Eks Pimpinan KPK Nilai Kualitas Pilkada Berdampak ke Kasus Korupsi

Rabu, 9 September 2020 15:30 WIB

Ketua Bidang Hukum, HAM, dan Kebijakan Publik Pengurus Pusat Muhammadiyah, Busyro Muqoddas di Jalan Tebet Timur Raya, Jakarta Selatan, Sabtu, 22 Juni 2019. TEMPO/Irsyan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Bidang Hukum dan HAM PP Muhammadiyah Busyro Muqqodas mengatakan kualitas pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang buruk berimplikasi pada banyaknya kasus korupsi kepala daerah. Ia mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi pernah membuat kajian perihal ini.

"Ada data KPK, saya ambil 2004-2019. Data itu intinya, hampir semua kepala daerah di Indonesia itu sudah terjerat sebagai tersangka, terdakwa, maupun terpidana kasus kejahatan perampokan negara yang disebut korupsi," kata Busyro dalam webinar "Oligarki Parpol dan Fenomena Calon Tunggal", Rabu, 9 September 2020.

Busyro mengatakan kasus korupsi itu bisa merata lantaran kualitas Pemilu dan Pilkada yang mengalami praktik politik uang secara masif. Di balik politik uang itu, kata dia, terdapat kendali rentenir politik alias bohir atau cukong.

Menurut Busyro, hal ini tak terlepas dari Undang-undang Pilkada yang menurutnya mengidap cacat filosofis, moral, yuridis, dan moralitas demokrasi sehingga berdampak buruk. Politik uang hanya salah satu dampak di antaranya.

Dampak lainnya, kata Busyro, ialah menguatnya pragmatisme politik, termasuk mahar politik dan bentuk transaksi demokrasi lainnya. Kemudian, banyak bermunculan calon karbitan karena politik dinasti.

Advertising
Advertising

Implikasi berikutnya adalah macetnya kaderisasi secara sehat dan profesional dalam tubuh partai politik dan lumpuhnya peran partai politik. Selain itu, UU Pilkada juga menutup rapat tampilnya calon independen. Calon independen berhadapan dengan syarat-syarat yang rumit untuk bisa mencalonkan diri. "Itu sebabnya maka UU tersebut mengalami delegitimasi moral," kata mantan pimpinan KPK ini.

Busyro mengatakan, figur-figur yang bersih dan kompeten, baik dari internal partai maupun nonpartai terhambat dengan sistem perundang-undangan yang ada. Di sisi lain, politik dinasti muncul dengan marak.

Menurut Busyro, politik dinasti bertentangan dengan moralitas yang sebenarnya menjadi esensi hukum. Ia mengingatkan esensi hukum ini tertuang dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945, Pancasila, dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Tap MPR) Nomor 11 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.

"Sehingga ketika ada seorang menteri mengatakan calon dari dinasti keluarga itu tidak melanggar UU, itu melanggar TAP MPR dan esensi moral tadi," kata Busyro.

BUDIARTI UTAMI PUTRI

Berita terkait

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

4 jam lalu

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sudah 2 kali mangkir dalam pemeriksaan KPK sebelumnya dan tengah mengajukan praperadilan.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

8 jam lalu

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

KPK menangkap Abdul Gani Kasuba beserta 17 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Malut dan Jakarta Selatan pada 18 Desember 2023.

Baca Selengkapnya

Babak Baru Konflik KPK

12 jam lalu

Babak Baru Konflik KPK

Dewan Pengawas KPK menduga Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar etik karena membantu mutasi kerabatnya di Kementerian Pertanian.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

13 jam lalu

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.

Baca Selengkapnya

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

13 jam lalu

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menganggap Nurul Ghufron tak penuhi syarat lagi sebagai pimpinan KPK. Insubordinasi melawan Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

15 jam lalu

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.

Baca Selengkapnya

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

17 jam lalu

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Minta Peserta Pilkada 2024 di Bali Terapkan Kampanye Hijau, Ini Penjelasan KPU

20 jam lalu

Minta Peserta Pilkada 2024 di Bali Terapkan Kampanye Hijau, Ini Penjelasan KPU

KPU RI meminta para peserta Pilkada serentak 2024 di Provinsi Bali agar menerapkan kampanye hijau. Apa itu kampanye hijau?

Baca Selengkapnya

Rekam Jejak Teguh Prakosa, Wakil Wali Kota Solo yang Maju Pilkada 2024 dari PDIP

20 jam lalu

Rekam Jejak Teguh Prakosa, Wakil Wali Kota Solo yang Maju Pilkada 2024 dari PDIP

Teguh Prakosa memastikan bakal ikut serta dalam Pilkada 2024 sebagai calon wali kota Solo. Berikut rekam jejak pria yang sempat mendampingi Gibran.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

22 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya