Minta Pilkada 2020 Ditunda, Kemitraan: Pemerintah dan KPU Menutup Mata

Selasa, 22 September 2020 15:00 WIB

Wahidah Suaib (kiri). ANTARA/Puspa Perwitasari

TEMPO.CO, Jakarta - Keputusan para pemangku kepentingan yang tetap menyepakati penyelenggaraan Pilkada 2020 yang diadakan pada 9 Desember 2020 mendapatkan penolakan dari berbagai aliansi masyarakat sipil. Salah satu perwakilannya dari Kemitraan, Wahidah Suaib, menyampaikan empat poin sikap penolakan untuk tetap melaksanakan pilkada.

“Keputusan ini nyata melukai hati masyarakat. DPR, pemerintah, dan penyelenggara pemilu seolah-olah menutup mata dan telinga terhadap suara nyata masyakarat untuk menunda Pilkada 2020,” ujar dia dalam webinar pada Selasa, 22 September 2020.

Aliansi masyarakat sipil tersebut diantaranya Kemitraan, Koalisi Perempuan Indonesia, LaporCovid-19, Migrant Care, Indonesia Corruption Watch, KOPEL Indonesia, Pusako, NETGRIT, NETFID, Perkumpulan Warga Muda, dan Perludem.

Poin pertama yang disampaikan Wahidah adalah kecaman keras terhadap keputusan DPR, pemerintah, penyelenggara pemilu yang terus melanjutkan tahapan pilkada 2020.

Kedua, ujar dia, dikatakan DPR tak memahami masalah yang terjadi sehingga mudah menyimpulkan perlunya perbaikan peraturan Komisi Pemilihan Umum untuk menypaikan manajemen teknis dan tahapan pilkada di tengah kondisi covid-19.

“Padahal, persoalan regulasi itu diatur di UU Pilkada. Sementara UU Pilkada yang berlaku sama sekali tidak mengatur detail teknis dan manajemen pelaksanaan pilkada yang harus sesuai keperluan pandemi. Artinya, tidak (ada) perbaikan regulasi hanya dilakukan dalam KPU, tapi harus dilakukan pada level UU Pikada,” ucap dia.

Adapun poin ketiga, dia menyatakan pemerintah sedang mempertaruhkan banyak dengan memaksakan pilkada di tengah pandemi Covid-19. Wahidah menyatakan aliansi masyarakat sipil mendesak pemerintah agar mengubah pendiriannya mengingat bahaya besar bagi kesehatan masyarakat jika pilkada tetap dilaksanakan.

Terakhir, para pemangku kepentingan diminta agar menunda pilkada sampai situasi pandemi dapat terkendali dengan pemetaan yang jauh lebih detail. “Penundaan pilkada perlu dilakukan setelah (sudah) menyiapkan regulasi dan cermat untuk melaksanakan pilkada di kondisi pandemi,” tutur dia.

MUHAMMAD BAQIR

Berita terkait

Mendagri Tito Serahkan DP4 ke KPU untuk Susun DPT Pilkada 2024

2 jam lalu

Mendagri Tito Serahkan DP4 ke KPU untuk Susun DPT Pilkada 2024

Penyerahan DP4 ini dilakukan secara simbolis oleh Mendagri Muhammad Tito Karnavian kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

Baca Selengkapnya

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

3 jam lalu

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

MUI sempat mengharamkan vaksin AstraZeneca. Namun dibolehkan jika situasi darurat.

Baca Selengkapnya

KPU Jakarta Buka Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Berikut Jadwal dan Syaratnya

5 jam lalu

KPU Jakarta Buka Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Berikut Jadwal dan Syaratnya

KPU kabupaten/kota Sejakarta resmi membuka pendaftaran bagi petugas Panitia Pemungutan Suara alias PPS pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

6 jam lalu

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Sebanyak 453 juta dosis vaksin telah disuntikkan ke masyarakat Indonesia, dan 70 juta dosis di antaranya adalah vaksin AstraZeneca.

Baca Selengkapnya

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

14 jam lalu

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

Mendagri mengingatkan agar KPU melindungi keamanan data pemilih untuk Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Tito Karnavian Pastikan Pilkada Serentak Digelar 27 November 2024

15 jam lalu

Tito Karnavian Pastikan Pilkada Serentak Digelar 27 November 2024

Mendagri Tito Karnavian mengatakan sebelumnya memang ada wacana yang muncul untuk mempercepat pelaksanaan Pilkada.

Baca Selengkapnya

PDIP Ubah Isi Petitum Gugatan di PTUN, Ini Alasannya

17 jam lalu

PDIP Ubah Isi Petitum Gugatan di PTUN, Ini Alasannya

PDIP sudah mengajukan gugatan ke PTUN sebelum MK menyampaikan putusan sengketa pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

17 jam lalu

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

Astrazeneca pertama kalinya mengakui efek samping vaksin Covid-19 yang diproduksi perusahaan. Apa saja fakta-fakta seputar kasus ini?

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: PDIP Tak Punya Legal Standing Gugat KPU

17 jam lalu

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: PDIP Tak Punya Legal Standing Gugat KPU

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Maulana Bungaran, mengatakan PDIP tidak memiliki legal standing mengajukan gugatan ke PTUN di perkara ini

Baca Selengkapnya

Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

17 jam lalu

Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

Hakim MK menegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena meminta izin meninggalkan sidang, padahal sidang baru dimulai kurang dari 30 menit.

Baca Selengkapnya