Polisi bertameng berjaga saat pengunjuk rasa melempari gedung DPRD Yogyakarta dalam aksi menolak pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law di Yogyakarta, Kamis, 8 Oktober 2020. ANTARA/Hendra Nurdiyansyah
TEMPO.CO, Jakarta - Aksi unjuk rasa menolak omnibus law di depan Gedung Negara Grahadi di Jalan Gubernur Suryo, Surabaya, Kamis, 8 Oktober 2020, berujung ricuh. Massa yang didominasi pelajar dan anak-anak muda itu berusaha merangsek masuk gedung namun dihalau polisi dengan menembakkan gas air mata dan menyemprotkan water cannon.
Tanda-tanda ricuh sebenarnya sudah terlihat pada awal aksi sekitar pukul 13.00. Awalnya, massa merusak kawat berduri dan selanjutnya berhasil merobohkan pintu pagar sisi barat. Suasana sempat tenang selama 1,5 jam sebelum kemudian massa yang berada di pagar sisi timur mencoba ngotot merangsek masuk.
Polisi, yang sudah siap dengan peralatan lengkap, langsung semburat keluar gedung dan menembakkan gas air mata ke arah kerumunan massa. Sementara dari barat mobil water cannon meluncur dan menyemprotkan air ke massa yang berlari ke arah Taman Apsari, yang berada persis di depan Gedung Negara Grahadi.
Sampai pukul 16.00, kericuhan masih berlangsung. Suara tembakan gas air mata beberapa kali masih terdengar dari dalam Gedung Negara Grahadi. Dari pantauan Tempo, polisi mengejar massa ke arah timur menuju bundaran Alun-alun Surabaya. Setidaknya polisi telah mengamankan sebanyak 10 pendemo yang diduga provokator.
Aksi unjuk rasa di depan Gedung Negara Grahadi merupakan rangkain aksi serentak menolak UU Cipta Kerja di Kota Surabaya. Selain di Grahadi, massa dari unsur buruh dan mahasiswa menggelar berdemonstrasi di depan Gedung DPRD Jawa Timur di Jalan Indrapura dan Kantor Gubernur Jawa Timur di Jalan Pahlawan.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierly berkata pemerintah akan fokus pada upah minimum terlebih dahulu dalam tindak lanjut putusan MK terkait UU Cipta Kerja.
Said Iqbal Minta Prabowo Copot Airlangga Bila Tak Hormati Putusan MK Soal UU Ciptaker
15 jam lalu
Said Iqbal Minta Prabowo Copot Airlangga Bila Tak Hormati Putusan MK Soal UU Ciptaker
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengusulkan agar Airlangga Hartarto dipecat dari jabatannya sebagai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian bila tidak menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).