Saat ini Jaksa Pinangki ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Penahanan tersebut untuk masa selama 20 hari, terhitung sejak 11 Agustus 2020 sampai dengan tanggal 30 Agustus 2020. Instagram
TEMPO.CO, Jakarta -Kejaksaan Agung menyatakan akan mempercepat penanganan kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari. “Kami akan berusaha cepat karena masyarakat banyak ingin tahu. Kami akan percepat penanganannya,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus, Febrie Adriansyah di kantornya, Jumat, 28 Agustus 2020.
Febrie mengatakan dalam proses persidangan semua akan dijabarkan, termasuk mengenai dugaan penerimaan uang oleh Jaksa Pinangki dan pihak lain yang terlibat.
Febrie mengatakan membebankan penyidik kasus ini untuk membayangkan konstruksi kasus yang akan dijabarkan dalam surat dakwaan ketika memeriksa saksi dan dokumen. Pekan depan, kata dia, akan digelar diskusi dengan jaksa penuntut umum yang menangani kasus tersebut.
“Kami berusaha kejar cepat supaya segera dilimpahkan,” ujar dia.
Pinangki ditetapkan menjadi tersangka kasus suap dari Djoko Tjandra senilai US$ 500 ribu. Jumlah itu ditengarai hanya uang muka untuk mengurus fatwa bebas di Mahkamah Agung untuk terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra.