TEMPO.CO, Jakarta - Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam Kepulauan Riau inkumben, yaitu Muhammad Rudi dan Amsakar Achmad telah resmi mendaftar sebagai peserta pilkada 2020. Karena itu, keduanya pun mengajukan cuti untuk mengikuti serangkaian proses pilkada mulai 26 September hingga 5 Desember 2020.
"Cuti tanggal 26 September," kata Muhammad Rudi usai mendaftar KPU Batam, Jumat malam, 4 September 2020.
Pengajuan cuti bagi kepala daerah inkumben sesuai dengan syarat untuk mengikuti pilkada. Aturan tersebut tertuang dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2018 tentang cuti di luar tanggungan negara bagi gubernur atau wakil, bupati atau wakil, dan wali kota atau wakil.
Rudi mengatakan dirinya baru mengajukan cuti sebagai wali kota. Sedangkan untuk jabatan Kepala BP Kawasan Batam, masih menunggu aturan lanjutan dari KPU RI. "Untuk BP Batam masih nunggu keputusan KPU pusat. Karena Batam khusus, di republik ini hanya ada di Batam saja," kata dia.
Sementara itu, Gubernur Kepulauan Riau Isdianto menyampaikan masih menggodok pejabat yang pas untuk mengisi posisi Pjs Wali Kota Batam, selama Muhammad Rudi dan Amsakar Achmad cuti pilkada.
Pasangan inkumben ini akan berhadapan dengan paslon wali kota Batam Lukita Dinarsyah Tuwo dan Abdul Basyid yang didukung PDIP, Gerindra dan PKB. Rudi dan Amsakar didukung oleh NasDem, Golkar, PKS, PAN, Hanura, PPP dan PSI.