Pengusung RUU Larangan Minuman Beralkohol Terbuka untuk Revisi Judul

Minggu, 15 November 2020 11:29 WIB

Dua anggota DPR menghadiri Rapat Paripurna DPR ke-14 masa sidang IV di antara bangku yang tak terisi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2019. Agenda rapat diantaranya pembahasan dan pengambilan keputusan Calon Hakim Mahkamah Konstitusi, Pengesahan Perpanjangan Waktu RUU dan Non RUU mengenai Pansus Angket Pelindo, RUU Pertembakauan, RUU Larangan Minuman Beralkohol, dan RUU Daerah Kepulauan. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Dewan Perwakilan Rakyat, Illiza Sa'aduddin Djamal, mengatakan terbuka peluang untuk mengganti judul RUU Larangan Minuman Beralkohol.

Illiza merupakan salah satu dari 21 orang anggota Dewan pengusul RUU tersebut. "Kalau soal judul kami sangat terbuka untuk dibicarakan bersama dengan pengusul dan fraksi lain di Baleg," kata Illiza kepada Tempo, Sabtu, 14 November 2020.

Judul RUU Larangan Minuman Beralkohol memang disorot oleh sejumlah pihak. Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas menilai judul RUU itu kurang tepat lantaran bisa menimbulkan persepsi negatif dari publik.

Menurut Supratman, pengusul semestinya mencari nomenklatur judul yang lebih pas, misalnya mengganti kata larangan menjadi pengendalian atau pengaturan. "Ini soal nomenklatur yang bisa menimbulkan persepsi," kata Supratman.

Adapun Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Hariyadi Sukamdani mengatakan RUU Larangan Minol bisa menimbulkan persepsi negatif bagi wisatawan asing. "Sentimen wisatawan asing bisa jelek banget karena orang-orang Jerman kan minumnya bir. Jadi dari judulnya (RUU) saja sudah menjadi masalah bagi turis," kata Hariyadi saat dihubungi, Sabtu, 14 November 2020.

Advertising
Advertising

Illiza mengatakan kata larangan dalam judul RUU itu bisa saja dihapus atau diganti. Dia mengusulkan beberapa opsi, yakni mengganti kata larangan dengan kata pengendalian atau pengetatan atau judulnya cukup RUU Minuman Beralkohol saja.

"Yang terpenting di dalamnya kami tetap mengatur tentang pelarangan selain yang dikecualikan dalam Pasal 8," kata Illiza.

Pasal 8 itu mengatur tentang pengecualian larangan minuman beralkohol untuk kegiatan ritual adat, keagamaan, wisata, farmasi, dan tempat-tempat lain yang diizinkan menurut peraturan perundang-undangan. Seperti pub, bar, hotel bintang lima, klub malam, hingga restoran dengan label tertentu.

BUDIARTI UTAMI PUTRI | FRANCISCA CHRISTY

Berita terkait

2 Alasan PPP Belum Putuskan Sikap soal Oposisi atau Koalisi

3 jam lalu

2 Alasan PPP Belum Putuskan Sikap soal Oposisi atau Koalisi

Pelaksana Tugas Ketua Umum PPP, Mardiono mengungkap alasan partainya belum memutuskan sikap terhadapan pemerintahan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

21 jam lalu

MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

Terdapat 16 partai politik yang mendaftarkan diri dalam sengketa Pileg 2024.

Baca Selengkapnya

PPP Ajak Semua Pihak Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ada Peran Sandiaga Uno?

22 jam lalu

PPP Ajak Semua Pihak Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ada Peran Sandiaga Uno?

Sandiaga Uno mengucapkan selamat kepada Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

PPP Jadi Partai Terbanyak yang Gugat Sengketa Pileg ke MK

1 hari lalu

PPP Jadi Partai Terbanyak yang Gugat Sengketa Pileg ke MK

Salah satu yang diajukan PPP adalah perkara nomor 46-01-17-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tentang sengketa hasil pemilihan DPRD Kota Serang, Banten.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Arsul Sani Boleh Tangani Sengketa Pileg PPP

1 hari lalu

Hakim MK Arsul Sani Boleh Tangani Sengketa Pileg PPP

Sebelum jadi hakim MK, Arsul Sani adalah politikus PPP.

Baca Selengkapnya

Turis Cina Kembali ke Thailand untuk Berterima Kasih setelah Diselamatkan Lima Tahun Lalu

1 hari lalu

Turis Cina Kembali ke Thailand untuk Berterima Kasih setelah Diselamatkan Lima Tahun Lalu

Turis Cina itu sedang hamil saat didorong suaminya ke tebing di sebuah taman nasional Thailand lima tahun lalu.

Baca Selengkapnya

PPP Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Ajak Semua Pihak Dukung Pemerintahan Baru

2 hari lalu

PPP Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Ajak Semua Pihak Dukung Pemerintahan Baru

PPP mengucapkan selamat atas penetapan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden

Baca Selengkapnya

Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

2 hari lalu

Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.

Baca Selengkapnya

Fakta Seputar Sirekap yang Digunakan Lagi oleh KPU di Pilkada 2024

3 hari lalu

Fakta Seputar Sirekap yang Digunakan Lagi oleh KPU di Pilkada 2024

KPU berjanji mengevaluasi dan memperbaiki Sirekap untuk Pilkada 2024 sesuai dengan putusan MK.

Baca Selengkapnya

5 Keunikan Kawah Ijen yang Membuat Turis Asing Penasaran

3 hari lalu

5 Keunikan Kawah Ijen yang Membuat Turis Asing Penasaran

Tak hanya punya api biru, kawah Ijen punya berbagai keunikan yang membuat turis asing penasaran untuk datang.

Baca Selengkapnya