Pengusung RUU Larangan Minuman Beralkohol Terbuka untuk Revisi Judul

Minggu, 15 November 2020 11:29 WIB

Dua anggota DPR menghadiri Rapat Paripurna DPR ke-14 masa sidang IV di antara bangku yang tak terisi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2019. Agenda rapat diantaranya pembahasan dan pengambilan keputusan Calon Hakim Mahkamah Konstitusi, Pengesahan Perpanjangan Waktu RUU dan Non RUU mengenai Pansus Angket Pelindo, RUU Pertembakauan, RUU Larangan Minuman Beralkohol, dan RUU Daerah Kepulauan. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Dewan Perwakilan Rakyat, Illiza Sa'aduddin Djamal, mengatakan terbuka peluang untuk mengganti judul RUU Larangan Minuman Beralkohol.

Illiza merupakan salah satu dari 21 orang anggota Dewan pengusul RUU tersebut. "Kalau soal judul kami sangat terbuka untuk dibicarakan bersama dengan pengusul dan fraksi lain di Baleg," kata Illiza kepada Tempo, Sabtu, 14 November 2020.

Judul RUU Larangan Minuman Beralkohol memang disorot oleh sejumlah pihak. Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas menilai judul RUU itu kurang tepat lantaran bisa menimbulkan persepsi negatif dari publik.

Menurut Supratman, pengusul semestinya mencari nomenklatur judul yang lebih pas, misalnya mengganti kata larangan menjadi pengendalian atau pengaturan. "Ini soal nomenklatur yang bisa menimbulkan persepsi," kata Supratman.

Adapun Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Hariyadi Sukamdani mengatakan RUU Larangan Minol bisa menimbulkan persepsi negatif bagi wisatawan asing. "Sentimen wisatawan asing bisa jelek banget karena orang-orang Jerman kan minumnya bir. Jadi dari judulnya (RUU) saja sudah menjadi masalah bagi turis," kata Hariyadi saat dihubungi, Sabtu, 14 November 2020.

Advertising
Advertising

Illiza mengatakan kata larangan dalam judul RUU itu bisa saja dihapus atau diganti. Dia mengusulkan beberapa opsi, yakni mengganti kata larangan dengan kata pengendalian atau pengetatan atau judulnya cukup RUU Minuman Beralkohol saja.

"Yang terpenting di dalamnya kami tetap mengatur tentang pelarangan selain yang dikecualikan dalam Pasal 8," kata Illiza.

Pasal 8 itu mengatur tentang pengecualian larangan minuman beralkohol untuk kegiatan ritual adat, keagamaan, wisata, farmasi, dan tempat-tempat lain yang diizinkan menurut peraturan perundang-undangan. Seperti pub, bar, hotel bintang lima, klub malam, hingga restoran dengan label tertentu.

BUDIARTI UTAMI PUTRI | FRANCISCA CHRISTY

Berita terkait

Mukernas PPP Akan Digelar Sebelum Pilkada untuk Tetapkan Pelaksanaan Muktamar

4 hari lalu

Mukernas PPP Akan Digelar Sebelum Pilkada untuk Tetapkan Pelaksanaan Muktamar

DPP PPP bakal menggelar musyawarah kerja nasional (Mukernas) sebelum Pilkada untuk menyiapkan pelaksanaan Muktamar

Baca Selengkapnya

DPP Sebut Proses Muktamar PPP Harus Melalui Proses Bertahap

4 hari lalu

DPP Sebut Proses Muktamar PPP Harus Melalui Proses Bertahap

Pimpinan majelis DPP PPP mendesak Mardiono segera mempersiapkan muktamar PPP pada November ini.

Baca Selengkapnya

Branding City Of Festival, Jurus Yogyakarta Kukuhkan Jadi Destinasi Wisata Utama

4 hari lalu

Branding City Of Festival, Jurus Yogyakarta Kukuhkan Jadi Destinasi Wisata Utama

Meski tak memiliki destinasi alam, Kota Yogyakarta tiap tahun sukses menjadi tujuan wisata utama.

Baca Selengkapnya

5 Fakta Wisata di Kawasan Karst Zhangjiajie China, Tempat Syuting Film Avatar

4 hari lalu

5 Fakta Wisata di Kawasan Karst Zhangjiajie China, Tempat Syuting Film Avatar

Zhangjiajie menjadi contoh dampak positif tidak menambang kawasan karst. Jika karst dilestarikan, bisa menyelamatkan lingkungan sekaligus jadi wisata

Baca Selengkapnya

Pimpinan Majelis PPP Desak Mardiono Gelar Muktamar Februari 2025

5 hari lalu

Pimpinan Majelis PPP Desak Mardiono Gelar Muktamar Februari 2025

Pimpinan majelis Dewan PPP mendesak Pelaksana Tugas Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono untuk menggelar muktamar awal tahun

Baca Selengkapnya

PHRI: Biaya Sertifikasi Halal Mahal dan Ribet, Sanksi Sebaiknya Tidak Diterapkan

5 hari lalu

PHRI: Biaya Sertifikasi Halal Mahal dan Ribet, Sanksi Sebaiknya Tidak Diterapkan

Pemerintah perlu memperhatikan kemampuan pelaku usaha terkait biaya sertifikasi halal yang terbilang mahal.

Baca Selengkapnya

Prancis akan Menaikkan Tiket Masuk Situs Ikonik untuk Turis dari Luar Uni Eropa

7 hari lalu

Prancis akan Menaikkan Tiket Masuk Situs Ikonik untuk Turis dari Luar Uni Eropa

Prancis akan menaikkan tarif masuk bagi wisatawan non-Uni Eropa ke situs bersejarah, termasuk Louvre dan Notre-Dame, guna memberikan restorasi warisan budaya dan situs keagamaan.

Baca Selengkapnya

Muncul Penawaran Open Trip ke Nusantara, Otorita Tegaskan Kunjungan Masyarakat ke IKN Gratis

9 hari lalu

Muncul Penawaran Open Trip ke Nusantara, Otorita Tegaskan Kunjungan Masyarakat ke IKN Gratis

Otorita IKN meminta siapapun yang mengomersialisasikan kunjungan ke ibu kota Nusantara untuk menyetop kegiatannya.

Baca Selengkapnya

Indonesia Gelar Promosi Wisata Kesehatan Internasional Perdana di Belanda

9 hari lalu

Indonesia Gelar Promosi Wisata Kesehatan Internasional Perdana di Belanda

Indonesia menggelar acara promosi wisata kesehatan internasional pertama di Belanda.

Baca Selengkapnya

Sri Lanka Tangkap Tiga Orang, Diduga Berencana Serang Turis Israel

11 hari lalu

Sri Lanka Tangkap Tiga Orang, Diduga Berencana Serang Turis Israel

Polisi Sri Lanka menangkap tiga orang sehubungan dengan peringatan akan adanya rencana serangan terhadap wisatawan Israel

Baca Selengkapnya