Kuasa Hukum Krisna Murti (kanan) berbincang dengan terdakwa Djoko Tjandra sidang lanjutan terkait pemalsuan surat jalan dengan agenda pemeriksaan saksi di PN Jakarta Timur, Jumat, 6 November 2020. Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut dihadiri langsung oleh terdakwa Djoko Tjandra dan Brigjen Prastijo Utomo yang sebelumnya sidang diadakan secara virtual. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan empat orang saksi dalam kasus dugaan suap kepengurusan penghapusan red notice Djoko Tjandra atau Joko Tjandra dan fatwa bebas Mahkamah Agung.
Mereka adalah Nurmawan Fransiska, sekretaris eksekutif di perusahaan Mulia Group milik Djoko Tjandra; Nurdin, karyawan swasta; Fransiskus Ario Dumais, sekretaris pribadi Irjen Napoleon Bonaparte; dan Dwi Jayanti Putri, sekretaris pribadi Napoleon. Keempatnya akan diperiksa untuk terdakwa Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi.
JPU menyampaikan agar pemeriksaan para saksi dibagi dalam dua klaster, yaitu Nurmawan dan Nurdin terlebih dulu. Kemudian klaster kedua pemeriksaan terhadap Fransiskus dan Dwi Jayanti.
Setelah menanyakan tanggapan masing-masing tim penasihat hukum Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi atas permintaan JPU, Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis pun setuju. "Dengan demikian kita tentukan sikap yang terlebih dahulu dengar keterangannya adalah saksi Nurmawan Fransiska dan saksi Nurdin," kata Damis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 10 November 2020.