Suasana rilis unjuk rasa UU Cipta Kerja yang berakhir ricuh, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 12 Oktober 2020. TEMPO/M Taufan Rengganis
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan membenarkan telah menangkap Andry Wikra Wardhana Mamonto saat terjadi demo UU Cipta Kerja. Andry merupakan dosen di salah satu perguruan tinggi swasta.
Ia ditangkap dan diduga dianiaya saat aksi di Jalan Urip Sumoharjo. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Komisaris Besar Ibrahim Tompo mengatakan ketika aksi berakhir ricuh, polisi mengklaim telah membubarkan massa mulai dari cara persuasif hingga menyemprotkan gas air mata.
"Dari kondisi ini, bagi warga yang bijaksana bisa menilai situasi yang terjadi dan sudah pasti akan meninggalkan tempat," ucap Tompo saat dikonfirmasi pada Senin, 12 Oktober 2020. Ia menilai jika ada peserta aksi yang enggan meninggalkan lokasi maka polisi akan menangkap.
Tompo menilai wajar jika personel polisi menangkap orang yang masih berada di lokasi lantaran dicurigai sebagai pelaku kericuhan. Menurut Tompo, tindakan penangkapan itu sudah sesuai KUHAP. "Namun demikian akan kami lakukan pemeriksaan pendalaman terkait prosedur yang dilaksanakan oleh petugas di lapangan," kata dia.
Andry Wikra Wardhana Mamonto disebut sebagai korban salah tangkap aparat kepolisian. Ia merupakan dosen Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar. Dari hasil pemeriksaan diketahui Andry merupakan dosen Fakultas Hukum UMI Makassar.
Menurut dia, saat terjadi demo UU Cipta Kerja hendak nge-print di depan Universitas Bosowa. Ia lantas terjebak dalam aksi dan menyebut sempat dipukul oleh petugas.
Ia juga sempat dibawa ke Mapolrestabes untuk diperiksa. Setelah pemeriksaan selama 1x24 jam, Andry dipulangkan karena tidak terbukti menjadi bagian dari massa aksi yang bentrok dengan aparat kepolisian.