Ketua WP KPK Yudi Purnomo Harahap memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 7 Februari 2020. OTT Wahyu Setiawan terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang melibatkan mantan Caleg PDIP Harun Masiku. ANTARA/Sigid Kurniawan
TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi menjatuhkan sanksi ringan kepada Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo dalam kasus kabar bohong. Dewas menjatuhkan sanksi berupa Surat Peringatan tertulis.
"Tadi sudah mendengar putusan terhadap saya yaitu mendapat sanksi ringan dengan SP1 ya, tertulis," kata Yudi seusai menjalani sidang putusan di Gedung ACLC, Jakarta, Rabu, 23 September 2020.
Yudi mengatakan menerima putusan tersebut. Dia menganggap sanksi itu sebagai konsekuensi atas advokasinya terhadap pemulangan penyidik Komisaris Rossa Purbo Bekti yang diduga menyalahi prosedur.
Yudi dilaporkan koleganya di KPK atas tuduhan menyampaikan berita bohong bahwa Rossa tidak menerima gaji setelah dipulangkan ke kepolisian. Rossa adalah penyidik asal Polri yang dipulangkan ke institusinya secara tiba-tiba, padahal masa kerjanya belum berakhir. Kepolisian belakangan juga menyatakan tak pernah menarik Rossa dari KPK.
Pemulangan itu ditengarai berhubungan dengan peran Rossa dalam operasi tangkap tangan terhadap komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan. Rossa merupakan salah satu anggota tim yang melakukan OTT dalam kasus yang juga menyeret mantan caleg PDIP Harun Masiku itu. Kompol Rossa kini sudah kembali kerja di KPK.