SAFEnet: Pembatasan Akun Fraksi Rakyat Upaya Nyata Bungkam Kritik

Selasa, 20 Oktober 2020 11:20 WIB

Ilustrasi Media Sosial (Medsos).

TEMPO.CO, Jakarta - Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) mengecam pembatasan terhadap akun Twitter Fraksi Rakyat Indonesia dan Koalisi Bersihkan Indonesia usai keduanya melakukan live tweet terkait Undang-undang Cipta Kerja pada Ahad, 18 Oktober 2020. SAFEnet menilai pembatasan kedua akun itu merupakan upaya nyata pembungkaman kritik warga atas omnibus law.

"Pembatasan yang kini terjadi pada kedua akun tersebut tidak dapat dipisahkan dari upaya terorganisasi untuk memberangus hak aktivis dan organisasi masyarakat sipil yang menolak disahkannya UU Cipta Kerja," kata Kepala Divisi Kebebasan Berekspresi SAFEnet, Ika Ningtyas dalam keterangan tertulis, Selasa, 20 Oktober 2020.

Akun Twitter Fraksi Rakyat Indonesia sebelumnya sudah dua kali dibatasi. Sebelumnya, kata Ika, SAFEnet juga menerima laporan penghapusan konten dan akun Instagram dari petisi online Change.org Indonesia. "Ini sudah kelewatan," kata dia.

Ika menjelaskan, akun @FraksiRakyatID dan @BersihkanIndonesia melakukan live tweet terkait omnibus law mulai pukul 14.00 WIB pada Ahad lalu. Live tweet itu menjabarkan hasil laporan berjudul 'Kitab Hitam Oligarki', Para Pebisnis Tambang dan Energi Kotor di Balik Omnibus Law: Peran, Konflik, Kepentingan, dan Rekam Jejak.

Dalam laporan itu, mereka mengungkap adanya jejaring pebisnis tambang yang terkait erat dengan disahkannya UU Cipta Kerja. Laporan itu juga dipaparkan lewat siaran langsung dari kanal Youtube dan Facebook.

Advertising
Advertising

Kepada SAFEnet, pengelola akun Twitter Fraksi Rakyat Indonesia dan Koalisi Bersihkan Indonesia menyatakan akun mereka tiba-tiba tak bisa diakses. Hingga Senin kemarin, 19 Oktober 2020, kedua akun tetap tak bisa diakses dengan peringatan: "Akun ini sementara dibatasi" atau restricted.

SAFEnet menilai konten yang diunggah kedua akun tersebut tak termasuk dalam pelanggaran "Community Guideline" atau "Aturan dan Kebijakan" Twitter (Twitter Rules and Policies). SAFEnet menyebut apa yang disampaikan kedua akun itu termasuk ekspresi yang sah dan bagian pelaksanaan atas hak kemerdekaan berpendapat dan berekspresi.

Ika mengatakan pembungkaman akun-akun Twitter pengkritik UU Cipta Kerja ini tak dapat dipisahkan dari bentuk pemberangusan ekspresi di ranah digital seperti pencabutan konten (take down), peretasan situs, labelisasi hoaks, online trolling, dan pemidanaan dengan pasal karet Undang-undang ITE serta Pasal 14-15 UU Nomor 1 Tahun 1946.

SAFEnet pun mendesak perusahaan Twitter untuk segera memulihkan akun Fraksi Rakyat Indonesia dan Koalisi Bersihkan Indonesia yang dibatasi sejak Ahad, 18 Oktober lalu. "Proses pembatasan akun seharusnya melalui prosedur yang transparan dan bisa dipertanggungjawabkan secara publik," kata Ika.

Berita terkait

KM ITB Desak Pemerintah Cabut UU Cipta Kerja dan Cegah Eksploitasi Kelas Pekerja

1 hari lalu

KM ITB Desak Pemerintah Cabut UU Cipta Kerja dan Cegah Eksploitasi Kelas Pekerja

Keberadaan UU Cipta Kerja tidak memberi jaminan dan semakin membuat buruh rentan.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Ungkap Dua Tuntutan Buruh Saat May Day

1 hari lalu

Said Iqbal Ungkap Dua Tuntutan Buruh Saat May Day

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengungkapkan dua tuntutan para pekerja di Indonesia pada Hari Buruh Internasional alias May Day.

Baca Selengkapnya

UU Cipta Kerja, Outsourcing, dan Upah Murah Jadi Sorotan dalam Peringatan Hari Buruh Internasional

2 hari lalu

UU Cipta Kerja, Outsourcing, dan Upah Murah Jadi Sorotan dalam Peringatan Hari Buruh Internasional

Serikat buruh dan pekerja menyoroti soal UU Cipta Kerja, outsourcing, dan upah murah pada peringatan Hari Buruh Internasional 2024. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Hadiri WEF, Airlangga Beberkan Tantangan RI Ciptakan Lapangan Kerja

4 hari lalu

Hadiri WEF, Airlangga Beberkan Tantangan RI Ciptakan Lapangan Kerja

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto bicara besarnya tantangan Indonesia di bidang tenaga kerja, khususnya dalam hal penciptaan lapangan kerja.

Baca Selengkapnya

Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

6 hari lalu

Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

Anandira Puspita, akan menjalani sidang praperadilan perdana di Pengadilan Negeri atau PN Denpasar, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Tangkap 4 Tersangka Judi Online, Pengelola Akun YouTube BOS ZAKI

7 hari lalu

Polda Metro Jaya Tangkap 4 Tersangka Judi Online, Pengelola Akun YouTube BOS ZAKI

Tim Penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap paksa empat tersangka dugaan tindak pidana judi online

Baca Selengkapnya

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

7 hari lalu

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

8 hari lalu

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

Data PPATK menunjukkan sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online. Berikut modus, kategori, dan jerat pasal hukum di KUHP dan UU ITE.

Baca Selengkapnya

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

8 hari lalu

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

9 hari lalu

Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

Polda Metro Jaya menetapkan Galih Loss sebagai tersangka penyebaran kebencian dan penodaan agama lewat Tiktoknya @galihloss3.

Baca Selengkapnya