Diperintah Buat Surat, Junjungan Fortes Sebut Brigjen Prasetijo Janjikan Hadiah

Reporter

Andita Rahma

Kamis, 26 November 2020 14:41 WIB

Terdakwa terkait kasus surat jalan Brigjen Prasetijo Utomo (kanan) saat memberikan pertanyaan pada saksi fakta saat sidang lanjutan terkait pemalsuan surat jalan dengan agenda pemeriksaan saksi di PN Jakarta Timur, Jumat, 6 November 2020. Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut dihadiri langsung oleh terdakwa Djoko Tjandra dan Brigjen Prastijo Utomo yang sebelumnya sidang diadakan secara virtual. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Polri, Junjungan Fortes, mengatakan Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo atau Brigjen Prasetijo mengiming-iminginya akan mendapat sesuatu lantaran telah membuat surat atas nama Anna Boentaran, istri Djoko Tjandra.

Hal tersebut diungkap Fortes saat bersaksi dalam sidang lanjutan atas terdakwa Djoko Tjandra pada hari ini, 26 November 2020, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Awalnya, kata Fortes, Prasetijo memintanya membuat surat untuk kepentingan Djoko Tjandra. Fortes yang bekerja di bagian Sekretariat NCB Interpol melapor pada atasannya bahwa ia diminta membuat draf surat. Atasannya pun meminta Fortes untuk mengerjakan karena merupakan perintah jenderal.

Surat yang dibuat Fortes terdiri dari dua lembar. Di paragraf pertama, Fortes menyebut isinya merupakan ucapan terima kasih dari Anna Boentaran, istri Djoko Tjandra, kepada Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri karena mau membaca suratnya.

Paragraf kedua berisi amar putusan dari salinan Peninjauan Kembali atas nama Djoko Tjandra dan putusan Mahkamah Konstitusi terkait PK Jaksa. Selanjutnya paragraf ketiga, Fortes menuliskan, "Berdasarkan salinan putusan PK dan MK bahwa Djoko Tjandra tidak bersalah. Mohon bantuan status hukum."

Jaksa lalu bertanya kepada Fortes apa yang dilakukan Prasetijo usai perintahnya dilaksanakan. "Beliau cuma sampaikan, 'Fortes, suratnya sudah saya terima, dan sudah saya kasihkan'," kata Fortes sambil menirukan perkataan Prasetijo.

"Apa ada kata-kata lain saat itu?" tanya jaksa.

"Ada Pak, katanya nanti kamu adalah, dapat, katanya gitu," ucap Fortes. "Kadivmu tuh terima banyak," sambung Fortes.

"Pemahaman Saudara apa yang 'kadivmu terima banyak'?" tanya jaksa lagi.

"Mungkin terima uang," sebut Fortes.

Berita terkait

Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

18 hari lalu

Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

Dua pengacara Tim hukum Prabowo-Gibran, OC Kaligis dan Otto Hasibuan jadi pembela Sandra Dewi, istri Harvey Moeis dalam kasus korupsi tambang timah

Baca Selengkapnya

Profil Otto Hasibuan, Pengacara Jessica Wongso dalam Kasus Kopi Sianida dan Kematian Mirna Salihin

10 Oktober 2023

Profil Otto Hasibuan, Pengacara Jessica Wongso dalam Kasus Kopi Sianida dan Kematian Mirna Salihin

Pengacara Otto Hasibuan akan berusaha mengajukan PK kembali untuk Jessica Wongso. Berikut profilnya.

Baca Selengkapnya

Hakim Penyunat Vonis Jaksa Pinangki Ikut Uji Kelayakan Calon Hakim MK, Komisi III Singgung Rekam Jejaknya

25 September 2023

Hakim Penyunat Vonis Jaksa Pinangki Ikut Uji Kelayakan Calon Hakim MK, Komisi III Singgung Rekam Jejaknya

Komisi III mempertanyakan rekam jejak hakim Reny Halida Ilham Malik saat memotong vonis terhadap jaksa Pinangki.

Baca Selengkapnya

Irjen Napoleon Bonaparte Dikenai Sanksi Etik Demosi 3 Tahun 4 Bulan

29 Agustus 2023

Irjen Napoleon Bonaparte Dikenai Sanksi Etik Demosi 3 Tahun 4 Bulan

Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte dikenakan sanksi demosi selama 3 tahun 4 bulan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP)

Baca Selengkapnya

Kompolnas Berharap Sidang Etik Napoleon dan Prasetijo Segera Dilaksanakan: Agar Tak Dianggap Diskriminatif

2 Juni 2023

Kompolnas Berharap Sidang Etik Napoleon dan Prasetijo Segera Dilaksanakan: Agar Tak Dianggap Diskriminatif

Kompolnas mengingatkan Polri untuk segera melaksanakan sidang kode etik Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utoma

Baca Selengkapnya

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Ini Daftar Kasus yang Pernah Ditanganinya

15 Februari 2023

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Ini Daftar Kasus yang Pernah Ditanganinya

Ferdy Sambo divonis hukuman mati. Ia tercatat pernah menangani beberapa kasus antara lain KM 50, kebakaran gedung Kejaksaan Agung, Djoko Tjandra.

Baca Selengkapnya

Hendra Kurniawan Tunjuk Ari Cahya Amankan CCTV Duren Tiga karena Pernah Tangani CCTV Kasus Djoko Tjandra

5 Januari 2023

Hendra Kurniawan Tunjuk Ari Cahya Amankan CCTV Duren Tiga karena Pernah Tangani CCTV Kasus Djoko Tjandra

Hendra Kurniawan mengungkap alasan kenapa awalnya meminta Ari Cahya untuk memeriksa dan mengamankan CCTV dalam kasus kematian Brigadir Yosua

Baca Selengkapnya

Mantan Jaksa Pinangki Bebas Bersyarat, Apa Ketentuannya?

7 September 2022

Mantan Jaksa Pinangki Bebas Bersyarat, Apa Ketentuannya?

Eks jaksa Pinangki terbukti terima suap Djoko Tjandra divonis 10 tahun, lalu Pengadilan Tinggi Jakarta memangkas menjadi 4 tahun, kini bebas bersyarat

Baca Selengkapnya

Bebas Bersyarat, Begini Kilas Balik Kasus yang Menjerat Jaksa Pinangki

7 September 2022

Bebas Bersyarat, Begini Kilas Balik Kasus yang Menjerat Jaksa Pinangki

Jaksa Pinangki, yang baru saja bebas bersyarat, merupakan mantan jaksa yang terseret dalam kasus korupsi dan pencucian uang.

Baca Selengkapnya

Mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari Bebas Bersyarat

6 September 2022

Mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari Bebas Bersyarat

Pinangki Sirna Malasari dipenjara karena terbukti menerima suap US$ 500 ribu dari konglomerat Djoko Tjandra.

Baca Selengkapnya