Mantan Mensos Idrus Marham Bebas Setelah Jalani Vonis 2 Tahun
Reporter
Fikri Arigi
Editor
Istman Musaharun Pramadiba
Jumat, 11 September 2020 23:30 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Sosial Idrus Marham dibebaskan hari ini Jumat 11 September 2020, setelah menjalani hukuman penjara selama dua tahun. Idrus sebelumnya divonis bersalah karena terlibat kasus korupsi proyek PLTU Riau-1.
"Telah dibebaskan pagi ini, 11 September 2020 dari Lapas Kelas I Cipinang," ujar Kepala Bagian Humas dan Publikasi Ditjen PAS, Rika Aprianti dalam keterangan tertulis, Jumat 11 September 2020.
Rika menyebut lama pidana dua tahun sudah selesai berdasarkan Putusan Mahkamah Agung pada tingkat Kasasi. Denda Rp50 juta juga disebut telah dibayarkan Idrus pada 3 September 2020.
Sebelumnya Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 9 Juli 2019 menjatuhkan vonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Idrus Marham. Namun Idrus segera mengajukan kasasi terhadap putusan tersebut.
Pada 3 Desember 2019 Ketua majelis hakim Agung Suhadi, serta dua anggota majelis, Krisna Harahap dan Abdul Latief, sepakat mengurangi hukuman politikus Partai Golkar Idrus Marham menjadi 2 tahun penjara.
Idrus Marham dinilai terbukti bersama-sama dengan Eni Maulani Saragih menerima uang suap Rp 2,25 miliar agar Eni membantu Johanes Budisutrisno Kotjo mendapatkan proyek "Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang RIAU-1 (PLTU MT RIAU-1) antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd dan China Huadian Engineering Company (CHEC), Ltd.
FIKRI ARIGI