice, Djoko Tjandra, mengaku membayar Rp 10 miliar ke rekannya, Tommy Sumardi, Duit itu ia pakai untuk mengurus kepulangannya ke Indonesia.

Djoko mengatakan sempat bernegosiasi dengan Tommy untuk mengurus kepulangannya ke Indonesia. Mulanya, Tommy meminta duit Rp 15 miliar. Namun, Djoko yang sempat buron dalam kasus hak tagih Bank Bali ini keberatan dengan angka tersebut.

Akhirnya kami sepakati angka Rp 10 miliar," kata Djoko di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis, 26 November 2020.

Djoko menjadi saksi untuk rekannya, pengusaha Tommy yang didakwa menjadi perantara suap dari Djoko kepada mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte. Jaksa menyebut suap ini sebesar 200 ribu dolar Singapura dan 270 ribu dolar AS.

Selain untuk Napoleon, jaksa juga mendakwa Djoko menyuap bekas Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo sebesr 150 ribu dolar AS.

"Uang Rp 10 miliar itu untuk mengurus 'red notice' dan DPO saya itu," kata Djoko Tjandra. "Mengurusnya melalui NCB Interpol karena 'red notice' itu ada di NCB itu pengetahuan kami saat itu. Kami diskusi awal Maret, finalnya Maret 2020 selanjutnya istri saya layangkan surat 16 April ke NCB."

Menurut Djoko Tjandra, namanya masuk dalam "red notice" Interpol sejak sekitar satu bulan setelah Juni 2009. Tepatnya, kata dia, setelah putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 12 yang menyatakan ia bersalah dan divonis 2 tahun penjara dalam kasus Bank Bali terbit.

Djoko mengaku ingin mengajukan PK. Namun, berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung tahun 2015, terpidana harus datang langsung untuk mendaftarkan PK dan tidak bisa diwakili oleh ahli waris.

"Jadi jalan satu-satu adalah nama saya harus bersih, dengan demikian saya masuk usahanya lewat teman saya namanya Tommy Sumardi," katanya.

Advertising
Advertising

Berita terkait

Polri Ajukan Red Notice ke Interpol Terhadap Dua Tersangka Kasus Ferienjob

10 hari lalu

Polri Ajukan Red Notice ke Interpol Terhadap Dua Tersangka Kasus Ferienjob

Polri mengajukan red notice kepada Interpol terhadap dua tersangka kasus dugaan perdagangan orang bermodus magang mahasiswa di Jerman atau ferienjob.

Baca Selengkapnya

Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

24 hari lalu

Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

Dua pengacara Tim hukum Prabowo-Gibran, OC Kaligis dan Otto Hasibuan jadi pembela Sandra Dewi, istri Harvey Moeis dalam kasus korupsi tambang timah

Baca Selengkapnya

Profil Otto Hasibuan, Pengacara Jessica Wongso dalam Kasus Kopi Sianida dan Kematian Mirna Salihin

10 Oktober 2023

Profil Otto Hasibuan, Pengacara Jessica Wongso dalam Kasus Kopi Sianida dan Kematian Mirna Salihin

Pengacara Otto Hasibuan akan berusaha mengajukan PK kembali untuk Jessica Wongso. Berikut profilnya.

Baca Selengkapnya

Hakim Penyunat Vonis Jaksa Pinangki Ikut Uji Kelayakan Calon Hakim MK, Komisi III Singgung Rekam Jejaknya

25 September 2023

Hakim Penyunat Vonis Jaksa Pinangki Ikut Uji Kelayakan Calon Hakim MK, Komisi III Singgung Rekam Jejaknya

Komisi III mempertanyakan rekam jejak hakim Reny Halida Ilham Malik saat memotong vonis terhadap jaksa Pinangki.

Baca Selengkapnya

Napoleon Bonaparte Hanya Dikenai Demosi 3 Tahun, Kompolnas Sebut Polri Pertimbangkan Jasanya

29 Agustus 2023

Napoleon Bonaparte Hanya Dikenai Demosi 3 Tahun, Kompolnas Sebut Polri Pertimbangkan Jasanya

Kompolnas menilai putusan sidang etik terhadap Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte sudah adil dan merupakan win-win solution.

Baca Selengkapnya

Irjen Napoleon Bonaparte Dikenai Sanksi Etik Demosi 3 Tahun 4 Bulan

29 Agustus 2023

Irjen Napoleon Bonaparte Dikenai Sanksi Etik Demosi 3 Tahun 4 Bulan

Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte dikenakan sanksi demosi selama 3 tahun 4 bulan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP)

Baca Selengkapnya

Interpol Terbitkan Red Notice terhadap Pelaku di Kasus Jessica Iskandar, Apa Itu?

26 Agustus 2023

Interpol Terbitkan Red Notice terhadap Pelaku di Kasus Jessica Iskandar, Apa Itu?

Interpol terbitkan red notice terhadap pelaku penggelapan mobil Jessica Iskandar. Apa itu?

Baca Selengkapnya

Interpol Terbitkan Red Notice terhadap Pelaku Penggelapan Mobil Jessica Iskandar

25 Agustus 2023

Interpol Terbitkan Red Notice terhadap Pelaku Penggelapan Mobil Jessica Iskandar

Interpol terbitkan red notice terhadap Christopher Stefanus Budianto, pelaku penggelapan mobil bernomor B 73 DAR milik artis Jessica Iskandar.

Baca Selengkapnya

Harun Masiku Diduga Bersembunyi di Dalam Negeri, Begini Kata Polri

8 Agustus 2023

Harun Masiku Diduga Bersembunyi di Dalam Negeri, Begini Kata Polri

Harun Masiku diduga masih bersembunyi di Tanah Air setelah menjadi buron KPK per Januari 2020.

Baca Selengkapnya

Mabes Polri Bantah Anggota Divhubinter Terlibat Pemerasan WN Kanada Buronan Interpol

7 Juni 2023

Mabes Polri Bantah Anggota Divhubinter Terlibat Pemerasan WN Kanada Buronan Interpol

Mabes Polri belum menemukan bukti pemerasan oleh dua anggota Divisi Hubungan Internasional dalam kasus penangkapan warga Kanada buronan Interpol.

Baca Selengkapnya