Presidium KAMI Sebut Jumhur Hidayat Jalani Isolasi di RS Tak Sampai 14 Hari

Reporter

Friski Riana

Kamis, 26 November 2020 19:07 WIB

Tersangka Petinggi Komite Eksekutif KAMI Jumhur Hidayat tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, 16 Oktober 2020. Jumhur mengunggah konten yang diduga bernada kebencian dan berita bohong bernuansa SARA di media sosial yang mengakibatkan terjadinya anarkisme dan vandalisme dalam unjuk rasa menentang UU Cipta Kerja. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Din Syamsuddin mengatakan bahwa anggotanya, Jumhur Hidayat, telah kembali ke tahanan Bareskrim Polri setelah sempat dirawat di RS Polri Kramat Jati karena positif Covid-19.

"Pak Jumhur Hidayat sempat dirawat diisolasi di RS Polri, namun sudah dikembalikan ke tahanan Bareskrim Mabes Polri," kata Din dalam webinar, Kamis, 26 November 2020.

Din mengaku heran isolasi yang dijalani Jumhur tidak sampai 14 hari. Bahkan, tempat isolasinya juga bukan di rumah sakit rujukan. "Karena itu kami belum mendapatkan kejelasan alasan apa dibawa ke RS Polri," katanya.

Meski begitu, Din Syamsuddin menyampaikan, para anggota KAMI yang ditahan kini dalam keadaan sehat. Ia mendesak agar para tokoh yang kritis dibebaskan atau ditangguhkan penahanannya sehubungan dengan puluhan tahanan yang terinfeksi Covid-19. Padahal, para terpidana kasus kriminal banyak yang dilepas di awal-awal pandemi.

"Mengapa para tokoh kritis ini juga kemudian tidak diperlakukan yang sama? Terus terang sampai saat ini, sejauh yang kami ikuti, kami tidak dapat memahami apa alasan penahanan dan penangkapan mereka," kata dia.

Advertising
Advertising

Jumhur sebelumnya dibantarkan ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, pada Minggu malam, 15 November 2020. Ia dikabarkan positif Covid-19 saat mendekam di Rumah Tahanan Bareskrim Polri. Pihak keluarga kemudian mengajukan surat permohonan pembantaran ke kepolisian.

Kepolisian menetapkan Jumhur Hidayat sebagai tersangka lantaran diduga menyebarkan cuitan mengandung provokasi melalui akun Twitter pribadinya. Cuitan tersebut, menurut polisi, mengajak massa aksi menolak UU Cipta Kerja agar berujung rusuh.

Atas perbuatannya, Jumhur disangkakan Pasal 45A ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait penyebaran informasi yang memicu kebencian dan permusuhan terhadap kelompok tertentu.

FRISKI RIANA | ANDITA RAHMA

Berita terkait

KM ITB Desak Pemerintah Cabut UU Cipta Kerja dan Cegah Eksploitasi Kelas Pekerja

3 hari lalu

KM ITB Desak Pemerintah Cabut UU Cipta Kerja dan Cegah Eksploitasi Kelas Pekerja

Keberadaan UU Cipta Kerja tidak memberi jaminan dan semakin membuat buruh rentan.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Ungkap Dua Tuntutan Buruh Saat May Day

4 hari lalu

Said Iqbal Ungkap Dua Tuntutan Buruh Saat May Day

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengungkapkan dua tuntutan para pekerja di Indonesia pada Hari Buruh Internasional alias May Day.

Baca Selengkapnya

UU Cipta Kerja, Outsourcing, dan Upah Murah Jadi Sorotan dalam Peringatan Hari Buruh Internasional

4 hari lalu

UU Cipta Kerja, Outsourcing, dan Upah Murah Jadi Sorotan dalam Peringatan Hari Buruh Internasional

Serikat buruh dan pekerja menyoroti soal UU Cipta Kerja, outsourcing, dan upah murah pada peringatan Hari Buruh Internasional 2024. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Hadiri WEF, Airlangga Beberkan Tantangan RI Ciptakan Lapangan Kerja

6 hari lalu

Hadiri WEF, Airlangga Beberkan Tantangan RI Ciptakan Lapangan Kerja

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto bicara besarnya tantangan Indonesia di bidang tenaga kerja, khususnya dalam hal penciptaan lapangan kerja.

Baca Selengkapnya

Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

9 hari lalu

Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

Anandira Puspita, akan menjalani sidang praperadilan perdana di Pengadilan Negeri atau PN Denpasar, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Tangkap 4 Tersangka Judi Online, Pengelola Akun YouTube BOS ZAKI

9 hari lalu

Polda Metro Jaya Tangkap 4 Tersangka Judi Online, Pengelola Akun YouTube BOS ZAKI

Tim Penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap paksa empat tersangka dugaan tindak pidana judi online

Baca Selengkapnya

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

10 hari lalu

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

11 hari lalu

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

Data PPATK menunjukkan sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online. Berikut modus, kategori, dan jerat pasal hukum di KUHP dan UU ITE.

Baca Selengkapnya

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

11 hari lalu

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

12 hari lalu

Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

Polda Metro Jaya menetapkan Galih Loss sebagai tersangka penyebaran kebencian dan penodaan agama lewat Tiktoknya @galihloss3.

Baca Selengkapnya