Migrant Care Turut Ajukan Uji Formil UU Cipta Kerja ke MK

Selasa, 24 November 2020 14:12 WIB

Anis Hidayah dari Migrant Care bersama Koalisi Masyarakat Sipil untuk Perlindungan Buruh Migran Indonesia yakni LBH, IMWU Hongkong, Migrant Care Malaysia, PPK, HIVOS, Kades Wringinpitu, menggelar konferensi pers dalam rangka memperingati Hari Anti Hukuman Mati International di Jakarta, 10 Oktober 2015. TEMPO/Destrianita Kusumastuti

TEMPO.CO, Jakarta - Migrant Care mengajukan permohonan uji formil Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi pada, Selasa, 24 November 2020. Aktivis Migrant Care Siti Badriyah mengatakan permohonan uji formil lembaganya akhirnya bergabung dengan pemohon uji formil sebelumnya yang terdaftar dengan nomor 91/PUU-XVIII/2020.

"Kami gabung ke yang sudah daftar sebelumnya, hari ini sidang jam dua," kata Siti melalui pesan singkat, Selasa, 24 November 2020.

Permohonan uji formil UU Cipta Kerja Nomor 91/PUU-XVIII/2020 diajukan oleh Hakiimi Irawan Bangkid Pamungkas (karyawan swasta), Novita Widyana (pelajar), serta Elin Dian Sulistyowati, Alin Septiana, dan Ali Sujito (mahasiswa). Mereka didampingi oleh Viktor Santoso Tandiana dkk selaku kuasa hukum.

Dalam permohonannya, Migrant Care menyampaikan permohonan provisi agar memerintahkan penundaan pelaksanaan UU Cipta Kerja sebelum menjatuhkan putusan akhir.

Migrant Care menggugat UU Cipta Kerja lantaran dinilai akan berdampak merugikan buruh migran. Menurut Siti, UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang bertahun-tahun diperjuangkan untuk direvisi dari UU Nomor 29 Tahun 2004 akan runtuh karena materi yang diperjuangkan dihapus di UU Cipta Kerja.

Advertising
Advertising

Migrant Care menyoroti ditambahkannya Pasal 89A dalam UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dalam Pasal 84 UU Cipta Kerja. Pasal 89A itu menyebutkan bahwa pada saat berlakunya UU Cipta Kerja, pengertian atau makna Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI) dalam UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia menyesuaikan dengan ketentuan mengenai perizinan berusaha.

"Padahal secara filosofi pengaturan perizinan berusaha bagi perusahaan yang menempatkan manusia tentunya berbeda dengan perizinan berusaha bagi perusahaan yang bergerak di bidang lain," kata Siti.

Migrant Care juga menyoroti perubahan Pasal 84 UU Cipta Kerja yang menghapus ketentuan Pasal 57 ayat (1) dan ayat (2) UU PPMI tentang syarat perpanjangan SIP3MI yang harus dipenuhi.

Padahal, Pasal 57 ayat (1) dan (2) ini bentuk pengawasan dan evaluasi bagi perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) sebagai upaya perlindungan pekerja migran dari P3MI yang tak profesional, tak kompeten, dan tak bertanggung jawab. Menurut Siti, perubahan pasal-pasal tersebut sama sekali tak melibatkan lembaganya.

Sejumlah organisasi telah mengajukan uji konstitusionalitas UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi. Selain Migrant Care dan Hakiimi Irawan dkk, serikat petani dan nelayan yang tergabung dalam Komite Pembela Hak Konstitusionalitas (Kepal) juga mengajukan uji formil UU Cipta Kerja.

Ada pula yang mengajukan uji materiil terhadap UU Cipta Kerja tersebut, yakni Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI). Mereka mengajukan uji materiil terhadap pasal-pasal ketenagakerjaan dalam UU tersebut.

BUDIARTI UTAMI PUTRI

Berita terkait

Ketua MKMK Heran Revisi UU MK Selalu Utak-atik Syarat Umur hingga Jabatan Hakim

19 jam lalu

Ketua MKMK Heran Revisi UU MK Selalu Utak-atik Syarat Umur hingga Jabatan Hakim

Palguna heran mengapa setiap revisi UU MK yang dipermasalahkan adalah persoalan yang tak ada relevansinya dengan penguatan MK sebagai peradilan yang berwibawa dan merdeka.

Baca Selengkapnya

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

23 jam lalu

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

Pembahasan revisi UU MK antara pemerintah dan DPR menuai reaksi dari kalangan internal MK dan Ketua MKMK. Apa reaksi mereka?

Baca Selengkapnya

Suap demi Predikat WTP dari BPK

1 hari lalu

Suap demi Predikat WTP dari BPK

Suap demi mendapatkan predikat WTP dari BPK masih terus terjadi. Praktik lancung itu dinilai terjadi karena kewenangan besar milik BPK.

Baca Selengkapnya

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

1 hari lalu

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

Mahkamah Konstitusi menanggapi perubahan keempat revisi UU MK yang baru saja disepakati pemerintah dan DPR.

Baca Selengkapnya

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

1 hari lalu

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

Perencanaan perubahan keempat UU MK tidak terdaftar dalam daftar panjang Program Legislasi Nasional alias Prolegnas 2020-2024.

Baca Selengkapnya

Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

1 hari lalu

Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

Salah satu substansi perubahan keempat UU MK yang disoroti oleh PSHK adalah Pasal 87. Mengatur perlunya persetujuan lembaga pengusul hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya

Manuver Menggembosi Mahkamah Konstitusi

2 hari lalu

Manuver Menggembosi Mahkamah Konstitusi

Aturan baru dalam hasil revisi tersebut bakal mengancam independensi Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim

2 hari lalu

Mahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim

Mantan Menko Polhukam, Mahfud Md, mengungkapkan bahwa revisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi mengganggu independensi hakim.

Baca Selengkapnya

Uni Eropa, UNODC dan ILO Luncurkan PROTECT untuk Lindungi Hak Perempuan Pekerja Migran

2 hari lalu

Uni Eropa, UNODC dan ILO Luncurkan PROTECT untuk Lindungi Hak Perempuan Pekerja Migran

PROTECT ditujukan untuk memperkuat hak-hak perempuan pekerja migran, anak-anak dan kelompok berisiko di Indonesia

Baca Selengkapnya

Alasan MK Tiadakan Sidang Sengketa Pileg Hari Ini

2 hari lalu

Alasan MK Tiadakan Sidang Sengketa Pileg Hari Ini

Mahkamah Konstitusi atau MK tidak menggelar sidang sengketa pileg hari ini. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya