Serikat Buruh Sebut DPR Cuci Tangan karena RUU Cipta Kerja Butuh PP

Sabtu, 3 Oktober 2020 08:10 WIB

Ribuan massa buruh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama-sama dengan elemen serikat pekerja yang lain melakukan aksi demo di depan gedung DPR RI, Jakarta, Selasa 25 Agustus 2020. Dalam aksinya massa buruh menolak omnibus law RUU Cipta Kerja dan Stop PHK. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Nining Elitos, mengkritik hasil pembahasan klaster ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja antara pemerintah dengan DPR. Nining mempertanyakan masih perlunya sejumlah peraturan pemerintah untuk mengatur ketentuan-ketentuan dalam RUU Cipta Kerja.

"Ini kan aneh, draf RUU-nya dibuat oleh pemerintah tapi DPR RI cuci tangan dan mengembalikan ke PP. Tentu ini semakin ironis," kata Nining kepada Tempo, Jumat, 2 Oktober 2020.

Nining juga menyinggung alasan awal pemerintah menerbitkan omnibus law yang disebut-sebut demi memangkas regulasi yang terlalu banyak dan tumpang tindih. Ia heran jika undang-undang yang dibuat untuk menyederhanakan regulasi ini justru melahirkan banyak aturan lagi.

Menurut Nining, penyusunan peraturan pemerintah dikhawatirkan berlangsung tak transparan. Ia mengungkit preseden penyusunan draf RUU Cipta Kerja oleh pemerintah yang berlangsung tertutup. Padahal, Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 mengatur bahwa penyusunan pembentukan peraturan perundang-undangan harus transparan dan melibatkan partisipasi publik.

Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mengklaim parlemen sudah menampung dan mengakomodasi aspirasi buruh dalam pembahasan RUU Cipta Kerja. Menurut Azis, pimpinan DPR berharap RUU Cipta Kerja bisa rampung sebelum akhir masa persidangan Dewan pada 8 Oktober 2020.

Advertising
Advertising

Pemerintah dan DPR telah rampung membahas klaster ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja. Dari poin-poin yang telah disepakati, setidaknya ada ketentuan yang akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah, yakni ketentuan ihwal perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dan outsourcing.

Anggota Panitia Kerja RUU Cipta Kerja Taufik Basari mengatakan Pasal 59 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengatur syarat-syarat PKWT urung dihapus dalam RUU Cipta Kerja. Aturan ini dikembalikan ke UU Ketenagakerjaan yang berlaku saat ini, tetapi dengan catatan khusus.

"Kembali kepada UU eksisting dengan catatan khusus mengenai jangka waktu dan jenis-jenis pekerjaan yang dapat dilakukan PKWT selain yang sudah diatur UU dengan mempertimbangkan perkembangan zaman akan diatur dalam PP," ujar Taufik Selasa malam lalu, 29 September 2020.

Sedangkan, pasal-pasal tentang alih daya direformulasi dengan menyelaraskan pada putusan Mahkamah Konstitusi. Sebelumnya, RUU Cipta Kerja hendak menghapus Pasal 64 dan Pasal 65 tentang outsourcing dan ketentuannya.

"Pasal 64, 65, 66 disatukan dalam perubahan Pasal 66 menjadi empat ayat dengan catatan beberapa hal yang terkait syarat-syarat outsourcing dalam Pasal 65 diadopsi semuanya dalam PP," kata Taufik.

Terkait pesangon, pemerintah dan DPR sepakat besarannya tetap 32 kali upah seperti yang dijanjikan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Hanya saja, pengusaha menanggung 23 kali upah sedangkan 9 kali upah bersumber dari iuran jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) yang ditanggung pemerintah.

Menurut Nining, kesepakatan-kesepakatan itu tetaplah merugikan buruh. "Bagaimana mungkin bicara hak pesangon kalau status buruhnya kontrak, alih daya, magang, borongan dan harian lepas. Ini lagi-lagi tipu daya," kata Nining.

BUDIARTI UTAMI PUTRI

Berita terkait

Respons DPR atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

10 jam lalu

Respons DPR atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

Anggota DPR Saleh Partaonan Daulay menilai perlu usaha dan kesungguhan dari Prabowo untuk menciptakan presidential club.

Baca Selengkapnya

Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

20 jam lalu

Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama mengatakan kenaikan tarif tidak boleh membebani mayoritas penumpang KRL

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

2 hari lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

2 hari lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

2 hari lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

3 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

Hari Buruh Internasional, Berikut Profil 4 Tokoh Aktivis Buruh Indonesia dari Marsinah hingga Muchtar Pakpahan

4 hari lalu

Hari Buruh Internasional, Berikut Profil 4 Tokoh Aktivis Buruh Indonesia dari Marsinah hingga Muchtar Pakpahan

Berikut profil dari 4 tokoh hari buruh: Marsinah, Muchtar Pakpahan, Widji Thukul, dan Jacob Nuwa Wea

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

4 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Kapolri Beberkan Tugas Tokoh Buruh Andi Gani Nena Wea yang Diangkat jadi Staf Ahli

4 hari lalu

Kapolri Beberkan Tugas Tokoh Buruh Andi Gani Nena Wea yang Diangkat jadi Staf Ahli

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membeberkan alasannya mengangkat tokoh buruh, Andi Gani Nena Wea, sebagai salah satu staf ahlinya.

Baca Selengkapnya

Menaker Sebut Masa Depan Buruh RI tergantung Kompetensi dan Daya Saing

5 hari lalu

Menaker Sebut Masa Depan Buruh RI tergantung Kompetensi dan Daya Saing

Menaker Ida Fauziyah mengatakan masa depan dunia ketenagakerjaan Indonesia sangat ditentukan oleh kompetensi dan daya saing pekerja atau buruh.

Baca Selengkapnya