TEMPO Interaktif, Jakarta: Kejaksaan Agung menyidik kasus dugaan korupsi pemungutan biaya kawat di Kedutaan Besar Republik Indonesia di Cina. Biaya tersebut dipungut untuk setiap pemohon visa, paspor, dan surat perjalanan laksana paspor. Besarnya biaya kawat 55 yuan atau US$ 7 per pemohon.
Uang yang dipungut itu seharusnya masuk dalam penerimaan negara bukan pajak. Hasil pungutan tersebut tidak disetorkan ke kas negara. "Melainkan digunakan untuk keperluan oknum di kedutaan," kata Jasman Panjaitan, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, dalam keterangan pers di Kejaksaan Agung, Jumat(10/10).
Pungutan itu dilakukan sejak Mei 2000 hingga Oktober 2004. Nilainya mencapai 10.275.684,85 yuan dan US$ 9.613. "Kasus ini sudah masuk penyidikan namun tersangka belum ditetapkan," kata dia.
Mas Dhito Imbau Tak Ada Pungli di Objek Wisata Kabupaten Kediri
18 Juni 2021
Mas Dhito Imbau Tak Ada Pungli di Objek Wisata Kabupaten Kediri
Untuk pengelolaan wisata, Pemkab Kediri sudah menggunakan sistem Transaksi Non Tunai (TNT). Sistem berbasis elektronik ini meminimalisir praktik pungutan liar.
Hendi Sidak Kantor Kelurahan, Kembalikan Uang Pungli
26 April 2021
Hendi Sidak Kantor Kelurahan, Kembalikan Uang Pungli
Melalui sistem #LaporHendi, Walikota Semarang Hendrar Prihadi mendapat laporan adanya pungli Rp 300 ribu oleh oknum pegawai Kelurahan Muktiharjo Kidul.