TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Wadah Pegawai KPK atau Komisi Pemberantasan Korupsi, Yudi Purnomo Harahap, memastikan bahwa Wadah Pegawai tidak akan dibubarkan dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 tentang pengalihan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Tidak ada tertulis di PP tersebut bahwa WP KPK dibubarkan," kata Yudi dalam keterangannya, Rabu, 12 Agustus 2020.
Yudi memastikan Wadah Pegawai tetap ada sebagai wadah perjuangan dari pegawai KPK. Apalagi, kata dia, konstitusi juga mengatur kebebasan berserikat bagi setiap warga negara.
Wadah Pegawai KPK, Yudi menuturkan, tetap akan tetap bersuara kritis sebagai perpanjangan tangan masyarakat dalam menjaga KPK di dalam dari upaya pelemahan KPK. "Termasuk masalah independensi pegawai KPK saat ini ketika berstatus ASN," ujarnya.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi belum lama ini menerbitkan aturan peralihan status pegawai KPK menjadi ASN. PP ini merupakan turunan dari Undang-Undang KPK Nomor 19 Tahun 2019 yang dalam proses pembahasannya mendapat tentangan dari banyak pihak.
FRISKI RIANA