Labfor Polri Jelaskan soal Terbakarnya Cafe Malioboro saat Demo UU Cipta Kerja

Sabtu, 10 Oktober 2020 16:24 WIB

Sebuah ruko yang kesehariannya merupakan restoran di Jalan Malioboro, persis sebelah DPRD DIY terbakar dalam aksi demo ricuh menolak UU Omnibus Law di Yogyakarta, Kamis, 8 Oktober 2020. Tempo/Pribadi Wicaksono

TEMPO.CO, Yogyakarta - Tim Laboratorium Forensik Mabes Polri cabang Semarang melakukan penyelidikan lanjutan terkait terbakarnya restoran Cafe Legian di Jalan Malioboro pada Sabtu, 10 Oktober 2020.

Kafe yang berada di sebelah Gedung DPRD DIY itu sempat terbakar hebat saat aksi demonstrasi menolak UU Cipta Kerja yang berujung ricuh pada Kamis, 8 Oktober 2020 lalu.

Terkait terbakarnya kafe itu sempat berkembang dua informasi berbeda. Pertama, ramai di media sosial potongan rekaman CCTV detik-detik seorang demonstran melempar sebuah benda yang kemudian diduga sebagai bom molotov ke arah kafe dan menyebabkan terjadinya kebakaran.

Namun, ramai pula di media sosial bahwa awal kobaran api di kafe itu diduga berasal dari selongsong gas air mata yang ditembakkan petugas ke arah demonstran, namun terpental ke lantai dua kafe itu dan menjadi penyebab kebakaran.

"Kami sudah lakukan olah TKP (tempat kejadian perkara), dan membawa barang bukti antara lain abu arang, juga bekas pecahan botol untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Komisaris Polisi Totok Tri Kusuma dari tim Labfor Mabes Polri di sela melakukan olah TKP di Cafe Legian Yogyakarta, Sabtu, 10 Oktober 2020.

Advertising
Advertising

Totok menjelaskan temuan sementara tim atas barang bukti yang diperiksa itu, terdapat kandungan penyusun materi bahan bakar minyak. Sehingga dugaan awal penyebab terbakarnya lantai dua kafe itu sejauh ini masih mengarah akibat lemparan objek benda/barang berisi BBM atau yang selama ini dikenal sebagai bom molotov.

Dengan temuan itu, Totok menepis kabar bahwa kebakaran kafe itu disebabkan karena kandungan materi gas air mata yang ditembakkan petugas.

"Kandungan dari gas air mata kan tidak bisa untuk (memicu munculnya) api. Gas air mata sebagai penghalau massa kandungannya air. Kalau kandungannya BBM, ya, mungkin akan terbakar semua," ujar Totok.

Meski demikian, Totok mengatakan pihaknya masih akan menyelidiki temuan itu di laboratorium Polri di Semarang. "Ya mungkin butuh waktu tiga hari atau seminggu untuk bisa mendapat kesimpulannya," ujar Totok.

Juru Bicara Polda DIY Komisaris Besar Polisi Yuliyanto pun juga membantah informasi ihwal penyebab terbakarnya kafe itu karena tembakan gas air mata petugas seperti yang ramai di media sosial. "Gas airmata itu cuma mengeluarkan asap, bukan api," ujarnya.

Berita terkait

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

5 jam lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

8 jam lalu

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.

Baca Selengkapnya

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

9 jam lalu

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

10 jam lalu

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.

Baca Selengkapnya

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota

13 jam lalu

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota

Yusri juga berharap, TNI dan Polri memiliki frekuensi yang sama dalam mengatasi berbagai permasalahan itu.

Baca Selengkapnya

KM ITB Desak Pemerintah Cabut UU Cipta Kerja dan Cegah Eksploitasi Kelas Pekerja

14 jam lalu

KM ITB Desak Pemerintah Cabut UU Cipta Kerja dan Cegah Eksploitasi Kelas Pekerja

Keberadaan UU Cipta Kerja tidak memberi jaminan dan semakin membuat buruh rentan.

Baca Selengkapnya

TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali

14 jam lalu

TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali

TPNPB-OPM menyatakan menembak empat anggota aparat gabungan TNI-Polri. Penembakan itu terjadi pada Rabu, 1 Mei 2024. Keempat orang itu ditembak saat mereka sedang berpatroli.

Baca Selengkapnya

37 Penyandang Disabilitas Ikut Rekrutmen Bintara Polri Tahun Ini

17 jam lalu

37 Penyandang Disabilitas Ikut Rekrutmen Bintara Polri Tahun Ini

Jumlah penyandang disabilitas yang mendaftar rekrutmen Bintara Polri meningkat

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Ungkap Dua Tuntutan Buruh Saat May Day

1 hari lalu

Said Iqbal Ungkap Dua Tuntutan Buruh Saat May Day

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengungkapkan dua tuntutan para pekerja di Indonesia pada Hari Buruh Internasional alias May Day.

Baca Selengkapnya

UU Cipta Kerja, Outsourcing, dan Upah Murah Jadi Sorotan dalam Peringatan Hari Buruh Internasional

1 hari lalu

UU Cipta Kerja, Outsourcing, dan Upah Murah Jadi Sorotan dalam Peringatan Hari Buruh Internasional

Serikat buruh dan pekerja menyoroti soal UU Cipta Kerja, outsourcing, dan upah murah pada peringatan Hari Buruh Internasional 2024. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya